Tuesday, January 11, 2011

[Milis_Iqra] Debat Panjang, Definisi Pornografi dan Pornoaksi menurut Anda

Debat Panjang, Definisi Pornografi dan Pornoaksi menurut Anda

Debat Panjang masalah pornografi dan pornoaksi saat ini berkutak pada definisi pornografi itu sendiri.

Definisi pornografi perlu diperjelas. Masalahnya, banyak pelaku pornografi yang berlindung atas nama seni. Padahal, menurut Cak Kandar seni adalah sebuah tindakan atau proses penciptaan yang sengaja dibuat untuk meningkatkan kreativitas kecerdasan manusia yang memenuhi unsur estetik, artistik, filosofis dan moral. Sementara pornografi adalah tindakan yang bertujuan menciptakan syahwat.

RUU Pasal 1 ayat 1, menyebutkan, "Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika." Pasal 1 ayat 2: "Pornoaksi adalah perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum.


Kemudian menurut sumber yang lain => http://www.bakohumas.depkominfo.go.id Ada beberapa definisi yang dirumuskan, antara lain:
1. Menurut Webster’s New World Dictionary, kata â€Å"pornografi†berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas dua suku kata, yakni : Porne dan Graphein.
Porne = a prostitute; graphein = to write ( dari kata benda graphe = a drawing, writing ). Pornographos = writing about prostitutes atau tulisan atau penggambaran mengenai pelacuran/pelacur.
Secara harafiah, kamus Webster memberikan definisi tentang pornografi, sebagai berikut :

- Writing, pictures etc. intended primarily to arouse sexual desire.
- The production of such writings, pictures etc.

Dalam penggunaan kata â€Å"Porno†dan â€Å"pornografi†secara definisi memang mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Kalau kata PORNO, biasanya mencakup baik tulisan, gambar, lukisan maupun kata-kata lisan, tarian serta apa saja yang bersifat asusila/cabul. Sedangkan PORNOGRAFI hanya terbatas pada tulisan, gambar, dan lukisan. Terbatas pada apa yang bisa di-graphein (digambar, ditulis atau dilukis ).

2. Menurut Dr. HB. Jassin : Pornografi adalah setiap tulisan atau gambar yang ditulis atau digambar dengan maksud sengaja untuk merangsang seksual. Pornografi membikin fantasi pembaca menjadi bersayap dan ngelayap ke daerah-daerah kelaminan yang menyebabkan syahwaat berkobar-kobar.

3. Dr. Arief Budiman : Pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara terbuka kepada umum.

4. Jurisprudensi Mahkamah Agung RI : Sesuatu dikatakan porno jika kebanyakan anggota masyarakat menilai – berdasarkan standar nilai yang berlaku saat itu – materi tadi secara keseluruhan dapat membangkitkan nafsu rendah pembaca.
Dibidang hukum atau orang hukum sering menggunakan kata â€Å"merangsang†atau â€Å"membangkitkan nafsu birahi†sebagai unsur pokok pengertian porno. Hakim yang menyidangkan kasus majalah Viva pada waktu yang lampau misalnya, mengemukakan bahwa salah satu kategori porno adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan rangsangan seksual mereka yang melihat/membacanya. Hal ini selaras dengan pengertian pornografi menurut The Encyclopedia Americana, yang memberikan definisi sederhana bahwa gambar, tulisan atau bentuk komunikasi lain yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual. Jadi disini, unsur pokok materi yang disebut porno adalah yang sengaja dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual.

Lalu, bagaimana menurut Anda ?

cOpaS from : http://www.adiarifin.web.id/debat-panjang-definisi-pornografi-dan-pornoaksi-menurut-anda.htm

 

No comments:

Post a Comment