dari Al Qur'an dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan
Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya. Tidak luput dari
pengetahuan Tuhanmu biar pun sebesar zarah (atom) di bumi atau pun di
langit. Tidak ada yang lebih kecil dan tidak (pula) yang lebih besar
dari itu, melainkan (semua tercatat) dalam kitab yang nyata
(Lohmahfuz).
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.
Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam
kehidupan) di akhirat. Tidak ada perobahan bagi kalimat-kalimat
(janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.
[Yunus 61-64]
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti
mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah
mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti yang
nyata. Dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan.
Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu
diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah
mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, padahal mereka telah
melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
[Al Mujaadilah 5-6]
On 8/2/10, Abu Khalisah <ahid.muhamad@gmail.com> wrote:
> Ya habis mau gimana lagi mbak WN,..Kalau bukan kita yg menjalankan
> Fatwa MUI tsb, lantas apakah orang non muslim yg akan menjalankannya
> hehehe....:-D
>
> Menurut saya kalau dengan Membuka aib sebagai satu satunya cara untuk
> memperbaiki sesuatu,...yaa..harus bagaimana lagi mbak....toh kita jug
> khan yg akan dimintai pertanggung jawaban kelak....ya monggo
> saja....selama belum diharamkan juga.
>
> Tapi masukan mbak WN ini sepertinya harus di sampaikan ke MUI mbak ,
> agar Fatwa no 8 tsb ditambahi dgn fatwa tambahan " Membuka aib untuk
> memperbaiki hukumnya halal " .^_^
>
> hehehe.....:-D
>
> Mas Nandang ,....hum idenya logis juga.....:-)
>
> Btw .....setelah telusur punya telusur ternyata issue ini sudah
> setahun lalu,...apa masih diperhatikan oleh Depag baru2 ini.?
>
> Pada tanggal 02/08/10, Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id> menulis:
>> sekali lagi menurut wikipedia bahwa MUI adalah lembaga swadaya
>> masyarat.sehingga dalam pencantuman seritfikasi halal MUI tidak bisa
>> memaksa
>> produsen makanan untuk menerapkan sertifikasi halal dari MUI oleh karena
>> itu
>> perlu kekuatan yg lebih tinggi untuk memaksa prdusen makanan mancantumkan
>> sertikaasi halal tsb jadi bukan pemerintah hendak mengkebiri MUI.
>> tapi jalan keluarnya menurut saya tidak perlu sertikasi halal ini diambil
>> alih oleh departemen agama, tinggal dibuatkan saja UU yang mengatakan
>> bahwa
>> setiap produk makanan yg masuk ato dibuat di republik indonesia ini
>> diwajibakan mencantumkan sertikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga
>> yang
>> ditunjuk pemerintah yaitu Majelis Ulama Indoensia(MUI)
>> dengan demikian MUI dalam mengeluarkan Fatwa halal terhadap makanan ini
>> mempunyai payung hukum dari negara.
>>
>> --- Pada Sen, 2/8/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> menulis:
>>
>> Dari: andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com>
>> Judul: Re: [Milis_Iqra] Wasiat Menag: Sertifikasi Halal Harus oleh
>> Pemerintah
>> Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
>> Tanggal: Senin, 2 Agustus, 2010, 9:16 AM
>>
>> Kalau memakai personil yang lama berarti tidak ada recruitment, tidak ada
>> recruitment berarti tidak ada fulus yang bisa dimainkan.
>>
>> Menggunakan alat yang lama berarti tidak ada tender pengadaan alat, tidak
>> ada tender tidak ada pula fulus yang dapat dipermainkan.
>>
>>
>> Sebaiknya jangan menambah ruang untuk "korupsi" lagi, mengurus haji saja
>> dari sejak jaman kapan tahu hingga sekarang masih belum mampu menyajikan
>> pelayanan yang memadai bagi jemaah padalah pekerjaan itu adalah rutinitas
>> tahunan, jangan mencari pekerjaan lain yang belum dikuasai pula.
>>
>>
>> Kalau kita mau melihat ke Amerika misalnya, FDA itu bukan lembaga
>> pemerintah
>> namun lembaga lain yang diendorse oleh Pemerintah, dan dia mempunyai
>> kewenangan dalam mengatur Makanan dan Obat-obatan.
>>
>> Sesungguhnya kalau kita mau berfikir dan bertindak secara lebih
>> komprehensif
>> bukan terletak kepada siapa yang berhak atas domain tersebut namun kemauan
>> baik untuk sama-sama menyelamatkan umat.
>>
>>
>> Kenapa setelah tahu bahwa dalam sertifikasi "Hallal" ada duit disana baru
>> Kemenag gerah untuk mengambil alih, tapi tidak dari dulu berinisiatif, dan
>> yang lebih cocok untuk naungan domain tersebut menurut saya seharusnya
>> malahan Kementrian Kesehatan, atau BPOM, namun yang paling baik biarlah
>> kepada MUI, bukankah Pemerintah sudah seharusnya memfasilitasi serta
>> membina
>> Lembaga Swadaya Mayarakat agar tidak hanya ngurusi demo atau aktifitas
>> sejenis, mengapa MUI yang sudah "diakui" oleh "masyarakat" sebagai sebuah
>> institusi setelah mempunyai karya gemilang malah akan dikebiri?
