Monday, July 25, 2011

[Milis_Iqra] FW: neo-colonialism

 -----Original Message-----
From:   Fathoni Risky 
Sent:   Friday, July 22, 2011 6:22 PM
Subject:        neo-colonialism

Kolonialisme Gaya Baru


VOC zaman Belanda memaksa rakyat menyerahkan kekayaannya, sekarang cukup
melalui perusahaan-perusahaan multinasional.


“Salah satu manifestasi globalisasi dalam bidang ekonomi, misalnya,
adalah pengalihan kekayaan alam suatu negara ke negara lain, yang
setelah diolah dengan nilai tambah yang tinggi, kemudian menjual
produk-produk ke negara asal, sedemikian rupa sehingga rakyat harus
"membeli jam kerja" bangsa lain. Ini adalah penjajahan dalam bentuk
baru, neo-colonialism, atau dalam pengertian sejarah kita, suatu
"VOC (Verenigte Oostin-dische Companie) dengan baju baru."



Itulah cuplikan pidato mantan Presiden Indonesia BJ Habibie di hadapan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati
Soekarnoputri, Ketua MPR Taufik Kiemas dan hadirin lainnya dalam
peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2011 di gedung DPR/MPR Jakarta.


Pernyataan Habibie ini menyentil kondisi Indonesia yang kian liberal
dengan membuka kran lebar-lebar bagi masuknya asing menguasai kekayaan
alam Indonesia. Rakyat sebagai pemilik sejati sumber daya alam hanya
menjadi konsumen terhadap barang milik mereka sendiri di tanah
mereka sendiri.


Hasil jejak pendapat pro dan kontra di
www.detiknews.com mengamini
pernyataan Habibie ini. Sebanyak 87 persen publik setuju, hanya13
persen yang tak setuju. Mereka merasakan apa yang terjadi itu.
Berdasarkan data yang ada, dominasi asing di sektor-sektor strategis
seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, dan
perkebunan adalah sebuah fakta yang tak bisa ditolak.


Data penelusuran Kompas menyebut, per Maret 2011 pihak asing telah
menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian,
sekitar Rp 1.551 trilyun dari total aset perbankan Rp 3.065 trilyun
dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus
bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.



Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu,
sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan
asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.
Terkait keuangan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45
perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai
setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi
jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 milyar hampir semuanya usaha
patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan
asing.


Dominasi itu sangat tampak di pasar modal/bursa efek. Total kepemilikan
investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang
dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek. Di sana bisa dilihat
pula bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diprivatisasi,
kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.


Yang lebih tragis lagi adalah di sektor sektor minyak dan gas. Porsi
operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen
dikuasai pihak asing. Dari total 225 blok migas yang dikelola kontraktor
kontrak kerja sama non Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan
asing, hanya 28 blok yang dioperasikan perusahaan nasional, serta sekitar
77 blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal. Di
perusahaan patungan itu porsi asing pun cukup besar.


Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2009, dari total
produksi minyak di Indonesia, Pertamina hanya memproduksi 13,8 persen.
Sisanya dikuasai swasta asing seperti Chevron (41 persen), Total E&P
Indonesie (10 persen), Conoco Philips (3,6 persen) dan CNOOC (4,6
persen).


Data lain mengungkap lebih rinci penguasaan ladang minyak dan gas di
Indonesia oleh asing tersebut. Tercatat dari 60 kontraktor, lima di
antaranya dalam kategori super major, yakni Exxon Mobil, Shell Penzoil,
Total Fina EIf, BP Amoco Arco, dan Chevron Texaco. Lima perusahaan
ini menguasai cadangan minyak 70 persen dan gas 80 persen. Selebihnya
masuk kategori major, seperti Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe,
Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex. Perusahaan ini menguasai cadangan
minyak 18 persen dan gas 15 persen. Perusahaan independen hanya menguasai
cadangan minyak 12 persen dan gas 5 persen. Diperkirakan hasil dari
mengeruk kekayaan alam Indonesia mencapai 1.655 milyar dolar AS atau
14,3 ribu trilyun/tahun. Ini jauh lebih besar dibandingkan total utang
pemerintah Indonesia hingga April 2011 yang mencapai Rp 1.697,44
trilyun.


Tidak hanya di hulu, perusahaan migas asing ini pun mulai merambah
ke sektor hilir. Beberapa perusahaan asing seperti Shell, Total dan
Petronas telah menancapkan kukunya dengan membangun SPBU di lokasi-lokasi
strategis. Setidaknya ada 105 perusahaan migas asing yang memperoleh
izin mendirikan SPBU. Bahkan pemerintah memberikan kesempatan kepada
masing-masing perusahaan untuk membuka sekitar 20 ribu SPBU di seluruh
Indonesia.


Di sektor telekomunikasi, perusahaan asing mendominasi perusahaan
telekomunikasi. Bahkan perusahaan negara yang sangat vital dalam
lalulintas data yakni Indosat, 70,14 persen sahamnya dimiliki asing.
Porsi asing di perusahaan telekomunikasi lainnya cukup besar.
SmartFren Telecom 23,91 persen, Telkomsel 35 persen, Hutchinson 60
persen, Xl Axiata 80 persen, dan Natrindo 95 persen.


Asing kini pun mulai merambah sektor perkebunan, khususnya kelapa
sawit. Guthrie Bhd (Malaysia) 167.908 Ha. Wilmar International Group
(Singapura) 85.000 ha, Hindoli - Cargill (AS) 63.455 ha, Kuala Lumpur
Kepong Bhd (Malaysia) 45.714 ha, SIPEF Group (Belgia) 30.952 ha, Golden
Hope Group (Malaysia) 12.810 ha (Kompas, 23/5).


Di luar itu, produk-produk Cina membanjiri pasar Indonesia. Semua
produk Cina dari mulai jarum, peniti, hingga pesawat terbang masuk
Indonesia tanpa bisa lagi dikendalikan.
Meski data sedemikian gamblang, pemerintah menyatakan secara keseluruhan
tidak ada dominasi asing di Indonesia. Lalu apa dong?


sumber :
<
http://mediaumat.com/media-utama/2924-61-kolonialisme-gaya-baru.html>

Best Regards
Fathoni

Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

No comments:

Post a Comment