Sunday, August 21, 2011

Re: [Milis_Iqra] Mhn bantuannya

mas, saya tanggapi sebisanya ya.

pada saat diucapkan lafal cerai, dalam kondisi marah, apakah marah yg membuat hilang kesadaran atau marah yg masih bisa berpikir? Kalau masih bisa berpikir, maka ulama sepakat sudah jatuh thalaq 1.

Kalau memang mau rujuk lagi ya silahkan dirujuk saja, masih thalaq 1 jadi tdk rumit caranya, selagi masih di masa iddahnya (masih dalam masa 3 kali haidh dan bersuci) maka dapat langsung dirujuk dengan ucapan ke istri.

kemudian secara normatif, benar bahwa uang hasil jerih payah istri adalah milik istri dan istri tdk memiliki kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.

namun wanita bekerja yg pekerjaannya sampai keluar rumah atau mengambil waktu yg pada asalnya adalah hak keluarga (suami dan anak), maka itu membutuhkan ijin dari suami, kalau suami tdk mengijinkan maka istri berdosa. Dalam hal ijin diberikan suami dengan pembicaraan sebelumnya untuk membantu ekonomi keluarga, maka itu menjadi semacam perjanjian, yg apabila tdk ditunaikan, istri berdosa karenanya.

namun saya tdk bermaksud membenarkan 100% kalau ada suami yg kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga lalu dia menyuruh istri bekerja untuk membantu ekonomi keluarga, lalu istri wajib mengiyakan. Untuk hal seperti ini harus dilihat kasus per kasus mana yang paling maslahat baik untuk urusan agama maupun dunia di keluarga tersebut.

meskipun istri tdk wajib memberi suami, sebagai ibu dia wajib mencegah anak-anaknya jatuh ke dalam kesengsaraan, hal ini karena kewajiban orangtua kepada anak mencakup pihak suami maupun istri. Jika istri punya harta berlebih, sementara dia tahu kalau anak hanya mengandalkan harta suami maka kebutuhannya tdk tercukupi maka istri sebagai ibu telah menzalimi anak dan mebiarkan anak jatuh ke dalam kesengsaraan. Sekali lagi, meskipun istri tdk punya kewajiban pada suami, dia punya kewajiban kepada anak, meskipun kewajiban ini tdk wujud sebelum dia bekerja (artinya tdk wajib memutuskan bekerja ketika anak kekurangan) namun menjadi wujud setelah dia punya harta hasil dari bekerja.

Dua hal ini yg luput dari pemikiran istri, ketika mengambil 1 sisi fiqh islam dan membuang sisi lainnya.

jawaban saya ini dengan asumsi seluruh cerita anda benar dan mencukupi (bisa saja ada sisi masalah lain, misalnya masalah komunikasi, atau hal lain yg membuat tdk harmonis), dan posisi saya hanya menjelaskan sisi syariat yang ada pada cerita anda, namun untuk menghukumi dan memberikan saran yg lebih bijak dan tepat, sebaiknya dihadirkan pihak penengah.

Apalagi jika anda punya pertimbangan, di satu sisi sudah pernah ada niat untuk cerai dengan istri, di sisi lain ada pertimbangan anak-anak. Lebih baik jika ada posisi hati yg ragu, sebelum memutuskan untuk cerai, upayakan hadirkan mediasi dari orang yg bisa dipercaya dan adil serta mengerti ilmu syariat.


2011/8/20 derry <derryrin2005@yahoo.com>
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mhn bantuan dan pencerahannya mengenai masalah sy ini.
Mengenai perceraian / talak satu (1), krn bru seminggu kemaren saya bilang cerai ke istri, krn marah oleh tingkahnya yg konsumtif.  Tp setelah itu saya menyesal, krn mengingat anak yg saya sayangi n saya jg masih mencintai istriku.
Jd mhn bantuannya, apakah status pernikahan km telah cerai atau gmn?
Itu masalah sy yg pertama.
Masalah yg kedva tentang nafkah, krn gaji saya kecil, saya minta bantuan istri jg mencari kerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sblm kerja istri menyanggupi,tp stlh dpt kerja, dia (istri) mlh berbalik 100 derajat pemikirannya. Dia beranggapan kl gaji yg dia dpt hanya milik dia dan hanya untuk keperluannya. Saat sy minta bantuan istri untuk beli botol susu anak, dia bilang itu tanggung jawab dr suami, pertama sy turuti perkataan istri & lgpula harga botol susu murah. Tp lama kelamaan sy d marah jg,saat dia pakai gajinya hanya untuk belanja pakaian,kerudung,tas & sepatu u/ dia sendiri, sdngkan sy sdh minta kedia u/ belikan kaos kaki sy yg sudah bolong. Dan saya bilang gaji km itu untuk bantu mencukupi keb keluarga, nah kel itu adalah suami, istri dan anak. Tp jawabannya, KM APA NGAK MALU MINTA DIBELIIN AMA ISTRI,KMKAN SUAMI, YG HARUS MENCARI NAFKAH, nah krn itu l mhn pencerahannya mengenai mslh saya diatas, apa memang gaji istri hanya u/ dinikmati sendiri? Tdk untuk bantu saya yg gajinya tdk mencukupi u/ sebulan?

Sebelumnya saya ucapkan Terimakasih

Wassalam
Suami yg bingung
Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
 Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
 Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
    Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment