Monday, August 2, 2010

RE: [Milis_Iqra] MUI tdk Persulit Sertifikasi

Ada benarnya Pak Andri, memang bagi orang yang selalu bersentuhan dengan pemerintah akan mengalami banyak cobaan.

 


From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of andri subandrio
Sent: Monday, August 02, 2010 2:50 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] MUI tdk Persulit Sertifikasi

 

Justru itu kalau nantinya dijadikan salah satu bagian di Kemenag, pengurusan akan menjadi sangat sulit, panjang, mahal dan melelahkan, ingat jargon Birokrat, "Kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah"?

Kenapa? Birokrasi kita masih menggunakan "management paranoid" sehingga untuk mengurus satu hal saja mesti diperlukan sekeranjang dokument.

2010/8/2 wawan wahyu <wawan.wahyu@gmail.com>

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengatakan selama ini pihaknya selaku pemberi sertifikasi halal berupaya tak memberatkan pelaku usaha. Biaya sertifikasi yang dikutip, katanya, hanya untuk biaya laboratorium dan persidangan.

Bahkan, khusus untuk usaha kecil dan menengah, pihaknya menggratiskan. Untuk UKM kita tidak tarik biaya, karena semua dibayarkan oleh Pemda," katanya.

Ia menjelaskan saat ini setidaknya untuk biaya satu sertifikasi halal dikenai biaya Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.  Masa berlaku sertifikat sampai dua tahun yang bisa diajukan untuk diperpanjang kembali.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono dalam acara pembukaan Indonesia International Halal Business & Food Expo di JCC, Jumat (23/7), meminta kepada seluruh pihak yang terkait dengan standardisasi halal agar tak sampai menyulitkan pelaku industri. Penetapan standar halal tersebut juga harus dilakukan secara transparan dan jangan menjadi beban baru bagi pelaku usaha.

Hal ini disampaikan oleh Boediono  "Standar halal penetapannya harus transparan, efisien, tidak menambah beban baru karena yang menanggung beban akhirnya adalah konsumen," ujar Boediono.

Artinya, katanya, dengan adanya sertifikasi halal justru tidak membuat produk bersertifikasi halal menjadi lebih mahal. Pasalnya, saat proses pembuatan sertifikasi tersebut tak efisien dan boros, rakyat sendiri yang akan mekngalami kerugian. Karena, lanjutnya, konsumen yang anggarannya terbatas tak akan mempertimbangkan kehalalan suatu barang. Sebab, si konsumen tersebut akan memilih barang yang murah saja. Apalagi, mengingat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk halal di dunia.

Endro Yuwanto 23 Jul, 2010


--
Source: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/07/23/126338-mui-tak-persulit-pengurusan-sertifikasi-halal

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

 

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

No comments:

Post a Comment