Tuesday, May 24, 2011

Re: [Milis_Iqra] jamsostek infor.......

Mas erwin,bener juga sih,walau didalamnya ada oknum yg menyeleweng,untuk saat ini ypenting ketika jamsostek kita cairkann sesuai aturanya tetep bisa kelur..hehehe

Mas heriyadi, ide nya bagus juga ya, dana itu kelola oleh pekerja melalui wali amanah, namun akhirnya kalau urusan duit, pengurus biasanya gak tahan juga tuh.....hehehe

Salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: "Heriyadi Heriyadi" <Heriyadi.Heriyadi@id.flextronics.com>
Sender: milis_iqra@googlegroups.com
Date: Wed, 25 May 2011 09:22:54 +0800
To: <milis_iqra@googlegroups.com>
ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: RE: [Milis_Iqra] jamsostek infor.......

Mas nandang, sedikit informasi saja. Sebelum ini teman2 pekerja mengharapkan BPJS ini dikelola oleh pihak pekerja juga.

Bukan hanya dari pemerintah. Berikut ini informasi awalnya sebelum RUU BPJS.

 

 

Pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

UU Sebut Wali Amanah, DPR Sebut Publik

Rabu, 19 Mei 2010 | 15:04 WIB

Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak serius membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial karena mendefinisikan badan penyelenggara sebagai badan hukum publik. Definisi itu tidak sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang jelas-jelas mengaturnya sebagai wali amanah.

“Draf yang kami terima menunjukkan bahwa definisi wali amanah saja belum jelas,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal, dalam diskusi Sistem Jaminan Sosial Nasional di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5).

Said menjelaskan kalau status wali amanah itu sudah dirumuskan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang dibentuk pada 2009. Status hukum itu dipilih agar Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak dan sifatnya yang tidak mencari keuntungan."Seharusnya DPR membuka ruang untuk itu, bukan menutupnya," kata dia.

Draft konsinyir tertanggal 2 Mei juga mengungkap keinginan untuk mengarahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial tunggal. Selama ini jaminan sosial dijalankan oleh PT. Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharan kesehatan dan jaminan kematian), PT. Askes (jaminan kesehatan), PT. Taspen (jaminan hari tua, program pensiun dan asuransi kematian) dan PT. Asabri (jaminan kesehatan bagi TNI dan Polri, santunan cacat, tunjangan hari tua dan program pensiun).

"Bentuk Badan Penyelenggara tunggal tersebut tidak dijelaskan terperinci dalam batang tubuh maupun pasal-pasalnya," ujar Said.

Ketua Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Surya Chandra Surapaty, mengakui bahwa DPR sepakat Badan Penyelenggara berbadan hukum publik. "Memang kami tidak mencantumkan wali amanah, tapi karena kami belum ke ahli-ahli hukum, ini bisa didiskusikan lagi," jelas dia dalam diskusi itu.

Tapi, sekalipun berbadan hukum publik, Surya menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak akan menjadi Badan Umum Milik Negara atau pun Badan Umum Milik Negara-Khusus yang selama ini muncul sebagai alternatif bentuk badan penyelenggara jaminan sosial. "Kami akan memasukkan kata-kata wali amanah untuk mempertegas, itu salah satu input yang akan kami bahas," kata Surya.

Sedang bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tunggal, Surya menjelaskan, merupakan kesepakatan agar dana mudah terkumpul di satu titik. Tapi, tetap ada pembedaan berdasarkan program sistem jaminan sosial.

DIANING SARI

 

 


From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of aendangzr@yahoo.co.id
Sent: Wednesday, May 25, 2011 6:41 AM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: Re: [Milis_Iqra] jamsostek infor.......

 

Terang aja jamsostek siap ,wong dia mau terima dana,kemudian dana yg terkumpul dikelola dan di investasikan diberbagai instrumen keuangan.disitulah ada celah yg besar untuk di salahgunakan oleh oknum2 tertentu.. Kita yg ada diluar sistem cuma jd penonton.....hiks

Salam

Sent from BlackBerry® on 3


From: "Heriyadi Heriyadi" <Heriyadi.Heriyadi@id.flextronics.com>

Sender: milis_iqra@googlegroups.com

Date: Tue, 24 May 2011 19:13:50 +0800

To: <milis_iqra@googlegroups.com>

ReplyTo: milis_iqra@googlegroups.com

Subject: [Milis_Iqra] jamsostek infor.......

 

http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=2105

 

Jakarta, Pelita : PT Jamsostek (Persero) menyatakan kesiapanya dikonversi dan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ditunjuk. Hal itu didasarkan pada prinsip terselenggaranya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.

Direktur Operasi dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori, di Jakarta, kemarin, mengatakan, pihaknya akan melakukan hal itu untuk menyukseskan kebijakan tersebut.

Hal itu dikemukakan menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pemerintah akan mengonversi perusahaan jaminan dengan berlakunya UU BPJS.

Pasalnya, perusahan tersebut sudah menyelenggarakan sebagian jaminan yang tertera dalam BPJS. Dengan demikian BUMN, seperti seperti Askes, Taspen dan Asabri dan Jamsostek akan jadi BPJS. Sebab pemerintah tidak boleh beda konsep dengan Jamsostek.

Seperti dibertitakan, pemerintah berniat membangun dua BPJS bertahap. Menurut Agus, tahap awal BPJS perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Pemerintah akan menyuntikkan modal awal Rp 2 triliun. Saat ini kita sudah ada jaminan kesehatan masyarakat. Namun, itu bersifat bantuan sosial karena murni dibayar pemerintah.

Dalam rapat panitia khusus (pansus) RUU BPJS itu, pemerintah meminta 143 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan UUU BPJS untuk dihapus dan sebagian di antaranya disubstansikan ke dalam daftar lainnya. Menteri Keuangan menyatakan, terdapat 263 DIM yang siap dibahas dalam RUU BPJS itu.

Dari jumlah DIM tersebut, ada 18 DIM dengan tanggapan tetap, ada 42 DIM yang mengalami perubahan redaksional, ada 25 DIM perubahan substansi dan 55 DIM penambahan substansi.

 

================================

 

http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=2104

 

 

23/05/2011

Jamsostek tingkatkan Plafon Pinjaman Uang Muka Perumahan

, Pos Kota 23 Mei 2011 -

JAKARTA (Pos Kota) - Untuk membantu pekerja peserta program memiliki rumah, PT Jamsostek akan meningkatkan plafon pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dari Rp20 juta menjadi Rp50 juta.

Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Ansyori mengungkapkan hingga saat ini besaran uang muka perumahan masih sebesar Rp20 juta dengan suku bunga 6 persen selama 10 tahun.

Karena menilai besaran pinjaman saat ini jauh dari memadai, akhirnya diputuskan menaikan menjadi Rp50 juta per orang. "Dari periode 1999-2010, telah dikucurkan dana PUMP sekitar Rp596,42 miliar kepada sedikitnya 76.173 orang peserta. Diharapkan pada 2011 akan disalurkan dana PUMP sekitar Rp220 miliar," kata Anshari.

Bantuan PUMP tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari dana peningkatan kesejahteraan peserta (DPKP) yang termasuk kategori dana bergulir. Yaitu berupa pinjaman dengan kategori investasi jangka panjang yang diantaranya untuk pembangunan rumah susun sewa, serta pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan.

"DPKP menjadi satu bentuk konkrit dari program corporate social responsibility kami. Jika melihat besaran dana yang disalurkan, ternyata lebih besar dari ukuran CSR yang umumnya diberikan perusahaan swasta,"  jelasnya.

Pada 2010, kata Ansyori, dana DPKP yang disalurkan sebesar Rp171,56 miliar (secara akumulasi sejak adanya dana tersebut hingga Desember 2010 sudah didistribusikan sekitar Rp1,03 triliun.(tri)

 

 


 

http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=1228

 

21/06/2010

SETIAP PEKERJA PESERTA JAMSOSTEK ; Berhak Pinjaman Renovasi Rumah

21/06/2010 JAKARTA (KR) - Setiap pekerja peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja berhak mendapatkan pinjaman renovasi rumah melalui kerja sama dengan bank (PRR-KB) maksimal Rp 30 juta. Jangka waktu pinjaman tersebut maksimal 10 tahun dengan perhitungan jasa administrasi 6% efektif anuitas (bunga tetap) per tahun.

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, bagi pekerja peserta jaminan sosial yang terdaftar minimal 5 tahun dan upah yang dilaporkan maksimal tercatat Rp 15 juta per bulan, dapat memperoleh PRR-KB. "Kini  tinggal menunggu kesiapan perbankan dalam memproses PRR-KB. Bank Tabungan Negara (BTN) yang akan menjadi bank penyalur dana itu," katanya di Jakarta, kemarin.
Meski demikian, Hotbonar menjelaskan, bagi pekerja yang menjadi peserta Jamsostek harus tidak mempunyai tunggakan atau sudah melunasi pinjaman uang muka perumahan (PU MP). Selain itu, calon penerima PRR-KB juga sudah melunasi pinjaman uang muka perumahan kerja sama bank (PUMP-KB).

"Begitu pun tanah dan rumah yang akan direnovasi harus milik pekerja sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta Jamsostek," kata Hotbonar seraya mengungkapkan, bagi perusahaan peserta atau koperasi karyawan yang ingin mendapatkan PRR-KB dapat mengajukan dengan syarat terdaftar sebagai peserta Jamsostek minimal 2 tahun.

Para manajer personalia atau SDM di setiap perusahaan peserta, menurut Hotbonar, merupakan pejabat penanggung jawab pengurusan PRR-KB. Sedangkan untuk koperasi karyawan yang bertanggung jawab adalah pimpinan atau manajer koperasi.
Sebelumnya, BUMN itu memberikan bantuan Rp 500.000 untuk pembiayaan surat-menyurat bagi setiap PUMP yang disetujui. Bantuan sebesar itu, diberikan secara cuma-cuma untuk meringankan beban pekerja yang ingin membeli rumah secara kredit melalui program PUMP.

Para pekerja/buruh yang menjadi peserta Jamsostek bisa mendapatkan pinjaman Rp 20 juta dengan bunga 6% dan untuk meringankan beban administrasi, maka diberikan bantuan cuma-cuma Rp 500.000 untuk setiap usulan PUMP yang disetujui.  (Ful)-g

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

No comments:

Post a Comment