Wednesday, September 1, 2010

Re: FW: [Milis_Iqra] BAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

Mas Her,
keihatannya banyak yang harus dibahas dari pernyataan teman mas Heriyadi,
namun karena keterbatasan waktu saya, apalagi hari ini saya rencananya ijin jam 1 siang pulang karena harus mengurusi giliran saya memberikan ta'jil di masjid, saya kasih komentar satu saja dulu ya mas,

[pernyataan I]

Kita ikut madzhab siapa, maka ikuti aturan mainnya.

 
[whe~en]
Setahu saya, ke 4 imam madzhab menyatakan kita harus mengikuti Assunnah, dan meninggalkan segala sesuatu yang menyelisihi sunnah.
Kita dilarang mengikuti pendapat pendapat beliau apabila pendapat beliau ternyata bertentangan dengan sunnah atau menyelisihi sunnah.
Kita dilarang mengikuti pendapat beliau apabila kita tidak tahu darimana beliau beliau mengambil dalil tersebut.
Jadi menurut saya, pendapat rekan mas heriyadi diatas tidak bisa diterima.
Karena ke-4 imam pun menolak madzhab mereka diikuti jika salah.  Aturan pertama tetap berlaku, jika hadits rasulullah lebih shahih itulah yang dipakai.
Intinya menurut yang saya pahami, jika nashnya jelas, dalilnya shahih, itulah yang harus diikuti, bukan mengikuti madzhab secara buta.
Sebenarnya pendapat 4 Imam untuk mengikuti sunnah tersebut sudah pernah saya posting, namun akan saya ulangi lagi:
 
Imam Ahmad Bin Hambal
Beliau menyatakan sebagai berikut :
[a] "Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Sayfi'i, Auza'i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambil [Al-Filani hal. 113 dan Ibnul Qayyim dalam Al-I'lam (II/302)]. Pada riwayat lain disebutkan : "Janganlah kamu taqlid kepada siapapun mereka dalam urusan agamamu. Apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, itulah hendaknya yang kamu ambil. Adapun tentang tabi'in, setiap orang boleh memilihnya (menolak atau menerima)" Kali lain dia berkata : "Yang dinamakan ittiba' yaitu mengikuti apa yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sedangkan yang datang dari para tabi'in boleh dipilih". [Abu Dawud dalam Masa'il Imam Ahmad hal. 276-277]

[b] " Pendapat Auza'i, Malik dan Abu Hanifah adalah ra'yu (pikiran). Bagi saya semua ra'yu sama saja, tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada atsar (Hadits)" [Ibnu Badul Barr dalam Al-Jami' (II/149)]

[c] "Barangsiapa yang menolak Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia berada di jurang kehancuran" [Ibnul Jauzi hal. 142]
Referensi yang lebih lengkap dapat mas Heriyadi baca di : http://www.almanhaj.or.id/content/1219/slash/0
 
Imam Syafi'i
Beliau berpesan antara lain.

[a] "Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku" [Hadits Riwayat Hakim dengan sanad bersambung kepada Imam Syafi'i seperti tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu 'Asakir XV/1/3, I'lam Al-Muwaqqi'in (II/363-364), Al-Iqazh hal.100]

[b] "Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadits dari Rasulullah tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang" [Ibnul Qayyim (II/361), dan Al-Filani hal. 68]

[c] "Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah, peganglah Hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku itu" [Harawi dalam kitab Dzamm Al-Kalam (III/47/1), Al-Khathib dalam Ihtijaj Bi Asy-Syafi'i (VIII/2), Ibnu Asakir (XV/9/1), Nawawi dalam Al-Majmu' (I/63), Ibnul Qayyim (II/361), Al-Filani hal. 100 dan riwayat lain oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/107) dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (III/284, Al-Ihsan) dengan sanad yang shahih dari beliau, riwayat semakna.]

[d] "Bila suatu Hadits shahih, itulah madzhabku" [Nawawi, dalam Al-Majmu', Sya'rani (I/57) dan ia nisbatkan kepada Hakim dan Baihaqi, Filani hal. 107. Sya'rani berkata : " Ibnu Hazm menyatakan Hadist ini shahih menurut penilaiannya dan penilaian imam-imam yang lain".]

