Wednesday, August 4, 2010

[Milis_Iqra] Reposting : Konsep Mujadalah/Debat dan Mubahalah



---------- Forwarded message ----------
From: Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
Date: 2010/7/1
Subject: Konsep Mujadalah/Debat dan Mubahalah
To: "Milis_Iqra@googlegroups.com" <milis_iqra@googlegroups.com>


Konsep Mujadalah/Debat dan Mubahalah

Posted on 24/06/2008 by Arman
Oleh : Armansyah 

Mujadalah artinya diskusi, atau tepatnya lagi adalah debat.
Ada dua macam model perdebatan : Formal dan non formal.

Formal berarti bisa dijadikan bahan acuan ilmiah dan di sebarluaskan ke khalayak ramai baik yang pro dan kontra. Informal berarti untuk kalangan sendiri.
Mujadalah secara formal ini bisa terdiri dari :

a. Tatap Muka
Biasanya ada pihak yang menjadi koordinir, baik berupa individual, yayasan atau bisa juga berupa sebuah organisasi, kampus, sekolah, pemerintah dan dan lain sebagainya, setelahnya bisa dijadikan sebuah buku untuk di jadikan bahan yang bersifat ilmiah dan ditulis secara komprehensip.

b. Metode buku
Biasanya ini buku dijawab dengan buku/artikel dijawab dengan artikel/tulisan di jawab dengan tulisan (contohnya buku saya "Rekonstruksi Sejarah Isa Al-Masih" yang menjawab Buku Dinasti Yesus karya James D. Tabor, buku saya "Jejak Nabi Palsu" yang menjawab tulisan-tulisan Mirza Ghulam Ahmad dengan Ahmadiyah, Lia Aminuddin dengan komunitas Eden serta Ahmad Musaddiq dengan Al-Qiyadah al-Islamiyahnya. Terus buku saya yang ketiga "Ramalan Imam Mahdi" yang menjawab buku "2015 Imam Mahdi akan Datang" karya Jaber Bolushi)

Mujadalah secara informal sama seperti diatas akan tetapi perdebatan yang tidak menghasilkan suatu apapun karena hanya sebatas debat kusir antara kedua belah pihak dan hanya mereka/golongannya yang mengetahui hal tersebut atau diantara salah satu pihak menerbitkan buku/artikel untuk menyalahkan pihak lain.

Konsep utama dalam bermujadalah :

Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim diantara mereka -Qs. 29 al-Ankabut :46

Mujadalah bisa ditingkatkan menjadi Mubahalah.
Mubahalah (malediction, imprecation) berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.

Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam Qs. 3 Ali Imron : 61

Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali Imran/Keluarga Imran 3:61)

Jumlah delegasi Kristen Najran yang menyambangi Nabi Muhammad berjumlah 2 orang (lihat Riwayat Bukhari dan Tafsir Ibnu Katsir). Memang yang datang adalah 60 orang berkuda, 3 diantaranya adalah al-Aqib alias Abdul-Masih, al-Ayham alias as-Sayyid dan Abu Haritsah bin 'alqamah. Tetapi yang berdialog langsung dengan Nabi hanya 2 orang
(yaitu al-Aqib dan as-Sayyid)

Kasus-kasus mubahalah ini juga sering dilakukan terhadap pendakwa kebenaran (terutama bagi mereka yang memproklamirkan diri sebagai Nabi atau Rasul dalam arti menerima wahyu sebagaimana Nabi Muhammad Saw ataupun mereka yang dengan beraninya merubah hukum atau syariat Islam yang sudah baku dan memiliki dasar argumentasi yang jelas, baik secara akal maupun secara literatur).

Pada jaman A. Hassan masih hidup, beliau sering menantang kaum Ahmadiyah untuk melakukan mubahalah (sayang sampai akhir hayatnya, sepengetahuan saya, pihak Ahmadiyah selalu menolak ataupun tidak hadir dalam mubahalah tersebut).

Yang terakhir adalah kasus Lia Eden (dulu : salamullah), yang ini sempat beberapa kali terjadi permubahalahan, baik langsung maupun tidak langsung, dan secara tidak langsung (melalui surat dan email) sudah dilakukan oleh pihak MUI dan saya pribadi [Armansyah] dengan Lia Aminuddin diawal kemunculan Jemaah Salamullah tahun 98-an.

Saya menganggap (terlebih dalam jaman modernisasi sekarang ini) untuk melakukan Mubahalah pada dasarnya tidak mesti selalu diperlukan tatap muka secara langsung, sebab teknologi ternyata relatip lebih bisa mendekatkan jarak yang jauh, baik melalui teleconfrence, webcam, handphone, televisi maupun email dan milis. Ini semua adalah sarana atau fasilitas yang bisa dioptimasikan dalam hal berjuang dijalan Allah.

Sistem Mubahalah sendiri dilakukan apabila tidak lagi terdapat titik temu antara pihak kebenaran dengan pihak yang batil sementara pihak yang batil ini masih bersikeras menyebarkan pemahamannya yang batil itu ditengah umat Islam yang haq.

Mubahalah yang pernah diajukan oleh Rasulpun pada masa itu bukan karena kehabisan kata tetapi untuk mencari titik puncak penyelesaian semua diskusi, sebab tidak mungkin Islam mengakui ketuhanan al-Masih yang jelas-jelas manusia biasa dan Rasul Allah sementara kaum kristen Najran yang trinitas itupun tidak mau menerima konsepsi Tauhid Islam dan tetap mempertahankan keberhalaannya meskipun dalam hal ini Abu Haritsah bin 'alqamah (satu dari 3 orang pimpinan Najran) sebenarnya mengakui kebenaran Islam dan kenabian Muhammad.

Pembuktian positip sudah diberikan tetapi masih ditolak juga maka mubahalah adalah puncak dari semua pembuktian akan kebenaran yang kita yakini, sebab bila kita telah berani berkata atas nama Allah dan kebenaran-Nya, maka harusnya kitapun berani untuk membuktikan kejujuran dan kebenaran kita itu dihadapan Allahnya sendiri. Mubahalah anggap saja tidak berbeda dengan memberikan kesaksian dalam suatu persidangan, biar hakim yang menentukan siapa yang sebenarnya benar dan siapa yang sebenarnya salah sekaligus menjatuhkan hukuman-Nya kepada terdakwa.

Tidak ada sumpah pocong maupun kata-kata aneh dalam melakukan mubahalah ini seperti kalau mati mayat tidak diterima bumi, atau disambar petir dan sejenisnya, al-Qur'an hanya mengajarkan kata-kata demikian :

" Marilah kita ajak anak-anak kami dan anak-anak kamu dan perempuan-perempuan kami dan perempuan-perempuan kamu dan kaum kami dan kaum kamu, kemudian kita berdoa dan kita jadikan laknat Allah atas orang-orang yang dusta ! " – Qs. 3 ali Imron 61

Sumpah pocong tidak ada didalam ajaran Islam, itu adalah perbuatan Bid'ah atau sesuatu yang batil yang telah dilekatkan terhadap nama Islam. Sama seperti kasus pelarungan kepala kerbau dilautan atau acara tumpengan dan karawitan maupun Mauludan versi kraton tanah Jawa. Semuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya dari sisi syari'at.

Tentu saja mana mungkin Allah akan menerima perbuatan yang tidak sesuai tuntunan-Nya, yang ada hanyalah bertambah menumpuknya kemurkaan Allah atas diri mereka baik secara langsung maupun tidak langsung.

Masalah peserta secara umum kiranya jelas ( diluar Allah ya ):

Demikianlah Kami jadikan kamu (ummat Islam), suatu ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia – Qs. 2 al-Baqarah 143

=> Semua umat Islam pantas dan layak untuk menjadi saksi

Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan ajaran) Allah ?
Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab:"Kamilah penolong-penolong Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri. -Qs. ali Imran 3:52

=> Akan lebih utama jika yang menjadi saksi atau penolong adalah sahabat yang setia yang selalu siap mendampingi dan membantu perjuangan

Jumlah minimal saksi :

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. – Qs. 2 al-Baqarah : 282

Islam tidak pernah memaksa siapapun untuk mengakui kebenaran risalah-Nya, tugas didalam Islam hanyalah menyampaikan :

Apakah kamu mau masuk Islam ? Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan ! -Qs. 3 Ali Imran :20





--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment