Friday, May 20, 2011

RE: [Milis_Iqra] FPI Tidak Hadiri Deklarasi Sunni-Syiah, MUI Nyatakan Syiah Diluar Islam

Memang sengaja dibuat seperti ini mas arman….biasa untuk menggiring opini pembaca.

Dan yang bikin gemes yang meneruskan…hehehehe

Kok…. Bisa ! menjadi pion atau bagiannya ?

 

Kalau menyangkut Iran, syiah ….dibuat informasinya negative,

Sampai diminta untuk berlaku adil pun oleh ayat2  ditinggalkan

 

 

 


From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Armansyah
Sent: Friday, May 20, 2011 10:41 PM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] FPI Tidak Hadiri Deklarasi Sunni-Syiah, MUI Nyatakan Syiah Diluar Islam

 

Judul kok gak sinkron sama isi ... cek judulnya : ".... MUI Nyatakan Syiah Diluar Islam" sekarang cek isi fatwa dari MUI sendiri : "Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam"

Ini yang saya bilang tendensius, judul cenderung menggiring opini yang salah. Entah apa maksudnya .... :-(

2011/5/20 <whe.en9999@gmail.com>

From eramuslim

FPI Tidak Hadiri Deklarasi Sunni-Syiah, MUI Nyatakan Syiah Diluar Islam

Jumat, 20/05/2011 17:32 WIB

Deklarasi Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah Indonesia atau MUHSIN, yang diprakarsai Dewan Masjid Indonesia dan Jamaah Ahlulbait Indonesia yang mewakili aliran Syiah, menuai kecaman dari MUI.

KH. Amidhan selaku ketua MUI menolak bila Dewan Masjid Indonesia disebut sebagai pihak yang mewakili Sunni.

"Karena, tidak semua Dewan Masjid itu mewakili Sunni. Sebaiknya deklarasi ini bukan gabungan organisasi tapi sekadar kerjasama dua organisasi," kata Ketua MUI Amidhan, hari ini.

Sementara anggota Pengurus Pusat DMI, Daud Poliradja, menyebut majelis itu didirikan atas latar belakang banyaknya perpecahan yang mengatasnamakan agama di Indonesia, padahal semua agama mengajarkan kebaikan dan bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk hidup rukun.

"Umat beragama saling menjelekkan agamanya, sedangkan kita hidup di Indonesia yang berasaskan Pancasila," sambung Daud.

Selain dihadiri Jalaluddin Rahmat dan Daud Poliradja, deklarasi MUHSIN itu dihadiri pula Duta Besar Iran untuk Indonesia Mahmoud Farazandeh dan Pembantu Deputi Bidang Politik Nasional Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Brigjen (Pol) Manahan Daulay.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan beberapa perwakilan lembaga Islam dan organisasi masyarakat seperti MUI, FPI dan FBR, tidak tampak hadir, padahal mereka sudah diundang.

"Kami tidak tahu mengapa tidak hadir, tapi kami sudah mengirimkan undangannya,"kata Daud.

Salah satu dari lima poin deklarasi MUHSIN menyebutklan, "memendam dalam-dalam warisan perpecahan dan permusuhan di antara kaum mukmin."

Fatwa MUI Tentang Syiah

Sebelum polemik tentang Syiah muncul, MUI sudah memberi fatwa tentang Syiah. Dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 merekomendasikan tentang faham Syi' ah sebagai berikut :

Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm'ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu diantaranya :

* Syi'ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan ahlu Sunnah wal Jama'ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

* Syi'ah memandang "Imam" itu ma 'sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

* Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama' ah mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".

* Syi'ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/Pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da'wah dan kepentingan ummat.

* Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

* Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah" (Pemerintahan)",

Dalam keputusan itu, MUI juga menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi'ah. (pz/ant/vn/mui)

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
 Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
 Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
    Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-




--
Salamun 'ala manittaba al Huda



ARMANSYAH

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

No comments:

Post a Comment