[e] "Kalian lebih tahu tentang Hadits dan para rawinya daripada aku. Apabila suatu Hadits itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di mana pun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya"

[f] "Bila suatu masalah ada Haditsnya yang sah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menurut kalangan ahli Hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati" [Au Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/107), Al-Harawi (47/1), Ibnu Qayyim dalam Al-I'lam (II/363) dan Al-Filani hal. 104]

[g] "Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi Hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna" [ Ibnu Abi Hatim dalam Adabu Asy-Syafi'i hal. 93, Abul Qasim Samarqandi dalam Al-Amali seperti pada Al-Muntaqa, karya Abu Hafs Al-Muaddib (I/234), Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (IX/106), dan Ibnu Asakir (15/101) dengan sanad shahih.]

[h] "Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku" [ Ibnu Abi Hatim hal 93, Abu Nu'aim dan Ibnu 'Asakir (15/9/2) dengan sanad shahih]

[i] "Setiap Hadits yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku" [ Ibnu Abi Hatim, hal. 93-94 ]
Untuk referensi lebih lengkap silahkan melihat di :  http://www.almanhaj.or.id/content/1211/slash/0
 
Imam Malik bin Anas
Beliau menyatakan:
[a] "Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, ambillah ; dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tinggalkanlah". [ Ibnu 'Abdul Barr dan dari dia juga Ibnu Hazm dalam kitabnya Ushul Al-Ahkam (VI/149), begitu pula Al-Fulani hal. 72.]

[b] "Siapa pun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri".
Untuk referensi lebih lengkap, silahkan melihat di : http://www.almanhaj.or.id/content/1209/slash/0
 
Imam Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit
[a] "Artinya : Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku".
[b] "Artinya : Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya"

Pada riwayat lain dikatakan bahwa beliau mengatakan : "Orang yang tidak mengetahui dalilku, haram baginya menggunakan pendapatku untuk memberikan fatwa". Pada riwayat lain ditambahkan : "Kami hanyalah seorang manusia. Hari ini kami berpendapat demikian tetapi besok kami mencabutnya". Pada riwayat lain lagi dikatakan : "Wahai Ya'qub (Abu Yusuf), celakalah kamu ! Janganlah kamu tulis semua yang kamu dengar dariku. Hari ini saya berpendapat demikian, tapi hari esok saya meninggalkannya. Besok saya berpendapat demikian, tapi hari berikutnya saya meninggalkannya".

[c] "Artinya : Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tinggalkanlah pendapatku itu".
Untuk referensi lebih jelas silahkan lihat :  http://www.almanhaj.or.id/content/1208/slash/0

Insya Allah berlanjut
 
2010/9/1 Heriyadi Heriyadi <Heriyadi.Heriyadi@id.flextronics.com>

Mbak wheen, diskusi mbak saya share keteman2 di tempat saya, ada yang memberi masukan sbb;

Ada tanggapan mbak wheen?

 

 

 

(teman)

Kalau saya sih Pak,

 

Kita ikut madzhab siapa, maka ikuti aturan mainnya.

Nanti juga untuk penerimaan zakat di MTI

Panitia akan menyediakan beras kurang lebih 15 kg (ukuran masing2 2.5 kg)

Dan kita jual kepada muzakki, sebagai bentuk penerimaan zakat dengan bahan makanan (beras)

Dan beras itu saja yang diputar terus menerus.

Panitia zakat --à muzakki ---à panitia zakat

Hasil akhir di panitia zakat tetap berupa uang, namun kan muzakki membayar zakatnya dengan bahan makanan.

ADIL KAN (semua madzhab terpenuhi)

 

Secara syar'i muzakki tidak menyalahi aturan fiqh manapun.

Sedangkan di panitia zakat hasil akhir berupa uang, dan akan disalurkan kepada mustahiqnya.

Panitia hanya sebagai kran penyampai zakat dari muzakki ke para mustahiqnya.

Ya berupa uang karena melihat kemaslahatan dana akan lebih bermanfaat mungkin bagi penerima zakat.

 

Semoga jika salah Allah ampunkan dosa saya.

Kalau benar semata hanya karena Allah.

 

Mas xxxxxxxx

Tolong golekno artikel "memperjual belikan beras zakat" ono ora?

Khawatir kalau salah ambil keputusan di atas.

 

…………………………………………………………………….


================
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment