Monday, July 4, 2011

Re: [Milis_Iqra] Zakat Kepada Saudara Kandung Sendiri

Salaamun'alaikum
Apakah sama pengertian,makna shodaqoh dan zakah( t)

On Sunday, July 3, 2011, Diahni <sitidiahni3@gmail.com> wrote:
&gt; Fatkhurozi Chafas June 20 at 11:09pm Reply • Report
&gt; Zakat Kepada Saudara Kandung Sendiri
&gt;
&gt;
&gt;
&gt; Assalamu'alaikum Wr. Wb.
&gt;
&gt; Pak Ustadz, alhamdulillah saya sudah bekerja dan memiliki penghasilan
&gt; yang lumayan. Sebagai Muslim yang berusaha menjalankan perintah-
&gt; perintah Allah semaksimal mungkin, alhamdulillah setiap bulan saya
&gt; rutin mengeluarkan zakat dari penghasilan saya. Biasanya saya
&gt; menyerahkannya ke satu lembaga zakat tertentu.
&gt;
&gt; Namun sejak 3 bulan yang lalu, kebetulan salah seorang saudara kandung
&gt; saya (kami empat bersaudara) ada yang sedang kesusahan karena telah
&gt; ditinggal mati suaminya, sementara dia tidak memiliki pekerjaan. Yang
&gt; ingin saya tanyakan, bolehkah andaikata zakat penghasilan saya
&gt; (termasuk juga zakat maal saya) diberikan kepada saudara kandung saya
&gt; tersebut? Demikian pertanyaan saya, Pak Ustadz. Sebelumnya saya
&gt; ucapkan terima kasih atas jawaban yang diberikan.
&gt;
&gt; Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
&gt;
&gt; N-…
&gt;
&gt;
&gt;
&gt; Jawaban:
&gt;
&gt;
&gt;
&gt; Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
&gt;
&gt; Saudara N yang saya hormati, ketentuan penyaluran zakat telah
&gt; dijelaskan oleh ALLAH swt. dalam firman-Nya: "Sesungguhnya zakat-zakat
&gt; itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-
&gt; pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
&gt; (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah
&gt; dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
&gt; yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
&gt; Bijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 60)
&gt;
&gt; Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah
&gt; jika orang yang tidak mampu adalah saudara kita sendiri, apakah dia
&gt; juga termasuk ke dalam katagori orang yang berhak menerima zakat?
&gt; Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka
&gt; berbeda pendapat, apakah saudara kandung seseorang termasuk orang yang
&gt; berada dalam tanggungan hidupnya ataukah tidak? Namun pada intinya,
&gt; mereka sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang
&gt; menjadi tanggungan hidup kita.
&gt;
&gt; Menurut jumhur ulama, yang termasuk ke dalam tanggungan hidup
&gt; seseorang hanyalah anak, isteri dan orangtua. Jadi, zakat tidak boleh
&gt; diberikan kepada mereka. Sedangkan saudara kandung baik kakak ataupun
&gt; adik, tidak termasuk ke dalam katagori tersebut. Karena itu, bila
&gt; saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan yang berhak
&gt; menerima zakat seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60,
&gt; maka zakat boleh diberikan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw.
&gt; tentang orang yang memberikan zakat kepada keluarganya: &quot;Dia
&gt; memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala
&gt; sedekah (zakat).&quot; (HR Bukhari)
&gt;
&gt; Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa saudara kandung kita
&gt; termasuk dalam tanggungan kita. Jadi kalau dia tidak mampu, maka kita
&gt; tidak boleh memberikan zakat kepadanya, karena kitalah yang harus
&gt; menanggung hidupnya seperti layaknya anak, isteri atau orangtua kita
&gt; sendiri.
&gt;
&gt; Meskipun dari sisi hukum, saya pribadi lebih cenderung kepada pendapat
&gt; jumhur ulama yang mengatakan bahwa saudara kandung berhak menerima
&gt; zakat bila dia tidak mampu, tetapi dari sisi akhlak, saya berpandangan
&gt; bahwa alangkah baiknya bila seandainya ada saudara kandung kita yang
&gt; kebetulan tidak mampu, maka kita tidak hanya berpikiran untuk
&gt; memberikan zakat kepadanya. Alangkah baiknya bila kita berpikiran
&gt; lebih jauh, yaitu bagaimana kita bisa selalu membantunya selama dia
&gt; masih membutuhkan bantuan atau sampai dia dapat mencukupi kebutuhan-
&gt; kebutuhannya sendiri, tentunya sesuai kemampuan kita. Namun bila kita
&gt; belum mampu seperti itu, maka saya yakin memberikan zakat dari
&gt; penghasilan kita sudah cukup meringankan beban hidupnya. Wallaahu
&gt; A'lam….(Fz)
&gt; Source: www.mediasilaturahim.com
&gt;
&gt; ( FB Pecinta Qur'an &amp; Sunnah I - Fatkhurozi Chafas June 20 at 11:09pm )
&gt;
&gt; --
&gt; -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
&gt; Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
&gt; dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
&gt;
&gt; Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan
yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
&gt;
&gt; Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
&gt;  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
&gt;  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
&gt
;     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
&gt; -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment