maaf ada yg mau saya ralat, selama ini kulit di jual dan uang nya di
belikan konsumsi makan siang bagi para panitia / pekerja ,tolong masukan
nya akhi ?
Jazakallah khairan
Whe~en (gmail) wrote:
> MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?
> Oleh : Ustadz Muslim Al-Atsari
> http://www.almanhaj.or.id/content/2294/slash/0
> Rabu, 5 Desember 2007 02:36:06 WIB
>
> Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat
> Islam setiap tahun pada hari raya kurban.
>
> Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk
> memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya
> kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan
> memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah
> (wadah air) dan sebagainya.
>
> Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.
>
> "Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :
> "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa di antara
> kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih
> tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga". Tatkala pada tahun
> berikutnya, para sahabat bertanya : "Wahai, Rasulullah! Apakah kita
> akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?"
> Beliau menjawab : "Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena
> sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik),
> maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan
> itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]
>
> Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Makanlah, berilah
> makan, dan simpanlah', bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan
> kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga
> hukumnya kembali kepada sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari,
> penjelasan hadits no. 5.569]
>
> Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
> sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal
> itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging
> kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits
> lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas
> menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.
>
> "Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga
> hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada
> orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau
> kamu, berilah makan, dan simpanlah" [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan
> oleh Syaikh Al-Albani]
>
> Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata.
> :" Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para
> sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka".
>
> Dalam hadits lain disebutkan.
>
> "Artinya : Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah
> tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal
> itu kepda Amrah. Dia berkata, "dia (Abdullah bin Waqid) benar". Aku
> telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui
> datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam, maka Beliau bersabda, 'Simpanlah (sembelihan kurban) selama
> tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya'. Setelah itu (yaitu pada
> tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : "Wahai Rasulullah,
> sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari
> binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang)
> lemak darinya". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
> : "Memangnya kenapa?" Mereka menjawab, "Anda telah melarang memakan
> daging kurban setelah tiga hari". Maka beliau bersabda : "Sesungguhnya
> aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang
> membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah,
> simpanlah, dan bershadaqahlah' [HR Muslim no. 1971]
>
> Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan
> bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya,
> dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun
> riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini
> diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan
> seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a'lam [2]
>
> MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
> Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut
> dibawah ini.
>
> [1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.
>
> "Artinya : Dari Ali Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi
> wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu)
> Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang
> miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu)
> kepada penjagalnya". [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung
> riwayat Muslim no. 439/1317]
>
> Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu 'anhu berkata.
>
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku
> agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya,
> kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari
> kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : "Kami akan
> memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami" [HR Muslim no.
> 348, 1317]
>
> Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu,
> kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari
> binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai
> upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama
> mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang
> kurban, termasuk menjual kulitnya.
>
> [2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
>
> "Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Barangsiapa menjual kulit
> binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".
>
> Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan
> oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh
> Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami'ush Shagir, no. 6118. Namun
> di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia
> seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan
> hujjah. [5]
>
> [3]. Hadits Abi Sa'id Al-khudri Radhiyallahu 'anhu. Diriwayatkan bahwa
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi
> makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya,
> namun janganlah kamu menjualnya" [Hadits dha'if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
>
> PERKATAAN PARA ULAMA
> [1]. Imama Asy-Syafi'i rahimahullah berkata : "Jika seseorang telah
> menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang
> seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur
> wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk
> mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan
> makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap
> seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci
> menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli".
>
> Beliau juga mengatakan : "Aku tidak mengetahui perselisihan di antara
> manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari
> binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan
> harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih
> banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan
> untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku
> sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku
> sukai" [7]
>
> [2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : "Dan madzhab (pendapat) kami
> (Syafi'iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak
> boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab
> kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha'i, Malik, Ahmad dan Ishaq.
> Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq,
> bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga
> (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya.
> An-Nakha'i dan Al-Auza'i berkata : 'Tidak mengapa membeli ; ayakan,
> saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan
> kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; "Kulitnya boleh
> diberikan kepada tukang jagalnya'. Tetapi (perkataannya) ini membuang
> sunnah, wallahu a'lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul
> Hadits Cairo]
>
> [3]. Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata : "Ini (hadits Ali di
> atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal
> (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali
> tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah
> kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena
> dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban
> sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang
> jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah).
> Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : "Yang aku ketahui, para ulama
> sepakat tidak boleh menjual dagingnya". Tetapi mereka berselisih
> tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas)
> ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya
> dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
> Atha' berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya" [8] Abu
> Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau
> memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori
> memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang
> bolehnya memanfaatkan dengannya'. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah
> Hadits Ali]
>
> [4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : "Di antara
> faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak
> dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik
> boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada
> orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul
> Maram 6/70]
>
> Beliau juga berkata : "Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging
> kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur
> (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang
> kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut
> binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya,
> rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan
> uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata"
> [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
>
> KESIMPULAN
> Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai
> berikut.
> [1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan
> sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan
> memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
> [2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
> [3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
> a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling
> selamat, insya Allah
> b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu
> Hanifah, Tetapi Asy-Syafi'i menyatakan, bahwa menukar dengan barang
> juga merupakan jual-beli.
> c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi
> hadits-hadits diatas.
>
> [4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil
> penjualan) dishadaqahkan. Wallahu 'alam bish shawab.
>
> Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan
> serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya
> mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan
> masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan. Wallahu a'lam
>
> [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M,
> Penulis Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah
> Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
> __________
> Foote Note
> [1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
> [2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
> [3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi,
> atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan
> kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
> sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib,
> ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh
> Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
> [4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri
> dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
> [5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
> [6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin
> As-Sayyid Salim
> [7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal
> Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
> [8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan
> An-Nawawi –sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk
> ulama yang melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a'lam
>
>
>
>
> Whe~en
> http://wheen.blogsome.com/
>
> "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku
> urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka
> mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
> "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
>
>
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
No comments:
Post a Comment