Saturday, May 2, 2009

[Milis_Iqra] Rokok dan Hukumnya

Rokok dan hukumnya
Oleh : Armansyah*


Sebelum memulai tulisan tentang rokok dan hukumnya didalam Islam, saya terlebih dahulu ingin mengingatkan kembali tentang posisi dan pemahaman saya dalam beragama. Hal ini agar para pembaca (terutama yang baru), tidak salah paham terhadap saya berkaitan dengan apa-apa yang akan saya sampaikan.

Didalam Islam, saya tidak mengambil firqoh manapun. Saya adalah muslim tanpa embel-embel anu dan anu. Sebagai muslim, maka panutan saya adalah al-Qur'an dan Rasul-Nya. Saya mencintai ahli bait Rasul dan juga berusaha menjalankan sunnah beliau dalam batasan yang bisa saya lakukan. Saya tidak cenderung pada pandangan manapun dalam berpaham, karena saya mengambil ilmu dari siapapun dan literatur manapun. Tidak ada istilah taqlid ataupun kebebasan yang tanpa batas dalam pola pikir saya. Ijtihad adalah halal dan alamiah bagi saya, selama itu ada dalam koridor yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah (termasuk didalamnya adalah kitabullah).

Jadi, secara kelompok maka saya bukan seorang syiah, bukan pula aswaja, bukan muktazilah dan lain sebagainya. Saya adalah muslim dan itulah saya. Berbicara tentang aspirasi politik, maka saya tegaskan bahwa saya adalah bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski demikian, tulisan maupun pemikiran yang ada pada saya tidak selamanya terikat dengan partai politik manapun. Sehingga jikapun ada kesamaan dan perbedaan disana-sini, menjadi sangat wajar dan bisa dimaklumi adanya.

Kembali pada pokok permasalahan utama kita sekarang yaitu masalah rokok dan hukumnya.

Kalau kita semua mau jujur, tanpa pretensi apapun, terlepas apakah anda perokok atau bukan, maka harusnya kita sepakat bila merokok membahayakan kesehatan. Pada tingkat paling minimal, merokok dapat menumbuhkan cikal bakal penyakit yang mematikan ataupun menyengsarakan. Adanya ancaman terhadap kerusakan jantung, paru-paru, impotensi, gangguan kehamilan, tenggorokan, kerusakan pada gigi dan otak sudah bukan rahasia lagi.

Belum lagi bila kita melihat dari faktor pembiayaan.
Seorang perokok, minimal ia harus menyiapkan uang Rp. 4000 hingga Rp. 5000 dalam satu hari untuk satu bungkus rokoknya. Apalagi bila ia menghisap rokok-rokok berkelas yang harganya mulai dari Rp. 7000 sampai Rp. 10.000 keatas. Hitung sendiri nominalnya dalam satu bulan. Itu baru nilai untuk satu bungkusnya. Lalu bagaimana dengan perhitungan perbatangnya ?

Katakanlah mulai dari harga Rp. 500,- sampai yang Rp. 1.000,- perbatang jika satu batang saja setiap hari maka selama satu bulan ia harus mengeluarkan biaya Rp.15.000,- sampai Rp. 30.000,-. Dan sejauh yang saya ketahui, orang rata-rata menghisap rokok minimal 2 sampai 3 batang dalam satu hari.

Bayangkan jumlah minimal dana yang harus disiapkan hanya untuk sebuah kenikmatan semu, membahayakan kesehatan untuk menghasilkan asap dari mulut. Oke bila kita katakan "oh aku mampu kok, gaji aku sekian juta sebulan, aku punya deposito, punya bisnis dan el-el nyalah". Pertanyaan saya, apakah tetap itu bukan perbuatan yang sia-sia dan rugi buat anda ? Apalagi bila saya tanya kepada anda yang ahli keuangan yang selalu memperhitungkan pengeluaran dan pembukuan untung-rugi ? Terus bagi abang-abang tukang beca, kuli bangunan, sopir oplet, pengangguran, anak-anak sekolah dan sejenisnya yang penghasilannya sangat minimal itu, apa jawaban rasional dan jujur yang mampu anda berikan pada saya ?

Ditinjau dari aspek lingkungan, maka tindakan merokok juga memberikan peranan yang cukup signifikan pada pencemaran udara yang mestinya kita wariskan dalam keadaan bersih pada anak cucu kita generasi selanjutnya. Perokok juga ikut bertanggung jawab dalam hal mengganggu lingkungan sekitarnya, yaitu orang-orang yang merasa terganggu dengan asap rokok darinya. Orang lain jadi marah, menggerutu, sesak napas dan bau akibatnya. Padahal sabda Nabi :

"Dan tidaklah sempurna iman orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya" (HR. Bukhari)

Ditinjau dari hukum agama (Islam), maka perbuatan merokok adalah perbuatan sia-sia, pengeluaran uang yang tidak perlu (berkorelasi dengan foya-foya dan pemborosan) serta masuk dalam klasifikasi penzaliman (bahkan bisa pula disebut usaha membunuh diri -baik orang lain atau dirinya sendiri).

Sudah sampaikan pada anda wahai para perokok tentang firman Allah berikut ?

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. (Qs. 17/33)

Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan menusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (keterangan-keterangan) yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (Qs. 5/32)

Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Qs. 17/26-27)

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat dari Tuhannya lalu dia berpaling daripadanya dan melupakan apa yang dikerjakan oleh kedua tangannya. (Qs. 18/57)

Barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang besar. (Qs. 25/19)

Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan. (Qs. 30/29)
Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.(Qs. 65/1)

Mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan, padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya.Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. (Qs. 27/14)

Bila anda mengatakan : "Pak Arman, saya melihat merokok ini makruh saja kok."

Maka tahukah anda apa itu makruh ?
Makruh adalah perbuatan yang lebih condong pada dosa dan merupakan jurang antara haram dan halal. Saya mengatakan daerah itu abu-abu. Penuh unsur syubhatnya.

Nah, kalau sudah begini maka saya ingatkan anda pada hadis Nabi berikut :

"Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara harampun jelas. Diantara keduanya terdapat perkara yang syubhat/meragukan yang tidak diketahui oleh orang banyak. Karena itu barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat berarti dia sudah membebaskan diri untuk agamanya dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus kedalam perkara syubhat berarti dia terjerumus kedalam perkara haram" (HR. Muslim dari Nu'man bin Basyir)

Rasulullah bercerita tentang seorang laki-laki yang menadahkan tangan kelangit dan berdoa, "Ya Tuhan, ya Tuhan." Sedangkan makanan, minuman dan pakaian yang dikenakannya haram. Perutnyapun dipenuhi dengan barang yang haram. Maka manamungkin doanya akan dikabulkan. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Untuk itu maka saya menghimbau kepada para perokok sekalian, terutama anda yang muslim, untuk mulai memberhentikan kebiasaan buruk merokok tersebut. Jika tidak dapat sekaligus, ya mulailah secara bertahap sejak hari ini.  Sungguh, Allah suka pada orang-orang yang jujur dan mau kembali kepada kesuciannya.

"Ya Allah, cukupkanlah diriku dengan rezeki-Mu yang halal dan dari terjerumus kepada yang Engkau haramkan. Dan dengan karunia-Mu, jadikanlah aku tidak butuh pada selain-Mu." (HR. Tirmidzi)

Maaf bila tulisan ini dirasa kurang berkenan dihati, sampai berjumpa ditulisan berikutnya.

Palembang, 02 Mei 2009



ARMANSYAH*
http://arsiparmansyah.wordpress.com
http://armansyah.swaramuslim.com
------------------------------------------

*Pendiri milis_iqra@googlegroups.com
Penulis buku :
1. Rekonstruksi Sejarah Isa Al-Masih
2. Jejak Nabi Palsu
3. Ramalan Imam Mahdi
Saat ini berdomisili di Palembang-Sumsel

--
Inna min khiyarikum ahsanakum akhlâqan
Sesungguhnya orang pilihan di antara kalian adalah orang yang berakhlak baik

Salamun 'ala manittaba al Huda
Khud al hikmah walau min lisani al kafir


ARMANSYAH
http://arsiparmansyah.wordpress.com
http://armansyah.swaramuslim.com
http://dunia-it-armansyah.blogspot.com/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment