Biasanya mbak wheen sering memberi tanggapan,
Kok sekarang gak ya….lagi puasa nulis ya?
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of wawan wahyu
Sent: Wednesday, September 02, 2009 11:34 AM
To: milis_iqra@googlegroups.com
Subject: [Milis_Iqra] Re: Jual beli barang dengan 2harga
Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,P.Heriyadi, ini ada postingan dari milis sebelah. Semoga bermanfaat.
Di dalam syariat tidak dilarang melakukan jual beli dengan cara 'Kredit' (di
cicil). Misal anda jual HP baru kepada teman2 kantor, sbg contoh : Harga HP
'X' = Rp 2jt (di toko). Lalu anda inisiatif menjual = Rp 2,4jt diangsur 6X
(@ Rp 400.000,-)/angsuran. Maka meskipun anda melebihkan penjualan, hal ini
tidak dilarang dalam syariat.Rasulullah SAW dahulu membenarkan transaksi seperti ini dan tidak
menganggapnya sebagai riba. Yang penting syarat utama dalam transaksi jual
beli sistem kredit adalah kesepakatan harga sejak awal dan masa pembayaran.
Jika itu sudah disepakati (akad) di awal, maka tidak jadi soal, dan jika mau
diperpendek angsurannya boleh dengan catatan tidak merugikan si penjual.Persoalan ini menjadi lain dan dilarang ketika anda tidak menjual barangnya
HP, tapi hanya dengan gambar dan memberikan ke si pembeli dengan uang. Jadi
dalam kasus diatas anda hanya menawarkan HP dlm gambar, padahal harga HP itu
di pasaran Rp 2jt, lalu anda tidak membelikan HP itu tapi memberikan dia
uang Rp 2jt untuk beli HP baru, lalu angsurannya 6X sebesar Rp 2,4jt. Hal
semacam inilah yang disebut dengan membungakan (riba). Seba apa yang keluar
dari tangan anda adalah uang dan kembali dalam bentuk uang lagi, nah ini
yang tidak boleh. Bedanya tipis kan ?? inilah syariat Islam, kita harus
hati-hati dalam mencari rizky. Yang penting kita tahu hukumnya dan kita
berusaha menjauhi larangannya, insyaAllah kita akan menjadi insan yang
bertaqwa. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum
warahatullahi wabarakatuh.Baz
http://pandangan-baz.blogspot.com/2009/9/2 Heriyadi Heriyadi <Heriyadi.Heriyadi@id.flextronics.com>
Mbak wheen gimana ada tanggapan gak?
Bagaimana dengan kredit(pinjaman) di bank syariah? apakah juga haram?
Pada hari senin yang lalu ada ceramah diisi oleh ahli ekonomi syariah dan juga seorang ustad Pak Antonio( saya lupa nama lengkapnya tetapi beliau sering mengisi ceramah yang berhubungan dengan bidangnya), beliau bersama ustad sejuta umat ustad zainudin mz, ceramahnya di stasion tvone sore hari,beliau mengatakan insya allah halal dengan cara kredit berupa barang dengan persetujuan kedua belah pihak( dengan akad) dengan harga yang berbeda.
-----Original Message-----
From: milis_iqra@googlegroups.com [mailto:milis_iqra@googlegroups.com] On Behalf Of Atmokuncoro
Sent: Tuesday, September 01, 2009 6:50 AM
To: Milis_Iqra
Subject: [Milis_Iqra] Jual beli barang dengan 2harga
JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat
digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis *pertama*, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada
keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis *kedua*, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit
jenis ini dengan *Bai' At Taqsiith*. Sistem jual beli dengan *Bai' At
Taqsiith*ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
*As-Syaikh Nashirudin Al Albani*
Dalam kitab *As-Shahihah* jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif
Riyadh, hadits no. 2326 tentang "Jual Beli dengan Kredit", beliau
menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang *rajih*
(kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit
apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal,
*red*). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi
Hurairah yang diriwayatkan oleh An melarang transaksi jual beli
Nasar(2'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah harga) dalam satu
transaksi jual beli.
As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut
adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli,
seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli
dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya
sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam *As Sunnah*
(karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam
*Mushonnaf Abdir Rozaq* jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam
Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf
Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh
Al
Khaththaabi dalam *Ma'alim As Sunan* jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu
Hibban dalam *Shahih Ibni Hibban* jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir
dalam
*Ghariibul Hadits.*
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam
*Al Mushonnaf*, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya
Rasulullahrbersabda:
* "Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual
beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau
(jika tidak) riba."*
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan
kredi dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga
Rp100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan
harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah
jenis jual beli dengan riba.
*As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'i*
Dalam kitabnya *Ijaabatus Saailin* hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau
menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah
dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada
setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah
diriwayatkan oleh An Nasaryang melarang'i dan At Tirmidzi, bahwa
Rasulullah transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual
beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang
diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam *Al Mushonnaf*, Al Hakim dan Al
Baihaqi, dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullahrbersabda:
*"Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli,
maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika
tidak) riba."*
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya *Ahaadiitsu
Mu'allah Dzoohiruha As Shahihah*, hadits no.369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat As-Syaikh Al
Albani:
"Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang
seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa
kita ini, yaitu jual beli *At Taqsiith* (kredit), dengan mengambil
tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli
yang tidak disyari'atkan. Di samping mengandung unsur riba, cara
seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam
didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang
terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana yang
sabda Rasulullahrdiriwayatkan Al Imam Al Bukhari :
* "Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika
menjual dan ketika membeli..."
* Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada
Allah, *menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana
harga kontan*, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari
sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang
membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya,
sebagaimana firman Allah:
*... Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman
kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah,
niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya
rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan
(keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang
dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi
tiap-tiap sesuatu*. (*Ath Thalaq*: 2-3)
Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami
nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika
menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a'lamu bisshawaab*.
Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74
Legal Disclaimer:
The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message
Legal Disclaimer: The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment