Thursday, August 12, 2010

[Milis_Iqra] Raja Saudi: Yang Berhak Berfatwa adalah Ulama yang Ditunjuk Kerajaan

semoga di Indonesiapun bisa dilakukan hal - hal serupa.
hendaknya hanya Majelis yang ditunjuk pemerintah saja yang boleh mengeluarkan fatwa.
Hanya badan yang ditunjuk pemerintah saja hendaknya yang diberi kekuasaan memberi pengumuman menyangkut keagamaan, agar tidak membingungkan rakyat kebanyakan 
==========

Raja Saudi: Yang Berhak Berfatwa adalah Ulama yang Ditunjuk Kerajaan

Jumat, 13/08/2010 12:56 WIB

Raja Saudi Abdullah bin Abdul Aziz pada hari Kamis (12/8) memerintahkan bahwa fatwa agama publik, atau fatwa umum, hanya dikeluarkan oleh ulama yang ia tunjuk.

Upaya memodernisasi negara yang sangat konservatif ini telah menyebabkan banyaknya bermunculan fatwa dari ulama dan imam masjid di negara ini, yang menggunakan Internet untuk mempublikasikan fatwa mereka saat mereka melawan apa yang mereka anggap sebagai westernisasi terhadap Saudi.

Pernyataan ini datang pada minggu pertama bulan Ramadhan, bulan puasa suci bagi umat Islam di seluruh dunia.

Karena Arab Saudi adalah penjaga dua tempat suci umat Islam, fatwa dari ulama Saudi sering dipuja dan diikuti oleh ulama di bagian lain di dunia Muslim.

"Kami telah memperhatikan beberapa ekses bahwa kami tidak bisa lagi mentolerir, dan itu adalah kewajiban hukum kami untuk berdiri sampai saat ini dengan kekuatan dan memutuskan untuk melestarikan agama," kata raja Saudi dalam pesannya yang disampaikan ke Mufti besar kerajaan.

"Kami mendesak Anda ... untuk membatasi fatwa hanya kepada anggota otoritas dewan ulama senior yang telah ditunjuk pemerintah untuk memberikan fatwa kepada orang-orang di antara mereka sepenuhnya ... dan mereka harus memenuhi syarat untuk terlibat dalam tugas fatwa sehingga kami mengizinkan mereka untuk melaksanakan fatwa " ia menambahkan.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Iftaa, yang berafiliasi kepada otoritas ulama, juga dapat digunakan sebagai tempat untuk pemilihan ulama yang berwenang untuk mengeluarkan fatwa umum, raja menambahkan.

Perintah kerajaan ini, yang salinannya dikirim ke menteri dalam negeri dan menteri hukum, tidak menjelaskan bagaimana pemerintah akan mencegah ulama lain dari mengeluarkan fatwa publik di Internet.

Ini mengacu pada permintaan umat Islam yang meminta nasihat dari seorang ulama tentang hal-hal pribadi atau agama.

Otoritas dewan tertinggi ulama Saudi terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk oleh raja.

Batasan yang diterapkan ini diperlukan karena banyak orang sudah mulai melampaui kekuasaan badan-badan keagamaan resmi dan telah menerbitkan fatwa yang menyebabkan perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, kata keputusan itu.(fq/aby)

=========
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment