Dimaafkannya Bekas Darah Haidh Yang Telah Di Bersihkan
Apakah Bekas Darah Haidh Najis bila telah di bersihkan?
( عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ : { جَاءَتْ امْرَأَةٌ إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ ؟ فَقَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ) .
Artinya : Dari 'asma binti Abi Bakr, ia berkata: Datanglah seorang wanita kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, lai ia bertanya : Salah seorang diantara kami, pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan ? Lalu Nabi shalallahu 'alaihi wasallam, menjawab : "Ia harus mengeriknya, lalu menggosoknya dengan air, kemudian mencucinya, lalu shalat dengan kain itu." Mutafaq 'alaih. [1]
( وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ يَسَارٍ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لِي إلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيضُ فِيهِ قَالَ : فَإِذَا طَهُرْت فَاغْسِلِي مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّي فِيهِ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنْ لَمْ يَخْرُجْ أَثَرُهُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد )
Dan dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Khaulah binti Yasar bertanyan: Ya Rasulullah, aku mempunyai satu pakaian dan aku haid dengan pakaian itu? Nabi shalallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Apabila engaku telah suci, maka cucilah tempat darah itu lalu shalatlah dengannya." Khaulah bertanya : Ya Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bagaimana jika bekasnya tidak dapat hilang? Nabi shalallahu 'alaihi wasallam menjawab: Cukuplah bagimu Air dan tidak apa-apa bekasnya." (HR Ahmad dan Abu dawud)[2]
Keterangan :
Hadist ini menunjukan beberapa hal, diantaranya:
- Bahwa darah haid tidak di maafkan meskipun sedikit karena keumumannya
- Kesucian pakaian adalah syarat bagi kegiatan shalat.
- Sesungguhnya darah haid dan semisalnya mencucinya tidak perlu dengan tanah dan jumlah berapa kali cucian
- Sesungguhnya air itu menentukan bagi hilangnya najis
Sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam "يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ" (Cukuplah bagimu Air dan tidak apa-apa bekasnya) adalah hadist ini dijadikan dalil bagi tidak wajibnya mengunakan alat yang tajam untuk mengerik bekas darah haidh itu. Dan Imam Syafi'i berpendapat wajib dengan mengunakan alat yang tajam yang biasa karena perkataannya dalam hadis Ummu Qois, sebagai berikut:
Ummu Qois bintu Mihshon-radhiyallahu 'anha- berkata, "Aku bertanya kepada Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- tentang darah haidh yang ada pada pakaian. Beliau bersabda,
حُكِّيْهِ بِضِلْعٍ وَاغْسِلِيْهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
"Gosoklah (keriklah) dengan tulang, dan cucilah dengan air, dan daun bidara". [HR. Abu Dawud (363), An-Nasa'iy (292), dan Ibnu Majah (628). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (300)]
Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa mengunakan alat tajam ini hanya sebatas sunnah dengan mengkompromikan beberapa dalil tersebut.
Kesimpulan :
Dengan pengetahuan dan teknologi saat sekarang sudah tentu alat yang tajam untuk mengerik bekas darah haidh itu tidak diperlukan, karena detergent dan pemutih yang ada sekarang ini sudah mencukupi untuk menghilangkan darah haidh yang ada di pakaian. Wallahu'alam bishowab.
Referensi
Nailul Authar : http://feqh.al-islam.com
[1] Nailur Authar : hadist no 21
[2] Nailur Authar : hadist no 22
--
http://adanipermana.co.cc
http://it-database.blogspot.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment