Wednesday, January 26, 2011

RE: [Milis_Iqra] Sahal Mahfudz: Kritik Boleh, Tapi Jangan Bikin Gaduh

 

From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of whe - en

[Dani Permana] Saya tidak bertanya definisi hadist sahih M WN, coba disimak baik-baik pertanyaan saya diatas. Jika jawabannya seperti diatas, maka saya akan bertanya kepada M WN nantinya, dan berikut adalah pertanyaan Pertama

 

(whe~en)

makanya dibaca lengkap dulu lihat tulisan berikutnya

Kalau pertanyaannya kenapa tidak ada, bagaimana saya harus menjawabnya karena yang tahu pasti yang menyusun kitab, apalagi ternyata definisi hadits shahih tidak ada kalimat harus ada dalam Musnad Ahmad, Ibnu 'Abi Ashim dalam As Sunnan, Ibnu 'Ady dalam Al Kamil,Imam Bukhori, Imam Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Sunan An Nasa'I, Al Muwatha Imam Malik, Al Um Imam Asy Syafi'I, Sunan Ad Darimi.

 

[Dani Permana]  jawabannya bukan dengan logika M WN, pertanyaan knapa/mengapa harus ada analisa

1.     Knapa hadist "Iyadl bin ghanim " tentang Cara menasehati penguasa hanya ada dalam Musnad Ahmad, Ibnu 'Abi Ashim dalam As Sunnan, Ibnu 'Ady dalam Al Kamil?

2.     Knapa Imam Bukhori, Imam Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Sunan An Nasa'I, Al Muwatha Imam Malik, Al Um Imam Asy Syafi'I, Sunan Ad Darimi tidak ada?

 

=================

(dani)

Poin No#2, Harus bersammbung Sanadnya : Hadist "Iyadl bin ghanim" tentang cara menasahati pemimpin bukannya SANDANYA terputus? Mohon kiranya menjelaskan jika tidak terputus?

 

whe~en

Sudah ada di artikel yang 26 halaman yang saya kirim kalau dibaca, Disitu diterangkan tidak terputusnya kenapa

 

[Dani Permana] Saya ulangi dari artikel yang M WN copy paste, dan lihat di artikel aslinya…. Disitu di kutip kejujuran penulis "Sanad hadits ini adalah lemah, karena keterputusan antara Syuraih dengan 'Iyaadl dan Hisyaam". Dan juga bedakan antara mu'asharah dan mutaba'ah

Telah berkata Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :

 

Telah menceritakan kepada kami Abul-Mughiirah : Telah menceritakan kepada kami Shafwaan : Telah menceritakan kepadaku Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy dan yang lainnya, ia berkata : 'Iyaadl bin Ghanm pernah mencambuk orang Dariya ketika ditaklukkan. Hisyaam bin Hakiim meninggikan suaranya kepadanya untuk menegur sehingga 'Iyaadl marah. Kemudian 'Iyaadl radliyallaahu 'anhu tinggal beberapa malam, lalu Hisyaam bin Hakiim mendatanginya untuk memberikan alasan (apa yang telah ia perbuat sebelumnya kepada 'Iyadl). Hisyaam berkata kepada 'Iyaadl : "Tidakkah engkau mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Orang yang paling keras siksaannya adalah orang-orang yang paling keras menyiksa manusia di dunia?'. 'Iyaadl bin Ghanm berkata : "Wahai Hisyaam bin Hakiim, kami pernah mendengar apa yang kau dengar dan kami juga melihat apa yang kau lihat. Namun tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda : 'Barangsiapa yang hendak menasehati penguasa dalam suatu perkara, maka jangan dilakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi gandenglah tangannya dan menyepilah berdua. Jika diterima, memang itulah yang diharapkan; namun jika tidak, maka orang tersebut telah melaksakan kewajibannya'. Engkau wahai Hisyaam, kamu sungguh orang yang lancang karena engkau berani melawan penguasa Allah. Tidakkah engkau takut jika penguasa itu membunuhmu lalu jadilah engkau orang yang dibunuh penguasa Allah tabaaraka wa ta'ala?" [Musnad Al-Imam Ahmad, 3/403-404].

 

Takhrij :

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi 'Aashim dalam As-Sunnah no. 1096 dari jalan Baqiyyah bin Al-Waliid dan Ibnu 'Adiy dalam Al-Kaamil 4/1393 dari jalan Shadaqah bin 'Abdillah Ad-Dimasyqiy; keduanya dari Shafwaan bin 'Amru, selanjutnya seperti sanad di atas.

 

Keterangan ringkas perawi yang meriwayatkan hadits di atas :

1.    'Iyaadl bin Ghanm; ia adalah Ibnu Zuhair bin Abi Syaddaad bin Rabii'ah Al-Fihriy, seorang shahabat mulia yang ikut menyaksikan perjanjian Hudaibiyyah. Wafat pada tahun 20 H di Syaam [lihat Tajriid Asmaaush-Shahabah 1/431 no. 4669, Usudul-Ghaabah 4/315-317 no. 4161, dan Al-Ishaabah 5/50-51 no. 6135].

 

2.    Hisyaam bin Hakiim; ia adalah Ibnu Hizaam bin Khuwailid bin Asad Al-Qurasyiy Al-Asadiy, seorang shahabat mulia yang sangat bersemangat dalam amar ma'ruf nahi munkar. Beliau masuk Islam pada saat Fathu Makkah [Tajriidu Asmaaish-Shahaabah 2/120 no. 1362, Tahdziibul-Kamaal, 30/194-198 no. 6573, dan Al-Ishaabah 6/285 no. 8964].

 

3.    Syuraih bin 'Ubaid Al-Hadlramiy. Al-'Ijliy berkata : "Seorang tabi'iy dari Syaam yang tsiqah". Duhaim berkata : "Tsiqah". An-Nasaa'iy berkata : "Tsiqah" [Tahdziibul-Kamaal, 12/446-448 no. 2726]. Ibnu Hajar berkata : "Tsiqah, akan tetapi banyak memursalkan hadits. Wafat setelah tahun 100 H" [Taqriibut-Tahdziib – bersama At-Tahriir 2/111 no. 2775].

 

4.    Shafwaan; ia adalah Ibnu 'Amru bin Harim As-Saksakiy, Abu 'Amr Al-Himshiy. Ahmad bin Hanbal berkata : "Tidak mengapa dengannya". Abu Haatim mengatakan bahwa Yahyaa bin Ma'iin memujinya. 'Amru bin 'Aliy berkata : "Tsabt dalam hadits". Al-'Ijliy, Duhaim, Abu Haatim, An-Nasaa'iy, Ibnul-Mubaarak, dan yang lainnya mentsiqahkannya. [lihat : Tahdziibut-Tahdziib, 13/201-207 no. 2888]. Ibnu Hajar berkata : "Tsiqah" [Taqriibut-Tahdziib – bersama At-Tahriir 2/142 no. 2938].

 

5.    Abul-Mughiirah; ia adalah 'Abdul-Qudduus bin Al-Hajjaaj Al-Khaulaaniy, Abul-Mughiirah Asy-Syaamiy Al-Himshiy. Ia seorang perawi tsiqah yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya [Al-Mughniy fii Ma'rifati Rijaal Ash-Shahiihain hal. 158 no. 1347].

 

Sanad hadits ini adalah lemah, karena keterputusan antara Syuraih dengan 'Iyaadl dan Hisyaam.

 

 

(Dani)

Jika hadist tentang "Iyadl bin ghanim" adalah hadist yang tidak dipermasalahkan dari segi sanadnya, sudah mungkin Imam Bukhori memasukan haidts tersebut dalam kitab sahihnya setelah melakukan Istikharah. Sedangkan Istikharah bermakna memohon petunjuk Allah atas keragu-raguan dan pilihan

 

(whe~en)

itu kan kata mas Dani lihat ini

Al Imam Al Hafidz Abul Hasan `Ali bin `Umar Ad-Daruquthni rahiamhullahu ta'ala dan beberapa ulama lain telah memastikan bahwa Al Bukhari dan Muslim telah meninggalkan (tidak mencantumkan) beberapa hadits yang sebenarnya memenuhi syarat shahih dalam kitab Ash-Shahihain.Hadits-hadits yang tidak dicantumkan di dalam kitab Shahihain sebenarnya telah diriwayatkan oleh sekelompok sahabat radliallahu `anhum dan para perawi yang tidak memiliki cacat dan aib.

[Dani Permana] Saya ulangi pertanyaan "mengapa Imam Al Bukhori melakukan demikian?"

 

(whe~en)

Ad-Daruquthni dan Al Harawi telah menyusun karya yang menghimpun hadits-hadits shahih yang tidak sempat disebutkan oleh Al Bukhari dan Muslim di dalam Ash-Shahihain.

[Dani Permana] pertanyaannnya saya ulang "Apakah Imam Ad Daruqutni meriwayatkan hadist Iyad bin Ghanim dalam kitab Sahihnya?

Jika sudah dijawab di thread yang lain tidak mengapa supaya tidak double.

============

 

Syarat pertama

Hadist tersebut khusus untuk fadhailul amal atau targhib dan tarhib. Tidak boleh untuk aqidah atau ahkam (spt hukum halal, haram ,wajib, sunat , makruh) atau tafsir Qur'an. Jadi , seorang yang akan membawakan hadist-hadist dhå'if , terlebih dahulu HARUS MENGETAHUI mana hadist dhå'if yang MASUK bagian fadha ilul a'mal dan mana hadist dhå'if yang masuk bagian aqidah atau ahkam.

Dst sebagaimana tertulisa dibawah…

[Dani Permana] kata hukum yang saya Bold diatas adalah kesalahan FATAL M WN dalam menggunakan pernyatann, dan bertolak belakang dengan artikel yang M WN copy paste . (Syarat Pertama….dst… green highlight diatas)

(whe~en)

Syaratnya ga cuma satu kan menyalahi syarat lainnya ga?

menyalahi kan?

 

[Dani Permana] Bukan begitu maksudnya, Hadist Dhoi'if itu tidak bisa dipakai untuk masalah Hukum dan M WN membuat pernyataan yang salah. Dan saya quote lagi "Ada syarat2 menggunakan hadits dhoif sebagai hukum,"

 

===================

[Dani Permana] Saya pikir disinilah kekurangan M WN tentang permasalahan Ilmu Hadist…

 

whe~en

mengaku bukan ahli hadits tetapi bisa menilai orang lain yang sudah mengaku tidak punya ilmu itu dengan kekurangan.

Masih mendingan kan mas, saya sudah mengaku tidak punya kemampuan mentakhrij dibanding mas dani yang bilang tidak mampu tetapi bisa menyalahkan syeikh Albani yang ahli hadits secara tidak langsung.

 

[Dani Permana] Mohon klarifikasinya mengenai "tetapi bisa menyalahkan syeikh Albani yang ahli hadits secara tidak langsung." Supaya tidak ada fitnah buat saya…

 

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment