Berikut kami sarikan fatwa Syaikh 'Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku
Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan
Kerajaan Saudi Arabia (Ro'is Al 'Aam Li-idarot Al Buhuts Al 'Ilmiyah wal
Ifta' wad Da'wah wal Irsyad).
Alhamdulillahi robbil 'alamin wa shollallahu wa sallam 'ala 'abdihi wa
rosulihi Muhammad wa 'ala alihi wa ashhabihi ajma'in
Wa ba'du : Beberapa saudara kami pernah menanyakan kepada kami mengenai
hukum membayar zakat fithri dengan uang.
Jawaban :
Tidak ragu lagi bagi setiap muslim yang diberi pengetahuan bahwa rukun Islam
yang paling penting dari agama yang hanif (lurus) ini adalah syahadat 'Laa
ilaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah'. Konsekuensi dari syahadat laa
ilaha illallah ini adalah seseorang harus menyembah Allah semata.
Konsekuensi dari syahadat 'Muhammad adalah Rasul-Nya' yaitu seseorang
hendaklah menyembah Allah hanya dengan menggunakan syari'at yang dibawa oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. (Telah kita ketahui bersama) bahwa
zakat fithri adalah ibadah berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin.
Dan hukum asal ibadah adalah tauqifi (harus berlandaskan dalil). Oleh
karena itu, setiap orang hanya dibolehkan melaksanakan suatu ibadah dengan
menggunakan syari'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah telah
mengatakan mengenai Nabi-Nya ini,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut kemauan hawa
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya)." (QS. An Najm [53] : 3-4)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada
asalnya, maka perkara tersebut tertolak." (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim
no. 1718)
Dalam riwayat Muslim, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan
tersebut tertolak." (HR. Muslim no. 1718)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian
zakat fithri –sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu
ditunaikan dengan 1 sho' bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju.
Bukhari dan Muslim –rahimahumallah- meriwayatkan dari 'Abdullah bin
'Umar –radhiyallahu 'anhuma-, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ
تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ
وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا
أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa
satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun
budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini
sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat 'ied." (HR. Bukhari no.
1503).
Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu mengatakan,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ،
أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Dahulu di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kami menunaikan zakat
fithri berupa 1 sho' bahan makanan, 1 sho' kurma, 1 sho' gandum atau 1 sho'
kismis." (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985)
Dalam riwayat lain dari Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985 disebutkan,
أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ
"Atau 1 sho' keju."
Inilah hadits yang disepakati keshohihannya dan beginilah sunnah (ajaran)
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fithri.
Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyari'atan dan dikeluarkannya zakat
fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum
muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, pen)-. Namun, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang
dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu 'alaihi
wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi
beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang
dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam membayar zakat
fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu 'anhum- akan menukil
berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang.
Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam
menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat
fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan
perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari'at lainnya dinukil (sampai pada
kita).
Allah Ta'ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan)
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."(QS. Al Ahzab : 21)
Allah Ta'ala juga berfirman,
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ
وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا
عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ
فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari
golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah
menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya
selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar."
(QS. At Taubah [9] : 100)
Dari penjelasan kami di atas, maka jelaslah bagi orang yang mengenal
kebenaran bahwa menunaikan zakat fithri dengan uang tidak diperbolehkan dan
tidak sah karena hal ini telah menyelisihi berbagai dalil yang telah kami
sebutkan. Aku memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada kita dan
seluruh kaum muslimin untuk memahami agamanya, agar tetap teguh dalam agama
ini, dan waspada terhadap berbagai perkara yang menyelisihi syari'at Islam.
Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga
tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu'
Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
Peringatan :
Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran
zakat fithri dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama
termasuk madzhab Syafi'iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An
Nawawi mengatakan, "Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat
fithri dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini
hanyalah Abu Hanifah." (Syarh Muslim, 3/417). Namun, sayangnya kaum muslimin
Indonesia yang mengaku bermadzhab Syafi'i menyelisihi imam mereka dalam
masalah ini. Malah dalam zakat fithri, mereka manut madzhab Abu Hanifah.
Ternyata dalam masalah ini, kaum muslimin Indonesia tidaklah konsisten dalam
bermadzhab.
Kami hanya bisa menghimbau kepada saudara-saudara kami selaku Badan Pengurus
Zakat agar betul-betul memperhatikan hal ini. Tidakkah kita merindukan syi'ar
Islam mengenai zakat ini nampak? Dahulu, di malam hari Idul Fithri, banyak
kaum muslimin berbondong-bondong datang ke masjid-masjid dengan menggotong
beras. Namun, syiar ini sudah hilang karena tergantikan dengan uang.
Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka
mengikuti syari'at-Nya. (Perkataan Nabi Syu'aib) : 'Aku tidak bermaksud
kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.'
***
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment