Wednesday, December 29, 2010

RE: [Milis_Iqra] Awas, Rambak Bisa Haram!

Kalau menurut saya selain memberikan fatwa juga harus ngasih solusi juga,
coba kalau fatwa haram saja,yang jadi korban adalah pengusaha kecil yang bikin rambak yang halal,karena fatwa ini saya yakin orang akan malas makan rambak,akhirnya penjualan tidak ada,yang rugi siapa,bukan MUI,tapi orang kecil juga.
ya sebaiknya ngasih solusi yang halal gimana yang haram gimana,entah label halal,atau....
 
jangan sampai rakyat kecil selalu dikorbankan dengan isu-isu seperti ini,dari pedagang ayam ,sapi glonggongan,sampai bakso tikus.
 
Nanti kedepannya pasti yang akan keluar krupuk rambak dalam partai yang besar,diolah oleh pengusaha yang besar,sehingga mematikan usaha yang kecil.
kalau saya lihat media sekarang lebih melihat partai-partai usaha kecil,kasihan...
sebaiknya kalau melihat ketidak benaran,lebih baik diberikan solusinya untuk mereka dan konsumen,bukan diobralkan kejelekan-kejelekan ,sehingga yang kena juga orang-orang kecil juga
 


From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of ant0_mec@yahoo.co.id
Sent: Thursday, December 30, 2010 8:26 AM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] Awas, Rambak Bisa Haram!

Mendingan ngga usah makan rambak dulu....agar kita aman....simple kan ?!

Powered by Telkomsel BlackBerry


From: whe - en <whe.en9999@gmail.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Thu, 30 Dec 2010 08:23:29 +0700
To: <Milis_Iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Awas, Rambak Bisa Haram!

Ada yang punya referensi, rabak yang halal bisa dibeli dimana?

Soalnya banyak makanan dari rambak yang beredar di masyarakat dari mulai disayur atau sebagai kerupuk.

Terimakasih

===

Awas, Rambak Bisa Haram!

Tuesday, 28 December 2010 09:37 Hukum

Umumnya rambak dibuat dari bahan kulit. Sedangkan kulit impor ditengarai tidak disembelih

Hidayatullah.com--Anda termasuk salah satu penggemar makanan rambak? Berhati-hatilah. Pasalnya, di balik rasa kriuk-kriuk kulit hewan itu ternyata ada unsur haramnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH. Abdurrahman Navis, mengatakan, rambak bisa haram jika dibuat dari kulit yang haram.

Rambak haram dikonsumsi jika terbuat dari kulit yang tidak jelas kehalalannya, ujarnya kepadahidayatullah.com.

Kulit yang tidak jelas itu, ujar Kyai Navis adalah kulit yang dari bangkai (disembelih tidak dengan syari), kulit impor, dan kulit limbah. Kulit-kulit tersebut, ujarnya selain haram juga bisa mengakibatkan penyakit. Sedangkan, menurutnya, selama ini banyak rambak yang terbuat dari kulit tersebut.

Sementara, rambak yang terbuat dari kulit yang jelas kehalalannya maka tidak haram atau halal untuk dikonsumsi. Rambak dari kulit yang halal, maka halal dimakan, tegasnya.

Fatwan haram rambak adalah salah satu dari 13 masalah yang dibahas dalam komisi fatwa di Musyawarah Daerah MUI Jatim VIII di Islamic Center, Surabaya (28/12), Selasa ini. [ans/hidayatullah.com]



--
~~~~~
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/

"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

No comments:

Post a Comment