>>
>>
>>
>> 2010/8/2 whe - en <whe.en9999@gmail.com>
>>
>> Belakangan ini,
>> saya semakin suka dengan keterus terangan pak Andri dalam memberikan
>> komentar :-) :-D
>> Sangat jarang orang seperti pak Andri di milis ini heheheheh
>> yang lain jangan jangan menyusul :-) hehehehe
>>
>> Pak Ahidpun mungkin benar,
>> sebenarnya cuma masalah koordinasi menurut saya.
>> "cuma koordinasi" namun akan sangat sulit apalagi jika ada kepentingan
>> kepentingan tertentu dibalik itu.
>> 1. Bagaimana awalnya MUI diperbolehkan mengeluarkan sertifikat Halal?
>> Jika memang MUI dianggap sama dengan organisasi kemasyarakatan yang lain
>> seperti FPI?
>> Siapa yang waktu itu mengijinkan pengeluaran sertifikat Halal ini oleh MUI
>> dari pihak pemerintah?
>> atau tidak ada ijin dari pemerintah namun MUI mengeluarkan sertifikat?
>> 2. Dalam hal ini pasti MUI sudah punya sumber daya baik manusia maupun
>> alat
>> - alatnya
>> 3. jadi kenapa pemerintah tidak bekerjasama saja dengan MUI dalam
>> penentuan
>> sertifikat Halal?
>> Jadi tidak perlu merekrut orang2 baru yang tentusaja butuh tambahan gaji,
>> membebani APBN kita, dilain pihak bagaimana dengan orang orang yang selama
>> ini bekerja untuk MUI? akan direkrut semua? atau ganti baru semua?
>>
>>
>> mengingat pegawai pemerintah adalah pegawai negeri statusnya.
>> dilain pihak tidak perlu membeli alat alat baru lagi namun hanya perlu
>> melengkapi lagi.
>> Pembelian baru tentusaja butuh dana yang tidak sedikit, membebani APBN
>> lagi
>> belum lagi training orang2nya
>> butuh uang lagi
>> Bisa lebih transparan dan jika memang berniat menindak yang tidak
>> bersertifikasi halal, pemerintah yang menyediakan undang ungdangnya dan
>> aparatnya.
>>
>> Kita lihat apakah pemerintah akan mengeluarkan peraturan keharusan
>> bersertifikat halal?
>> Lha wong tanpa sertifikat halal saja laris koq, dan kayanya umat muslim di
>> Indonesia kebanyakan tidak peduli ada logo halal apa tidak.
>>
>> Demikian dari saya
>>
>>
>> On 8/1/10, Abu Khalisah <ahid.muhamad@gmail.com> wrote:
>> Namun bila di lihat pada sisi positifnya , bila sertifikasi halal ini
>>
>> di naungi oleh Pemerintah maka implikasinya Pemerintah harus bertindak
>>
>> tegas kpd produk & produsen yg tidak memiliki sertifikat halal.
>> Dan Aparat penegak hukum mempunyai landasan yg kuat untuk menindak
>> para Produsen 'Nakal' .
>>
>> Seperti kita lihat sekarang ,sertifikasi Halal di wenangi oleh MUI
>>
>>
>> tetapi tidak ada efek yg sangat besar bila sebuah produk tdk
>> mendaftarkan nya ke MUI,
>>
>> Restoran2 tdk bersertifikasi halal sangat subur, seenaknya membukai
>> gerai di negeri berpenduduk muslim terbesar ini.
>>
>>
>>
>> Bahkan tidak sedikit Produsen nakal membuat sendiri sertifikat halal
>> nya tanpa mendaftarkannya ke MUI dgn mencantumkan kata "Halal" pd
>> produknya.
>> Hal ini bisa dimaklumi karena MUI tdk mempunyai perangkat hukum untuk
>>
>>
>> menindak para produsen yg nakal ini.
>>
>> Maka sikap Pemerintah kali ini nampaknya perlu mendapatkan dukungan
>> dari MUI dan umat islam demi kemaslahatan Umat Islam di Indonesia.
>>
>>
>> Pada tanggal 30/07/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com>
>> menulis:
>>
>>
>>> Terlepas soal siapa yang berhak melakukan sertifikasi, tapi saya mencium
>>> bau
>>> aroma "uang" disana, untuk memperoleh sertifikat halal itu ada harganya,
>>> maka dengan berbagai dalih Departemen Agama ingin mengambil alih, masih
>>
>>
>>> belum cukup menghimpun uang dari Haji yang management nya hingga sekarang
>>> masih kacau.
>>>
>>> 2010/7/30 Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
>>
>>>
>>
>>>> Wasiat Menag: Sertifikasi Halal Harus oleh Pemerintah
>>>>
>> ========
>>
>>
>>
>> Whe~en
>> http://wheen.blogsome.com/
>>
>>
>> "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku,
>> dan
>> lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku."
>> (QS
>> 20 : 25-28)
>>
>> "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
>>
>>
>>
>> --
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>>
>> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
>>
>> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>>
>>
>>
>> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
>> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>>
>>
>>
>> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>>
>> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>>
>> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>>
>> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>>
>>
>>
>>
>> --
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>>
>> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
>>
>> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>>
>>
>>
>> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
>> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>>
>>
>>
>> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>>
>> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>>
>> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>>
>> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>>
>> --
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
>> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>>
>> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
>> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>>
>> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment