Monday, October 26, 2009

[Milis_Iqra] Re: Adab masuk dan keluar jamban?

Thanks mas Dani
Dan maksud saya sebenarnya adalah "tidak mempersulit diri tapi mempersulit mas Dani"
 
Jangan membuat kalimat yang bermakna ganda untuk urusan ibadah
Karena saya khawatir kalimat mas Dani tersebut bisa menyesatkan
ketika orang lain mengartikan beda, mas Dani akan lepas tangan maksudnya bukan begitu
atau sebaliknya
 
Semoga penjelasan mas Dani di bawah bisa memperjelas kalimat awal mas Dani
 
----- Original Message -----
Sent: Tuesday, October 27, 2009 10:22 AM
Subject: [Milis_Iqra] Re: Adab masuk dan keluar jamban?

Biar tidak kemana mana jawabannya (focus), saya ulangi:

kalimat itu adalah jawaban mas Dani untuk pertanyaan di bawah:

Mas Dani, kalo adab di dalam jamban gimana?

 

Tanpa bermaksud mempersulit diri, saya khawatir jawaban mas Dani yang tidak jelas seolah olah menjadi fatwa bahwa semua hal positif bisa kita lakukan saat itu.

Positif ini parameternya apa agar jangan sampai menyesatkan untuk "apa yang boleh dilakukan di dalam jamban".

 

[Dani] Parameternya adalah "Tidak bertentangan dengan syari'at"

 

itu maksud saya minta penjelasan apa yang dimaksud mas Dani dengan "Tentu saja yang tidak bertentangan dengan syari'at, karena makna positif itu adalah makna yang baik"

1.  Apa yang tidak bertentangan dengan syariat ketika di dalam jamban (bukan saat masuk dan keluar jamban tetapi di dalam jamban seperti pertanyaannya)?

 

[Dani] Membaca Koran, adalah salah satunya

 

2.  Apa yang bertentangan dengan syariat ketika di dalam jamban?

 

[Dani] Membawa mushaf Al Qur'an (kondisional), membaca ayat Al Qur'an, see below. Gimana kalau berdzikir seperti tasbih, tahlil, tahmid dan takbir, hal itu sama saja di larang berdasarkan larangan membaca al qur'an, karena Al Qur'an juga disebut Adz Dzikril hakiim (QS 3: 58)

 

3.  Makna yang baik itu parameternya bagaimana menurut syariat? J

 

[Dani] Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh syari'at, contohnya seperti dibawah….

 

Mungkin Artikel di bawah bisa menjadi acuan

 

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1067/slash/0

TIDAK BOLEH MEMBACA AL-QUR'AN DI WC

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Dikarenakan saya sering membaca Al-Qur'an Al-Karim walhamdulillah, jika saya masuk WC tanpa dirasa saya membaca sebagian ayat Al-Qur'an yang melekat di benak saya. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Ahlul ilmu menyebutkan bahwa tidak boleh seseorang membaca Al-Qur'an sambil duduk buang hajat, sebab hal itu mengandung penghinaan terhadap Al-Qur'an. Dengan alasan ini, maka anda wajib untuk selalu sigap dan masuk ke tempat seperti ini dengan penuh kesadaran, (sehingga) anda mengetahui apa yang diucapkan dan janganlah was-was menjerumuskan anda sehingga anda membaca (ayat) Al-Qur'an (di dalamnya). Yang saya maksud adalah : Kuasai dirimu jika masuk ke tempat ini sehinga tidak membaca apapun dari kitab Allah Azza wa Jalla.

[Fatawa Al-Fauzan Nur'ala Ad-Darbi, disusun oleh Fayiz Musa Abu Syaikhan Juz II]

[Disalin dari buku 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur'an, edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang Al-Qur'an, Penyusun Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Amman Abdurrahman Lc, Penerbit Darul Haq]

 

BOLEHKAH MEMBAWA MUSHAF KE DALAM KAMAR MANDI

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah seseorang membawa mushaf di sakunya ke dalam kamar mandi karena khawatir mushaf itu akan hilang atau kelupaan jika ditaruh di luar?

Jawaban
Seseorang yang menaruh mushaf dalam sakunya kemudian masuk ke kamar mandi, tidak berdosa, karena mushaf tersebut tidak dalam keadaan terbuka, tetapi tertutup dalam saku. Dan ini tidak ada bedanya dengan orang yang masuk ke kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al-Qur'an (hafidzh).

Secara makna hal ini tidak ada bedanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al-Qur'an tersebut. Jika seseorang masuk kamar mandi dengan membawa mushaf dalam sakunya, sedangkan ia tetap meghormati Al-Qur'an dengan cara menutupnya (maka hal ini tidaklah mengapa, -pent), adapun jika mushaf itu nampak, berarti ia tidak menghormati Al-Qur'an. Dan seperti inilah yang dilarang.

[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Penerjemah Taqdir Muhammad Arsyad, Penerbit media Hidayah]

MASUK KAMAR KECIL DENGAN MEMBAWA MUSHAF

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada diantara kami yang membawa mushaf di sakunya, terkadang masuk membawanya ke dalam WC, maka apa hukum terhadap hal itu, berilah kami arahan.

Jawaban.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba'du.

Membawa mushaf di saku adalah boleh, namun seseorang tidak boleh masuk WC dengan membawa mushaf, tetapi dia harus meletakkannya di tempat yang layak sebagai bukti pengagungan dan penghormatan terhadap kitab Allah, namun bila terpaksa masuk WC dengan membawa mushaf karena takut di curi orang bila ditinggal di luar maka, boleh masuk dengan membawanya, karena itu darurat.

Wabilllahit-taufiq, washallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma'in.

[Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal II dari no. 2245]

JIKA ENGKAU LUPA TIDAK ADA DOSA ATAS DIRIMU.

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya membawa Al-Mushaf Asy-Syarif dalam saku, lalu saya masuk WC dalam keadaan lupa bahwa di dalam saku ada mushaf, bagaimana hukumnya.

Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya beserta keluarga dan para sahabatnya, wa ba'du.

Bila kenyataannya seperti apa yang anda sebutkan, yaitu lupa, maka tidak ada dosa atas diri anda.

Wabilllahit-taufiq, washallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma'in.

[Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, soal V dari fatwa no. 10807]



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment