Thursday, January 6, 2011

[Milis_Iqra] Mengulas Larangan Jilbab di Azerbaijan

Mengulas Larangan Jilbab di Azerbaijan

Mengulas Larangan Jilbab di Azerbaijan

Belum lama ini, Departemen Pendidikan di Republik Azerbaijan mengeluarkan larangan pemakaian jilbab di lingkungan akademi. Larangan itu tentunya mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Menteri Pendidikan, Misir Mardanov, pada tanggal 22 November merilis pernyataan resmi bahwa para pelajar perempuan harus masuk sekolah dengan mengenakan uniform. Setelah pernyataan itu, para kepala sekolah melarang para pelajar putri mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.

Larangan itu langsung menuai protes dan kritik keras di berbagai wilayah negara ini seperti Baku, Masalli, Jalilabad, Ganja dan Nardaran. Para pengunjuk rasa menuntut penghapusan undang-undang larangan jilbab. Ummat Islam di negara ini pun bersikeras melangsungkan aksi protes selama undang-undang larangan jilbab itu belum dihapus.

Meski pemerintah Azerbaijan adalah sekuler, namun 90 persen warga negara ini beragama Islam. Bagi rakyat negara ini, larangan pemakaian jilbab di tempat-tempat umum seperti kampus dan pengrusakan masjid adalah hal yang tak dapat diterima. Pemimpin Partai Islam Republik Azerbaijan, Haaj Muhsen Samdaf mengatakan, "Aksi protes yang tersebar di pelbagai daerah menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menolak larangan jilbab."

Yang jelas, banyak faktor yang menyebabkan pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan yang bertentangan dengan mayoritas masyarakat di negara ini. Di antaranya adalah tekanan Barat untuk menyatukan budaya dan pengaruh ideologi komunis yang masih membekas di kalangan pejabat negara ini. Selain itu, konspirasi Zionis dan sejumlah negara anti-Islam disebut-sebut sebagai faktor lain yang berpengaruh atas munculnya undang-undang larangan berjilbab di Azerbaijan. Padahal berdasarkan undang-undang Azerbaijan, masyarakat negara ini berhak meyakini agama apapun. Untuk itu, pemerintah harus memberikan jaminan undang-undang kebebasan beragama kepada masyarakat.

Nahid Mohammadiyef yang juga pejabat Komite Keagamaan Azerbaijan, mengatakan, "Jilbab adalah hak individu dan legal. Untuk itu, jilbab tidak dapat dilarang." Apalagi jilbab merupakan hukum Islam yang jelas. Berbagai ayat dan riwayat juga menekankan hukum wajibnya jilbab. Jilbab merupakan aturan tegas Islam yang berlandaskan pada kemaslahatan yang mempertimbangkan berbagai aspek individu dan sosial perempuan.

Muslimah dalam sepanjang sejarah selalu menjaga jilbab sebagai bentuk komitmen atas ajaran Islam. Meski sejumlah negara dalam beberapa dekade terakhir menerapkan larangan jilbab, namun hal itu tidak berpengaruh pada komitmen muslimah atas ajaran Islam. Hijab berfungsi sebagai penutup aurat perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram atau asing.

Allah Swt dalam surat Al-Ahzab ayat 59 berfirman;

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥٩﴾
Artinya;

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dengan penjelasan ayat tadi dapat dipahami bahwa jilbab berfungsi melindungi kehormatan dan harga diri perempuan sehingga terjaga dari pandangan laki-laki yang bukan mahram atau asing. Melalui jilbab itu, perempuan dapat beraktivitas di tengah masyarakat. Akan tetapi sangat disayangkan, sejumlah negara termasuk Azerbaijan, tidak menyadari filsafat di balik penerapan jilbab tersebut. Padahal pelarangan jilbab itu malah bisa menghalangi kemajuan ilmiah bagi para pelajar.

Tak diragukan lagi, jilbab adalah aturan Islam yang berlandaskan pada fitrah manusia. Allah Yang Maha Bijaksana mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dan kebutuhan makhluk ini. Untuk itu, hukum jilbab berlandaskan pada kebijakan Allah Swt yang menyadari kebutuhan fitrah manusia. Dengan jilbab, perempuan dapat beraktivitas dengan leluasa di tengah masyarakat dan tetap dapat menjaga kehormatannya.

Menurut Islam, hukum jilbab mengandung berbaga hikmah. Para cendekiawan dan intelektual Islam meyakini bahwa jilbab dapat mengokohkan hubungan keluarga dan kehormatan perempuan. Selain itu, jilbab juga dapat menciptakan masyarakat yang sehat. Tak dapat dipungkiri, pakaian sopan, khususnya bagi perempuan, dapat mengantisipasi segala penyelewengan moral.

Cendekiawan kontemporer dan terkemuka asal Iran, Syahid Murtadha Muthahari dalam bukunya yang berjudul "Hijab" menulis, " Filsafat pakaian Islam adalah di antara masalah universal dan prinsip. Islam menghendaki segala kenikmatan biologi baik dari pandangan, sentuhan dan lain-lain, hanya ditampung dalam koridor ikatan pernikahan, sedangkan lingkungan sosial untuk aktivitas dan kerja." Dengan demikian, jilbab termasuk salah satu faktor penting bagi keselamatan masyarakat. Jika kondisi sosial sehat, masyarakat dapat mengoptimalkan potensi dan inovasi untuk kepentingan dunia dan akherat.

Tak diragukan lagi, jilbab mampu mengokohkan bangunan keluarga. Dalam Islam, keluarga diyakini sebagai bangunan sosial yang terpenting. Keluarga adalah sumber kasih sayang, harapan dan pendidikan generasi. Sebuah masyarakat tidak akan kokoh tanpa bangunan keluarga. Dengan demikian, keluarga yang sukses dibangun berlandaskan komitmen antar anggota. Para anggota harus menjaga kehormatan keluarga.

Malu dan Jilbab adalah pondasi utama dalam bangunan keluarga. Tanpa kedua hal itu, bangunan keluarga akan dihadapkan pada kendala serius dan krisis. Jika kalangan laki-laki atau perempuan terjerumus dalam lingkungan seks bebas atau hubungan di luar nikah, maka kehormatan keluarga, khususnya peran suami atau istri, akan mengalami krisis serius. Hubungan kasih sayang antara suami dan istri juga akan berada di ambang kehancuran yang kemudian berbuntut pada perceraian. Bangunan keluarga pun hancur lebur.

Data resmi juga menunjukkan bahwa meningkatnya perceraian disebabkan hubungan bebas. Murtadha Muthahari mengatakan, " Tak diragukan lagi, segala sesuatu yang dapat mengokohkan bangunan keluarga dan keharmonisan suami-istri adalah hal yang positif dan bermanfaat. Untuk itu, hal-hal positif seperti ini harus dioptimalkan. Kenikmatan biologi dalam koridor pernikahan adalah di antara hal yang dapat mengokohkan hubungan suami-sitri dan keharmonisan keluarga."

Agama Islam juga menaruh perhatian khusus pada peran perempuan di tengah sosial. Islam tidak menolak aktivitas perempuan di bidang politik, ekonomi dan sosial yang dilakukan di luar rumah. Akan tetapi semua itu harus dilakukan dalam koridor aturan dan nilai-nilai akhlak. Tak diragukan lagi, pakaian tidak sopan akan berdampak buruk pada aktivitas sosial dan ekonomi. Untuk itu, jilbab adalah aturan yang tepat untuk mengantisipasi dampak buruk di tengah masyarakat.

Dengan penjelasan tadi dapat dipahami bahwa keputusan pemerintah Azerbaijan adalah tindakan keliru yang justru malah merugikan negara ini. Selain itu, para pejabat Azerbaijan sudah sepatutnya menghormati ajaran agama Islam. Terlebih 90 persen warga Azerbaijan adalah muslim. Dengan mempertimbangkan prinsip kebebasan dan demokrasi, jilbab tidak sepatutnya dilarang di negara ini.

http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=28214&Itemid=18

--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment