Tuesday, October 11, 2011

[Milis_Iqra] Pembatal Keimanan Dan Bahaya Kafirkan Sesama Muslim

A. PEMBATAL-PEMBATAL KEIMANAN

Di negeri kita, banyak sekali terdapat acara ritual persembahan baik berupa makanan atau hewan sembelihan untuk sesuatu yang dianggap keramat. Seperti di daerah pesisir selatan pulau Jawa, banyak masyarakat memiliki tradisi memberikan persembahan kepada "penguasa" laut selatan. Begitupun di tempat lain, yang intinya adalah agar yang "mbau rekso" berkenan memberikan kebaikan bagi masyarakat setempat. Dilihat dari kacamata agama, acara ini sebenarnya sangat berbahaya, karena bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Iman menurut Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah memiliki cabang yang banyak. Di antara cabang-cabang iman tersebut ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada pula yang mustahab. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan." (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan tiga perkara yang terkait dengan keimanan. Pertama adalah ucapan, yakni kalimat tauhid La ilaha illallah dan inilah hal yang rukun. Kedua adalah amalan, yakni menyingkirkan gangguan dari jalan dan inilah hal yang mustahab. Sedangkan yang ketiga adalah amalan hati, yakni malu dan ini termasuk hal yang wajib.

Lawan dari iman adalah kufur. Sebagaimana keimanan mempunyai banyak cabang, maka kekufuran pun memiliki cabang yang banyak. Namun tidak setiap yang mengerjakan salah satu dari cabang-cabang keimanan menyebabkan pelakunya dikatakan mukmin, seperti halnya tidak setiap yang melakukan salah satu dari cabang kekufuran lantas pelakunya dikatakan kafir.

Untuk lebih memperjelas hal di atas, salah satu contohnya adalah orang yang menyambung tali silaturrahmi (perbuatan ini merupakan cabang keimanan). Ia belumlah dapat dikatakan mukmin karena amalan tersebut, sampai ia mengerjakan rukun-rukun iman. Demikian halnya dengan yang meratapi mayit di mana perbuatan ini adalah salah satu dari cabang kekafiran. Tidaklah setiap orang yang melakukan hal tersebut menjadi kafir keluar dari Islam.

Iman itu bukanlah sesuatu yang sempit penggunaannya. Artinya, tidaklah seseorang itu dikatakan mukmin manakala terkumpul padanya sifat atau ciri-ciri keimanan, lalu tidak dikatakan mukmin manakala tidak terdapat padanya sifat keimanan secara lengkap. Pola pikir semacam ini adalah pemikiran dua kelompok sempalan Islam yaitu Khawarij dan Mu'tazilah.

Adapun Ahlus Sunnah, mereka menyatakan seseorang bisa saja dalam dirinya ada sifat-sifat keimanan, kemudian kemunafikan atau kekufuran. Dan ini bukanlah hal yang mustahil. (Uraian di atas diambil dari kaset ceramah Asy-Syaikh Shalih Alusy Syaikh berjudul Nawaqidhul Iman)

Oleh karena itu, seseorang dinyatakan beriman atau menyandang nama iman adalah dengan kalimat yang agung yaitu kalimat tauhid La ilaha illallah. Kalimat ini sebagai akad keimanan.

Akad keimanan ini tidak akan lepas dari diri seseorang kecuali dengan perkara yang betul-betul kuat dan jelas-jelas dapat menggugurkannya, bukan lantaran perkara-perkara yang masih meragukan atau bahkan mengandung kemungkinan-kemungkinan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu mengatakan:

"Sesungguhnya vonis kafir atau kekafiran itu tidak terjadi dengan sebab persoalan yang masih mengandung kemungkinan." (As-Sharimul Maslul hal. 963, melalui nukilan dari Wajadilhum billati hiya Ahsan hal. 91)

Keimanan adalah ikatan, sedangkan pembatal adalah hal yang melepaskan atau memutuskan ikatan tersebut. Jadi yang dimaksud pembatal-pembatal keimanan adalah perkara atau perbuatan-perbuatan yang menjadikan pelakunya kafir keluar dari Islam.

Iman seperti yang telah lewat penyebutannya adalah ucapan, amalan, dan keyakinan. Dengan demikian, pembatal keimanan pun tidak lepas dari tiga perkara ini, yakni qauliyyah (ucapan), 'amaliyyah (perbuatan), dan i'tiqadiyyah (keyakinan).

Pembatal Iman Karena Qauliyyah

Pembatal keimanan karena qauliyyah letaknya adalah lisan, yakni seseorang mengucapkan kalimat-kalimat yang menyebabkan batal keimanannya dan menjadi kafir karenanya.

Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa ucapan-ucapan yang mengandung kekafiran, seperti mencela Allah Subhanahu wa Ta'ala atau Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau mencela dien dan semisalnya, tidaklah menjadi sebab pelakunya kafir keluar dari Islam, selama di dalam hatinya masih ada keimanan. Anggapan ini tentu saja keliru karena bertentangan dengan nash dan apa yang telah ditetapkan ahlul ilmi.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: 'Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam'." (Al-Ma`idah: 17)

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: 'Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga'." (Al-Ma`idah: 73)

Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata:

"Barangsiapa mengucapkan perkataan kufur dengan lisannya, dalam keadaan sengaja dan tahu bahwa itu adalah ucapan kufur, maka ia telah kafir lahir dan batin. Tidak boleh bagi kita terlalu berlebihan sehingga harus dikatakan: 'Mungkin saja dalam hatinya ia mukmin'. Siapa yang mengucapkan (kekufuran) itu, maka sungguh dia telah keluar dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (An-Nahl: 106) [Ash-Sharimul Maslul hal. 524]

Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar rahimahullahu menerangkan bahwa para ulama telah bersepakat tentang orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya, menolak sesuatu yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan, atau membunuh seorang nabi Allah Subhanahu wa Ta'ala meski dia mengimani apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan, maka dia kafir. (At-Tamhid, 4/226, melalui nukilan dari At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 38)

Dengan demikian, barangsiapa yang mencela Allah Subhanahu wa Ta'ala maka dia kafir, baik bercanda atau serius. Demikian pula orang yang menghina Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, dan kitab-kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: 'Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66)

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullahu berkata:

"Jika (seseorang) mencela Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, padahal dia meyakini dua kalimat syahadat, maka dihalalkan darahnya, sebab dengan itu dia telah meninggalkan agamanya." (Jami'ul 'Ulum wal Hikam hal. 171, syarh hadits ke-14)

Ibnu Taimiyyah rahimahullahu pun menjelaskan hal yang sama ketika membantah pendapat yang menyatakan bahwa ucapan lisan semata tidaklah menyebabkan kekafiran. Beliau berkata: "Sesungguhnya kita mengetahui bahwa orang yang mencela Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya dalam keadaan sukarela bukan karena terpaksa, bahkan orang yang berbicara dengan kalimat-kalimat kufur dengan sukarela dan tidak dipaksa, serta orang yang mengejek Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rasul-Nya dan ayat-ayat-Nya, maka dia telah kafir lahir batin." (Majmu'ul Fatawa, 7/368)

Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata:

"Mencela dien adalah kufur akbar dan murtad dari Islam, wal 'iyadzu billah (Kita memohon perlindungan kepada Allah). Apabila seorang muslim mencela agamanya atau Islam atau melecehkan dan menganggap remeh serta merendahkan Islam, maka ini adalah riddah (murtad) dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak usah kamu minta maaf karena kamu telah kafir sesudah beriman." (At-Taubah: 65-66)

Para ulama secara pasti telah bersepakat bahwa ketika seorang muslim mencela dan merendahkan agamanya atau mencela Rasul dan merendahkannya, maka dia murtad, kafir, halal darah dan hartanya. Jika bertaubat maka diterima taubatnya. Jika tidak, maka dibunuh." (Diambil dari Fatawa Nur 'alad Darbi (melalui) CD)

Pembatal Iman Karena 'Amaliyyah

Pembatal iman yang disebabkan oleh 'amaliyyah adalah seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjadikannya kafir, yakni tindakan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dan penghinaan yang jelas terhadap dien. Seperti sujud kepada patung atau matahari, melemparkan mushaf Al-Qur`an ke tempat-tempat kotor, sihir, dan lain sebagainya.

Tak ada seorangpun dari ahli qiblat (kaum muslimin), yang keluar dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala atau menolak sesuatu dari hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau shalat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menyembelih bagi selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika ada yang melakukan salah satu dari hal tersebut, maka wajib bagimu untuk mengeluarkannya dari Islam. Demikian ditegaskan Al-Imam Al-Hasan bin 'Ali Al-Barbahari rahimahullahu dalam Syarhus Sunnah (hal. 31).

Al-Qadhi 'Iyadh bin Musa rahimahullahu setelah menerangkan kekafiran karena ucapan, beliau berkata:

"Demikian pula kami menyatakan kafir terhadap perbuatan yang telah disepakati oleh kaum muslimin sebagai perbuatan yang tidak dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir, meski pelakunya menyatakan Islam saat melakukannya. Seperti (perbuatan) sujud kepada patung atau matahari, bulan, salib dan api, serta berusaha mendatangi gereja dan berjanji setia bersama penghuninya. Semua perbuatan ini tidaklah dilakukan kecuali oleh orang-orang kafir." (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 41)

Al-Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Qarafi berkata:

"Kafir karena perbuatan contohnya adalah melempar mushaf ke tempat-tempat kotor dan menentang hari kebangkitan, menentang kenabian atau sifat Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan mengatakan (Allah) tidak mengetahui, atau tidak menghendaki atau tidak hidup dan selainnya." (At-Tawassuth wal Iqtishad hal. 47)

Pernah diajukan satu pertanyaan ke hadapan Fadhilatusy Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu mengenai kufur amali yang mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Beliau menjawab:

"Sembelihan untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sujud kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah kufur amali yang mengeluarkan dari millah (agama). Demikian pula bila seseorang shalat kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala atau sujud kepada selain-Nya, maka dia telah kufur dengan kekufuran amali yang akbar –wal 'iyadzu billah–. Begitu juga kalau dia mencela dien atau Rasul, atau melecehkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Itu semua adalah kufur amali yang paling besar menurut seluruh Ahlus Sunnah wal Jamaah." (Majalah Al-Furqan Al-Kuwaitiyyah edisi 94/Syawwal 1418 H)

Pembatal Iman karena I'tiqadiyyah

Pembatal i'tiqadiyyah adalah keyakinan-keyakinan dalam hati atau amalan-amalan hati yang karenanya membatalkan keimanan. Seperti al-i'radh (berpaling) yakni meninggalkan Al-Haq, tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling." (Al-Anbiya`: 24)

Barangsiapa yang berpaling dari apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Rabbnya, dengan cara memalingkan hatinya dari beriman terhadapnya atau memalingkan anggota badan dari mengamalkannya, berarti dia kafir karena pembangkangannya itu. (Al-Madkhal hal. 156) [1]

Kekafiran karena i'tiqad yang lainnya adalah menolak dan menyombongkan diri di hadapan Al-Haq, melecehkannya dan melecehkan para pengikutnya, dalam keadaan meyakini bahwa apa yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah benar-benar dari Rabbnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: 'Sujudlah kamu kepada Adam', maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir." (Al-Baqarah: 34)

Menganggap halal (istihlal) terhadap sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan diketahui secara pasti keharamannya dalam agama adalah penyebab kekafiran, terutama jika menyangkut i'tiqad (keyakinan). Adapun kalau menyangkut fi'l (perbuatan), maka harus dilihat dulu bentuk perbuatannya, apakah perbuatan yang menyebabkan pelakunya kafir ataukah tidak.

Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu pernah ditanya tentang ketentuan istihlal yang menyebabkan seseorang kafir.

Beliau menjawab:

"Istihlal adalah seseorang meyakini halalnya sesuatu yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala (dan ini adalah istihlal i'tiqadi, menyebabkan kafir pelakunya, pent.). Sedangkan istihlal fi'li, harus dilihat. Apabila memang menyangkut perbuatan yang dapat menjadikan pelakunya kafir, maka dia kafir murtad, misalnya seseorang sujud kepada patung, maka dia kafir. Mengapa? Karena perbuatan itu menjadikannya kafir. Contoh lain adalah seseorang yang bermuamalah dengan riba. Ia tidak meyakini riba itu halal tapi tetap melakukannya. Maka dia tidaklah kafir, karena tidak menganggap halal (riba tersebut). Dan diketahui secara umum bahwa memakan harta riba tidaklah menjadikan kafir seseorang, tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar. Namun bila ada seseorang berkata: 'Sesungguhnya riba itu halal,' maka ia kafir karena telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.

Inilah ketentuan istihlal. Dan nampaknya perlu ditambahkan syarat lain yaitu hendaknya orang yang melakukan tindakan istihlal ini bukan orang yang mendapat keringanan karena kebodohannya. Jika ternyata demikian keadaan pelakunya, maka ia tidaklah kafir. (Liqa` Babil Maftuh, soal no. 1200, melalui nukilan dari catatan At-Tawassuth Wal Iqtishad hal. 31)

Barangkali ada yang bertanya, mengapa sujud kepada patung dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam? Padahal tidak nampak dari perbuatan itu kecuali kufur amali saja.

Jawabannya adalah karena perbuatan tersebut tidak terjadi melainkan bersamaan dengan lenyapnya amalan hati, seperti niat, ikhlas, dan patuh. Semua itu tidak terdapat lagi saat seseorang sujud kepada patung. Oleh karena itu, meskipun yang nampak adalah kufur amali, namun berkonsekuensi adanya kufur i'tiqadi, dan itu pasti. (A'lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 181-182 oleh Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami)

Jadi tidak setiap kufur amali tidak mengeluarkan pelakunya dari millah Islam. Justru sebagiannya dapat mengeluarkan dari millah Islam.

Bentuk kekafiran karena i'tiqad juga bisa terjadi jika seseorang meyakini adanya serikat bersama dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam hal wujud-Nya, Rububiyah-Nya, Uluhiyyah-Nya, dan meyakini bahwa nama dan sifat serta perbuatan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sama dengan makhluk-Nya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (Asy-Syura: 11)

Wallahul musta'an.

Footnote:

[1] Yang dimaksud dengan berpaling yang dapat membatalkan keislaman adalah berpaling dari pokok agama yang dengan pokok-pokok itu seseorang menjadi muslim walaupun tidak tahu agama secara detail. (Al-Qaulul Mufid, karya Al-Wushabi, hal. 53)

Sumber: http://asysyariah.com/

Tambahan penjelasan dari pembatal-pembatal keislaman:

Seorang ulama Ahlus Sunnah dari negeri Yaman, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washabi, menulis dalam kitab beliau yang ringkas "Al-Qaulul Mufid fi Adillati At-Tauhid," sepuluh sebab yang menyebabkan batalnya keislaman seseorang. Tidak seperti batalnya jenis-jenis ibadah lain di dalam Islam yang tidak mengeluarkan seseorang dari agama, batalnya keislaman berakibat fatal kepada pelakunya di dunia dan di akhirat. Berikut adalah tulisan beliau yang sudah diringkas yaitu :

Pertama, Syirik kepada Allah, yaitu menjadikan perantara (sekutu) antara si hamba dengan Allah. Si hamba berdoa kepada para perantara ini, meminta syafa'at, bertawakkal, beristighatsah kepada mereka, bernazar untuk mereka, dan menyembelih kurban dengan menyebut nama mereka. Si hamba berkeyakinan segala perbuatannya tersebut dapat menolak mudharat atau mendatangkan manfaat. Orang yang semacam ini telah kafir.

Kedua, murtad dari Islam. Masuk dan memeluk agama Yahudi, Nasrani, Majusi, Komunisme, Ba'tsi, paham sekuler, Freemasonry, dan faham-faham kufur lainnya.

Ketiga, tidak mengkafirkan orang yang jelas-jelas kafir. Baik itu Yahudi, Nasrani (Kristen/Katolik), Majusi, Musyrik, Atheis, atau lainnya dari jenis bentuk kekufuran. Atau, meragukan kekafiran mereka, membenarkan mazhab dan pemikiran mereka. Yang demikian ini juga dihukumi kafir. Allah sendiri telah mengkafirkan, namun orang ini menentang dengan mengambil sikap yang berlawanan dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Karena itu, tidak mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah, ragu, dan bahkan membenarkan mazhab mereka, sama dengan artinya berpaling dari keputusan Allah.

Keempat, orang yang meyakini bahwa petunjuk selain Nabi lebih sempurna daripada petunjuk beliau. Atau, meyakini bahwa hukum selain hukumnya lebih baik. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum thaghut daripada hukum-hukum-Nya. Termasuk ke dalamnya orang yang beryakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat oleh manusia lebih utama daripada syariat Islam. Atau, meyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak layak diterapkan pada masa sekarang. Atau, meyakini bahwa Islam merupakan penyebab kemunduran kaum muslimin.

Atau, meyakini bahwa Islam itu sebatas hubungan seorang hamba dengan Tuhannya, dan tidak mencakup perkara-perkara kehidupan lainnya. Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berpandangan bahwa pelaksanaan hukum Allah dalam masalah memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina muhshan (yang sudah pernah nikah, red), tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Juga termasuk ke dalamnya orang yang meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah dalam muamalah, penerapan hukum pidana, dan yang lainnya. Meskipun dia tidak meyakini bahwa hal itu lebih baik daripada hukum yang ditetapkan oleh syariat Islam. Lantaran dengan begitu dia telah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah. Dan setiap orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari perkara-perkara agama yang sudah pasti secara ijma' seperti zina, riba, khamr, dan berhukum dengan selain syariat Allah maka dia itu kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Kelima, orang yang membenci apa yang dibawa oleh Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam. Kendati dia tetap mengamalkannya. Maka, orang ini dihukumi kafir.

Keenam, orang yang memperolok-olok Allah atau Rasul-Nya, Al-Qur`an, agama Islam, malaikat, dan para ulama yakni ilmu yang dihasung ulama tersebut. Atau, memperolok-olok salah satu syiar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka'bah, wukuf di Arafah, masjid, azan, jenggot, sunnah-sunnah Nabi, dan lain-lain dari syiar-syiar Allah dan kesucian Islam, maka orang yang semacam ini dihukumi kafir.

Ketujuh, sihir. Di antaranya ialah ash-sharf dan al-'athf. Adapun ash-sharf ialah praktik sihir yang bertujuan mengubah hasrat dan keinginan manusia, seperti memalingkan kecintaan seorang suami kepada istrinya, dan sebaliknya. Adapun al-athf ialah praktik sihir yang dapat membuat orang menjadi cenderung mencintai sesuatu yang tadinya biasa-biasa saja dengan cara-cara syaitan.

Kedelapan, membantu orang-orang kafir memerangi kaum muslimin.

Kesembilan, orang yang meyakini bahwa ada manusia yang boleh keluar dari syariat Muhammad sebagaimana bolehnya Khidir keluar dari syariatnya Musa AS maka orang yang semacam ini pun dihukumi kafir. Karena menurutnya, Nabi itu diutus pada suatu kaum tertentu, dan setiap orang tidak wajib mengikutinya.

Kesepuluh, berpaling dari agama Allah Ta'ala. Tidak mau mempelajari dan mengamalkannya: berpaling dari pokok-pokok agama ini, yang menjadikan seseorang itu muslim meskipun dia jahil dalam masalah-masalah agama yang rinci. Karena mengetahui tentang masalah agama yang rinci itu, terkadang tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama dan penuntut ilmu.

Sumber : http://www.salafy.or.id/

B. BAHAYA MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM

Kehati-hatian Ahlus Sunnah Wal Jamaah dalam Masalah Takfir

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata:

"Ringkas kata, wajib bagi yang ingin mengintrospeksi dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan keterangan dari Allah. Dan hendaknya berhati-hati dari perbuatan mengeluarkan seseorang dari Islam semata-mata dengan pemahamannya dan anggapan baik akalnya. Karena mengeluarkan seseorang dari Islam atau memasukkan seseorang ke dalamnya termasuk perkara besar dari perkara-perkara agama ini." (Ad-Durar As-Saniyyah, 8/217, dinukil dari At-Tahdzir Minattasarru' Fittakfir karya Muhammad bin Nashir Al-'Uraini, hal. 30)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Pemberian vonis kafir dan fasiq bukan urusan kita, namun ia dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena ia termasuk hukum syariah yang referensinya adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka wajib untuk ekstra hati-hati dan teliti dalam permasalahan ini, sehingga tidaklah seseorang dikafirkan dan dihukumi fasiq kecuali bila Al-Qur'an dan As-Sunnah telah menunjukkan kekafiran dan kefasikannya. Dan hukum asal bagi seorang muslim yang secara dzahir nampak ciri-ciri keislamannya adalah tetap berada di atas keislaman sampai benar-benar terbukti dengan dalil syar'i adanya sesuatu yang menghapusnya. Tidak boleh bermudah-mudahan dalam mengkafirkan seorang muslim atau menghukuminya sebagai fasiq." (Al-Qawa'idul Mutsla Fi Shifatillahi wa Asma-ihil Husna, hal. 87-88)

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah Wal Jamaah sangat berbeda dengan orang-orang Khawarij (Jamaah Takfir). Namun hal ini tidak menjadikan mereka seperti Murji'ah yang menyatakan bahwa kemaksiatan tidak berpengaruh sama sekali terhadap keimanan seseorang. Ahlus Sunnah wal Jamaah akan menjatuhkan vonis kafir tersebut (dengan tegas) kepada seseorang, setelah benar-benar terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada lagi sesuatu yang dapat menghalangi dari vonis tersebut.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Ada dua syarat (yang harus diperhatikan) untuk memvonis kafir seorang muslim.

Pertama: Adanya dalil (syar'i) yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk kekafiran.
Kedua: Vonis ini harus diberikan (secara tepat) kepada yang berhak mendapatkannya, yaitu seseorang yang benar-benar mengerti (menyadari) bahwa apa yang ia kerjakan merupakan suatu kekafiran dan ia sengaja dalam mengerjakannya.

Jika seseorang tidak mengerti bahwa itu adalah suatu kekafiran, maka ia tidak berhak divonis kafir. Dasarnya adalah firman Allah taala:

"Barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 115)

"Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi." (At-Taubah: 115)

"Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (Al-Isra: 15)

Namun jika seseorang sangat berlebihan di dalam meninggalkan thalabul ilmi dan mencari kejelasan (tentang permasalahannya), maka ia tidak diberi udzur. Contohnya, ketika disampaikan kepada seseorang bahwa ia telah mengerjakan sebuah perbuatan kekafiran, namun ia tidak mau peduli dan tidak mau mencari kejelasan tentang permasalahannya, maka sungguh ketika itu ia tidak mendapat udzur.

Namun jika seseorang tidak bermaksud untuk mengerjakan perbuatan kekafiran, maka ia tidak divonis kafir.
Contohnya:

- Seseorang yang dipaksa untuk mengerjakan kekafiran, namun hatinya tetap kokoh di atas keimanan.
- Juga seseorang yang tidak sadar atas apa yang diucapkan baik disebabkan sesuatu yang sangat menggembirakannya ataupun yang lainnya, sebagaimana ucapan seseorang yang kehilangan untanya, kemudian ia berbaring di bawah pohon sambil menunggu kematian, ternyata untanya telah berada di dekat pohon tersebut. Lalu ia pun memeluknya seraya berkata: "Ya Allah, Engkau hambaku dan aku Rabb-Mu." Orang ini salah mengucap karena sangat gembira.

Namun bila seseorang mengerjakan kekafiran untuk gurauan (main-main) maka ia dikafirkan, karena adanya unsur kesengajaan di dalam mengerjakannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh ahlul ilmi (para ulama). (Majmu' Fatawa Wa Rasail Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, 2/125-126, dinukil dari Fitnatut Takfir, hal. 70-71)

Kafirkah Berhukum dengan Selain Hukum Allah?

Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:

"Yang benar adalah bahwa berhukum dengan selain hukum Allah taala mencakup dua jenis kekafiran, kecil dan besar, sesuai dengan keadaan pelakunya. Jika ia yakin akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah (dalam permasalahan tersebut) namun ia condong kepada selain hukum Allah dengan suatu keyakinan bahwa karenanya ia berhak mendapatkan hukuman dari Allah, maka kafirnya adalah kafir kecil (yang tidak mengeluarkannya dari Islam-pen). Jika ia berkeyakinan bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib -dalam keadaan ia mengetahui bahwa itu adalah hukum Allah- dan ia merasa bebas untuk memilih (hukum apa saja), maka kafirnya adalah kafir besar (yang dapat mengeluarkannya dari Islam -pen). Dan jika ia sebagai seorang yang buta tentang hukum Allah lalu ia salah dalam memutuskannya, maka ia dihukumi sebagai seorang yang bersalah (tidak terjatuh ke dalam salah satu dari jenis kekafiran -pen)." (Madarijus Salikin, 1/336-337)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah berkata tentang tafsir Surat Al-Maidah ayat 44:

"Berhukum dengan selain hukum Allah termasuk perbuatan Ahlul Kufur, terkadang ia sebagai bentuk kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam bila ia berkeyakinan akan halal dan bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah tersebut dan terkadang termasuk dosa besar dan bentuk kekafiran (yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam -pen), namun ia berhak mendapatkan adzab yang pedih." (Taisirul Karimir Rahman, hal. 195)

Beliau juga berkata tentang tafsir Surat Al-Maidah ayat 45:
"Ibnu 'Abbas berkata: Kufrun duna kufrin (kufur kecil -pen), zhulmun duna zhulmin (kedzaliman kecil -pen) dan fisqun duna fisqin (kefasikan kecil -pen). Disebut dengan zhulmun akbar (yang dapat mengeluarkan dari keislaman -pen) di saat ada unsur pembolehan berhukum dengan selain hukum Allah, dan termasuk dari dosa besar (yang tidak mengeluarkan dari keislaman -pen) ketika tidak ada keyakinan halal dan bolehnya perbuatan tersebut." (Taisirul Karimir Rahman, hal. 196)

Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata:

"Ketahuilah, kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa kekafiran, kedzaliman dan kefasikan dalam syariat ini terkadang maksudnya kemaksiatan dan terkadang pula maksudnya kekafiran yang dapat mengeluarkan dari keislaman. Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah sebagai wujud penentangan terhadap Rasul dan peniadaan terhadap hukum-hukum Allah, maka kedzaliman, kefasikan dan kekafirannya merupakan kekafiran yang dapat mengeluarkan dari keislaman. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah dengan berkeyakinan bahwa ia telah melakukan sesuatu yang haram lagi jelek, maka kekafiran, kedzaliman dan kefasikannya tidak mengeluarkannya dari keislaman." (Adhwa-ul Bayan, 2/104)

Asy-Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
"Barangsiapa berhukum dengan selain hukum Allah maka tidak keluar dari empat keadaan:

1. Seseorang yang mengatakan:
"Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih utama dari syariat Islam," maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.

2. Seseorang yang mengatakan:
"Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia sama (sederajat) dengan syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya dan boleh juga berhukum dengan syariat Islam," maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.

3. Seseorang yang mengatakan:
"Aku berhukum dengan hukum ini namun berhukum dengan syariat Islam lebih utama, akan tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah," maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.

4. Seseorang yang mengatakan:
"Aku berhukum dengan hukum ini," namun dia dalam keadaan yakin bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak diperbolehkan. Dia juga mengatakan bahwa berhukum dengan syariat Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan selainnya. Tetapi dia seorang yang bermudah-mudahan (dalam masalah ini) atau dia kerjakan karena perintah dari atasannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari keislaman dan teranggap sebagai dosa besar.
(Al-Hukmu Bighairima'anzalallahu wa Ushulut Takfir, hal. 71-72, dinukil dari At-Tahdzir Minattasarru' Fittakfir, karya Muhammad bin Nashir Al-Uraini hal. 21-22)

Tambahan Penjelasan dari Fatwa Ulama:

1. Imam Ibnul Jauzy rahimahullah

Beliau berkata dakam Zadul Masir (2/366), "Pemutus perkara dalam masalah ini adalah bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juhud terhadapnya padahal dia mengetahui bahwa Allah menurunkannya, seperti yang diperbuat oleh orang-orang Yahudi maka dia kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya karena condong kepada hawa nafsu tanpa juhud maka dia adalah orang yang zholim lagi fasik".

2. Imam Al-Qurthuby rahimahullah

Beliau berkata, "Dan penjelasan hal ini adalah bahwa seorang muslim jika dia mengetahui hukum Allah -Ta'ala- pada suatu perkara lalu dia tidak berhukum dengannya maka : kalau perbuatan dia ini karena juhud maka dia kafir tanpa ada perselisihan, dan jika bukan karena juhud maka dia adalah pelaku maksiat dan dosa besar karena dia masih membenarkan asal hukum tersebut dan masih meyakini wajibnya penerapan hukum tersebut atas perkara itu, akan tetapi dia berbuat meksiat dengan meninggalkan beramal dengannya". Lihat Al-Mufhim (5/117).

3. Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah

Beliau berkata dalam Minhajus Sunnah (5/130) setelah menyebutkan firman Allah -Ta'ala- dalam surah An-Nisa` ayat 65, "Maka barangsiapa yang tidak komitmen dalam menerapkan hukum Allah dan RasulNya pada perkara yang mereka perselisihkan maka sungguh Allah telah bersumpah dengan diriNya bahwa orang itu tidak beriman, dan barangsiapa yang komitmen kepada hukum Allah dan RasulNya secara bathin dan zhohir akan tetapi dia berbuat maksiat dan mengikuti hawa nafsunya (dengan meninggalkan hukum Allah-pent.) maka yang seperti ini kedudukannya seperti para pelaku maksiat lainnya (yakni masih beriman-pent.)". Lihat juga Majmu' Al-Fatawa (3/267) dan (7/312)

4. Imam Ibnu Abil 'Izz Al-Hanafy rahimahullah

Setelah menjelaskan pembagian kekafiran seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim di atas, beliau dalam Syarh Al-'Aqidah Ath-Thohawiyah hal. 323-324 berkata, "… dan hal ini disesuaikan dengan keadaan orang yang berhukun tersebut : Jika dia meyakini bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan bahwa dia diberikan pilihan dalam hal itu atau karena dia menghinakannya (hukum Allah) dalam keadaan dia tetap meyakini bahwa hal itu adalah hukum Allah, maka ini adalah (kekafiran) akbar. Dan jika dia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dan dia mengetahui hal itu (hukum Allah) dalam perkara ini, tapi dia berpaling darinya bersamaan dengan itu dia mengakui bahwa dirinya berhak mendapatkan siksaan maka dia adalah pelaku maksiat dan dikatakan kafir secara majaz (ungkapan) atau kufur ashghar. Dan jika dia tidak mengetahui hukum Allah di dalamnya (perkara tersebut) padahal dia telah mengerahkan seluruh usaha dan kemampuannya untuk mengetahui hukum perkara itu tapi dia salah, maka dia adalah orang yang tidak sengaja bersalah, baginya satu pahala atas ijtihadnya dan kesalahannya dimaafkan".

Sumber: http://al-atsariyyah.com/

Refleksi Terhadap Fenomena Takfir

Betapa ngerinya fitnah ini, padahal Rasulullah jauh-jauh hari telah memperingatkan dengan sabdanya:

"Jika seorang lelaki berkata kepada kawannya: Wahai Kafir, maka sungguh perkataan itu mengenai salah satu dari keduanya. Bila yang disebut kafir itu memang kafir maka jatuhlah hukuman kafir itu kepadanya, namun bila tidak, hukuman kafir itu kembali kepada yang mengatakannya." (HR. Ahmad dari shahabat Abdullah bin 'Umar, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad no. 2035, 5077, 5259, 5824)

Di antara hal lain yang perlu dijadikan refleksi adalah tidak dipahaminya perbedaan antara takfir secara mutlak (umum) dengan takfir mu'ayyan (untuk orang tertentu), yang berakibat setiap ada yang mengatakan atau melakukan perbuatan kekafiran langsung divonis sebagai orang kafir dan dinyatakan telah keluar dari Islam.

Para ulama rahimahumullah membedakan antara takfir secara mutlak dan takfir mu'ayyan. Mereka seringkali menyatakan takfir secara mutlak (umum), seperti: "Barangsiapa mengatakan atau melakukan perbuatan demikian dan demikian maka ia kafir (tanpa menyebut nama pelakunya)." Namun ketika masuk kepada takfir mu'ayyan (untuk orang-orang tertentu) maka mereka sangat berhati-hati. Karena tidak semua yang mengatakan atau melakukan perbuatan kekafiran berhak divonis kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
"Suatu perkataan kadangkala termasuk dari bentuk kekafiran, maka pelakunya boleh dikafirkan secara umum, dengan dikatakan: 'Barangsiapa mengatakan demikian maka ia kafir (tanpa menyebut nama pelakunya -pen).' Namun untuk pribadi orang yang mengatakannya tidaklah langsung divonis kafir sampai benar-benar tegak (disampaikan) kepadanya hujjah." (Fitnatut Takfir, hal. 49)

Beliau juga berkata:
"Dan tidaklah setiap yang mengatakan kekafiran harus divonis kafir, sampai benar-benar terpenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada lagi sesuatu yang menghalangi vonis tersebut. Misalnya seorang yang menyatakan: 'Sesungguhnya khamr atau riba itu halal,' dikarenakan ia baru masuk Islam (belum tahu ilmunya -pen), atau dikarenakan hidup di daerah yang sangat terpencil (tidak tersentuh dakwah -pen). Atau mengingkari suatu perkataan dalam keadaan ia tidak tahu bahwa itu dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam…, maka (orang demikian) tidak dikafirkan sampai benar-benar tegak (disampaikan) kepada mereka hujjah tentang risalah yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana firman Allah taala:

"Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu." (An Nisaa': 165)

Dan Allah telah mengampuni segala kekeliruan dan kealpaan umat ini. (Majmu' Fatawa, 35/165-166) Wallahul a'lam bish shawab.

Penutup
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan tentang fitnah takfir dan bahayanya, berikut pula manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah dalam masalah ini, serta beberapa refleksi dari fenomena takfir. Semoga Allah Ta'ala senantiasa menganugerahkan hidayah dan taufiq-Nya kepada kita, serta melindungi kita semua dari berbagai macam fitnah baik yang tampak maupun tidak tampak. Amiin, Ya Mujiibas Sailiin.

Sumber: http://asysyariah.com/


--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment