Friday, January 13, 2012

[Milis_Iqra] Retorika Berantas Korupsi

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/tanggalkan-retorika-berantas-korupsi/15819


Retorika Berantas Korupsi
Selasa, 10 Januari 2012 | 14:11

Pemberantasan korupsi yang kerap menjadi bahan pidato banyak petinggi
negara tidak menandakan upaya itu sungguh-sungguh dilakukan. Tidak
juga pernyataan yang sering dilontarkan ke ranah publik soal
pemberantasan korupsi benar-benar diikuti dengan langkah nyata
memerangi kejahatan yang merongrong perekonomian negara itu.

Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI)
memperlihatkan kepercayaan publik kepada upaya memberantas korupsi
menurun. Banyak warga masyarakat yang tidak lagi mempercayai
keseriusan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberantas
korupsi. Dampak dari anjloknya persepsi publik itu juga berkorelasi
erat dengan pandangan masyarakat luas terhadap penegakan hukum di
negeri ini.

Dari survei LSI yang dilansir kemarin, juga didapat kecenderungan
pandangan publik yang menilai penegakan hukum begitu buruk. Secara
politis, menurunnya persepsi publik itu juga berakibat pada anjloknya
elektabilitas Partai Demokrat sebagai pendukung utama pemerintahan
Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono. Mereka yang diwawancarai
dalam survei itu juga tidak meyakini bila partai politik pemenang
Pemilu 2009 itu akan kembali berjaya di pemilu berikutnya.

Ada beberapa kasus besar yang diyakini sarat dengan aksi penjarahan
uang negara sebagai faktor yang mempengaruhi survei itu. Kasus-kasus
itu, seperti penggelontoran uang negara Rp 6,7 triliun kepada Bank
Century, kasus pemberian cek pelawat dalam pemilihan petinggi Bank
Indonesia, dan kasus korupsi yang melilit mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hasil survei itu bisa menjadi pertanda yang amat jelas bila
pemerintahan tidak sungguh-sungguh menegakkan hukum. Ketidakseriusan
menegakkan hukum itu juga berarti tidak ada kesungguhan memberantas
korupsi. Dua institusi pemerintah yang juga memiliki kewenangan
memberantas korupsi, yakni kejaksaan dan Polri sejak beberapa tahun
terakhir belum juga bisa memulihkan kepercayaan publik.

Boleh jadi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat
kedua lembaga penegak hukum itu tidak lagi bergairah untuk ikut dalam
upaya kolektif memerangi korupsi. Namun, KPK yang dibentuk dengan
latar belakang belum efektifnya kejaksaan dan kepolisian dalam
memberantas korupsi, justru belakangan lebih banyak mengurusi korupsi
maupun kasus suap kepada penyelenggara yang nilainya relatif kecil.

Untuk kasus suap puluhan juta saja, KPK mau turun untuk membongkar
kasusnya. Padahal Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang menjadi
payung hukum KPK sudah menentukan tindak pidana korupsi yang menjadi
porsi lembaga hebat itu, yakni kasus yang menarik perhatian masyarakat
dan menyangkut kerugian negara minimal satu miliar rupiah. Bahkan di
tengah desakan banyak kalangan agar KPK menuntaskan kasus-kasus besar
yang sedang diusutnya, termasuk skandal Bank Century, kasus suap cek
pelawat dan penjarahan anggaran negara yang melibatkan bekas orang
dalam Partai Demokrat Nazaruddin, lembaga itu lebih sering membuang
energinya mengusut kasus-kasus kecil.

Abraham Samad yang kini menakhodai KPK pernah berjanji di hadapan
para wakil rakyat yang memilihnya dia menginginkan lembaga super itu
membongkar kasus-kasus korupsi besar. Untuk kasus-kasus besar itu, dia
menyamakan seperti big fish. Tidak perlu bersusah payah mengartikan
pernyataan itu.

Dengan posisinya sebagai ketua dan dibantu empat rekannya sebagai
pimpinan KPK, banyak kalangan menaruh harapan besar bila lembaga yang
mempunyai sederet kewenangan istimewa itu akan membongkar kasus-kasus
korupsi yang tergolong besar, termasuk di dalamnya jumlah uang negara
yang dikorupsi.

Untuk kasus Century saja negara diyakini mengalami kerugian triliunan
rupiah, tentu triliunan rupiah lagi uang negara sudah dirampok oleh
para koruptor. Kasus-kasus mega korupsi di Indonesia yang berpredikat
sebagai negara hukum memang tidak bisa diusut bila hanya mengandalkan
satu lembaga, misalnya KPK. Kendati undang-undang mengistimewakan
lembaga itu, tetap saja institusi itu akan kehabisan daya bila tidak
ada sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Untuk itu, KPK sepatutnya memberikan informasi yang dimilikinya
mengenai sebuah kasus yang dicurigai sebagai korupsi kepada kepolisian
dan kejaksaan. KPK perlu mengefisienkan dan mengefektifkan sumber daya
yang dimilikinya untuk membongkar kasus korupsi kelas kakap.

Sebaliknya, bagi kepolisian dan kejaksaan yang merupakan bagian dari
pemerintah sudah waktunya untuk bangkit dari keterlenaannya untuk ikut
memberantas korupsi. Apalagi lembaga kejaksaan yang sudah lebih dulu
berkecimpung dalam urusan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
kasus-kasus korupsi itu, perlu membuktikan diri juga mampu dan serius
memberantas korupsi.

Korupsi tidak bisa hanya dihadapi dengan pidato-pidato yang sarat
dengan retorika. Tekad saja dari pemimpin negeri tak akan mampu
mengikis korupsi. Langkah nyata membabat korupsi jauh lebih berarti
dibandingkan slogan-slogan antikorupsi. Kesungguhan memberantas
korupsi merupakan faktor menentukan guna mengembalikan kepercayaan
publik bahwa Indonesia memang benar-benar negara hukum.

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment