Irena Handono Laporkan Diki Candra Cs ke Mabes Polri
Thursday, 07 May 2009
Irena Handono didampingi Tim Pembela hukumnya mengajukan laporan pengaduan (LP) tindak pidana Fitnah yang dilakukan oleh Diki Candra Cs. Di rencanakan Irena bersama pengacaranya akan melapor ke mabes Polri siang nanti (7/4) Pukul 13.00 WIB.
Diki akan di tuntut dengan beberapa pasal tentang Menista dan Mencemarkan nama baik, sebagaimana dikualifisir melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 311 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Tindakan-tindakan fitnah ini patut diduga dilakukan bersama-sama secara sistematis oleh Imam Safari, Diki Candra, Nasrul S, Djoko Hardjanto, Khairul G, Dzulkifli M, Jeffry dan Habib Muchsin Ahmad Alatas dari lembaga ARIMATEA.
Fitnah tersebut di buat dengan kalimat, "Bahwa saya telah melihat Ustazah Irene Handono di suatu gereja di Singapura dengan berpakaian biarawati dan mengenakan kalung salib serta asesoris pakaian biarawati Katholik. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa dia adalah ibu Irene Handono" dalam surat pernyataan Imam Safari tertanggal 13 September 2008 yang dipersaksikan dan ditanda-tangani oleh enam orang dari Arimatea, yakni: Diki Candra, Nasrul S, Djoko Hardjanto, Khairul G, Dzulkifli M, Jeffry.
Menurut Irene, Perbuatan-perbuatan fitnah tersebut berakibat merusak kepercayaan dan menghancurkan, reputasi dan nama baik. Tindakan ini juga bertendensi mengadu domba dan memfitnah para aktifis dan tokoh Islam lainnya sehingga berpotensi memecah belah ukhuwah Islam yang sangat merugikan umat Islam. Tindakan ini mirip tindakan Snouch Hurgronje yang menyusup dan mengkhianati masyarakat Islam Aceh di zaman penjajahan Belanda dulu. (mj/www.suara-islam.com)
Thursday, 07 May 2009
Irena Handono didampingi Tim Pembela hukumnya mengajukan laporan pengaduan (LP) tindak pidana Fitnah yang dilakukan oleh Diki Candra Cs. Di rencanakan Irena bersama pengacaranya akan melapor ke mabes Polri siang nanti (7/4) Pukul 13.00 WIB.
Diki akan di tuntut dengan beberapa pasal tentang Menista dan Mencemarkan nama baik, sebagaimana dikualifisir melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 311 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Tindakan-tindakan fitnah ini patut diduga dilakukan bersama-sama secara sistematis oleh Imam Safari, Diki Candra, Nasrul S, Djoko Hardjanto, Khairul G, Dzulkifli M, Jeffry dan Habib Muchsin Ahmad Alatas dari lembaga ARIMATEA.
Fitnah tersebut di buat dengan kalimat, "Bahwa saya telah melihat Ustazah Irene Handono di suatu gereja di Singapura dengan berpakaian biarawati dan mengenakan kalung salib serta asesoris pakaian biarawati Katholik. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa dia adalah ibu Irene Handono" dalam surat pernyataan Imam Safari tertanggal 13 September 2008 yang dipersaksikan dan ditanda-tangani oleh enam orang dari Arimatea, yakni: Diki Candra, Nasrul S, Djoko Hardjanto, Khairul G, Dzulkifli M, Jeffry.
Menurut Irene, Perbuatan-perbuatan fitnah tersebut berakibat merusak kepercayaan dan menghancurkan, reputasi dan nama baik. Tindakan ini juga bertendensi mengadu domba dan memfitnah para aktifis dan tokoh Islam lainnya sehingga berpotensi memecah belah ukhuwah Islam yang sangat merugikan umat Islam. Tindakan ini mirip tindakan Snouch Hurgronje yang menyusup dan mengkhianati masyarakat Islam Aceh di zaman penjajahan Belanda dulu. (mj/www.suara-islam.com)
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment