Baitul Muslim
16/4/2009 | 21 Rabiuts Tsani 1430 H | Hits: 5.776
Oleh: Mochamad Bugi
"Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan
cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan
bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak
menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai
sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-
Nisa: 19)
Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah
sebagai sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya,
tidak termasuk dalam golongannya.
Setiap kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan,
paham betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan
ridha Allah. Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah
mawahdah wa rahmah dan meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-
anak yang saleh dan salehah. Kita juga menyadari bahwa lembaga
keluarga yang kita bentuk adalah wadah untuk melaku proses perubahan,
baik untuk diri kita sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga
sadar bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan
dalam pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa
memahami hak dan kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota
keluarga lainnya.
Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya
melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan,
menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan
kewajiban daripada menuntut hak.
Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah pertama, mentaati
suami. Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu
adalah seperti yang disabdakan Rasulullah saw., "Tidak ada ketaatan
terhadap makhluk untuk bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta."
Kewajiban seorang istri terhadap suami yang kedua adalah menjaga
kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga. Ketiga, mengatur rumah
tangga. Keempat, mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, "Wanita adalah
pengasuh dan pendidik di rumah suami, dan bertanggung jawab atas
asuhannya." Keluarga adalah prioritas seorang istri, meski tidak ada
larangan baginya untuk melakukan peran sosialnya di masyarakat seperti
berdakwah, misalnya.
Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik
kepada keluarga suami.
Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah pertama,
membayar mahar dengan sempurna. Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw.
bersabda, "Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena
kamu mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan
mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah
dan pakaian kepada mereka dengan baik."
Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya. Keempat,
melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., "Hai
orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api
neraka."
Kewajiban keempat, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman,
"Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik." (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, "Orang mukmin yang paling sempurna imannya
adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang
paling baik terhadap istrinya." (Tirmidzi)
Muasyarah bil ma'ruf
Di ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi
"muasyarah bil ma'ruf". Makna kata "muasyarah" adalah bercampur dan
bersahabat. Karena mendapat tambahan frase "bil ma'ruf", maknanya
semakin dalam. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menulis makna "muasyarah
bil ma'ruf" dengan "perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai
dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka
(pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka."
Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna "muasyarah
bil ma'ruf" dengan kalimat, "Pergaulilah istri kalian sebagaimana
perintah Allah dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya
berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam
ucapan (tidak kasar) maupun tidak cenderung dengan istri-istri yang
lain."
Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan makna "muasyarah bil ma'ruf"
dengan kalimat, "Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri
mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar dan tidak
menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam
setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang
baik dalam keluarga."
Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah,
meminta pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga
penampilan, dan membantu tugas-tugas istri di rumah.
Salah satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah
bil ma'ruf kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu
mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para
ulama menetapkan hukum melakukan "muasyarah bil ma'ruf" sebagai
kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan
kebaikan dalam rumah tangga.
Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya
perlu mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya
secara khusus. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri
istri, demi kebaikan keluarga temukan lebih banyak kebaikan-
kebaikannya. Suami juga harus tahu apa perannya dalam rumah tangga.
Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan kekerasan, baik secara
fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah
saw.," Apa hak istri terhadap suaminya?" Rasulullah saw. menjawab,
"Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu
pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh
memboikotnya."
Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah
hal yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga
hari bagi dua orang muslim saling mendiamkan satu sama lain, alangkah
baiknya jika suami-istri saling mendiamkan di pagi hari, di malam
harinya sudah bisa saling senyum lagi. Kenapa?
Sebab, pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa
perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah
menerangkan kepada para sahabat, "Sesungguhnya Iblis meletakkan
singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang
paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu
datanglah salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah
melakukan ini dan itu, Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa.
Kemudian datang lagi yang lain melapor, aku mendatangi seorang lelaki
dan tidak akan membiarkan dia, hingga aku menceraikan antara dia dan
istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata, "Sangat bagus
kerjamu" (Muslim)
Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai
prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan
yang bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Karena itu, jika
cekcok dengan pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya.
Upayakan selesaikan masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan
pihak ketiga. Jika belum selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa
menjadi hakim yang bisa diterima kedua belah pihak.
Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan,
kadang ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan
itu dengan mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun
komunikasi yang positif. Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena
itu, pahami betul cara berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan
syuro dalam keluarga. Bahkan untuk urusan kecil sekalipun perlu
dibicarakan bersama. Insya Allah, Allah swt. akan memberi kebaikan
yang banyak dalam keluarga Anda. Amin.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment