Monday, November 2, 2009

[Milis_Iqra] Re: TANYA :MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

Akhi Hadi,
Kenapa Panitia dan pekerja harus mendapat konsumsi untuk makan siang?
 
Di tempat saya tinggal dulu di Jogja, semua panitia adalah anak2 remaja,
dan selama saya remaja, saya tidak pernah makan siang di masjid tempat kita membagi daging kurban.
Ketika kita mulai berkurban, upah pekerja kita ambilkan dari uang kita sendiri.
Jadi selain kita memberikan binatang kurban, kita menambah beberapa puluh ribu untuk ongkos potong
jadi kalau memang mau mengadakan konsumsi, kenapa uangnya tidak dibebankan saja kepada para pemberi kurban secara sukarela?
Kita bisa menyampaikan dengan baik baik apakah mereka mau memberikan uang untuk ongkos potong sekian ditambah konsumsi sekian untuk pekerja dan petugas?
 
Kalau menurut pendapat saya:
Mengapa tidak memilih pendapat mayoritas ulama yang melarang menjual kulit hewan kurban berdasarkan dalil dalil yang ada?
Bukankah konsumsi bisa diambilkan dari dana yang lain?
 
silahkan jika rekan2 ada masukan lain
 
Whe~en
http://wheen.blogsome.com/
 
"Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
"Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
----- Original Message -----
From: "hadi" <hdi.suryadi@gmail.com>
Sent: Tuesday, November 03, 2009 12:49 AM
Subject: [Milis_Iqra] Re: TANYA :MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN


syukron tuk smua masukannya.
maaf ada yg mau saya ralat, selama ini kulit di jual dan uang nya di
belikan konsumsi makan siang bagi para panitia / pekerja ,tolong masukan
nya akhi ?
Jazakallah khairan

Whe~en (gmail) wrote:
> MENJUAL KULIT BINATANG KURBAN?
> Oleh  :  Ustadz Muslim Al-Atsari
>
http://www.almanhaj.or.id/content/2294/slash/0
> Rabu, 5 Desember 2007 02:36:06 WIB
>
> Menyembelih binatang kurban merupakan ibadah agung yang dilakukan umat
> Islam setiap tahun pada hari raya kurban.
>
> Orang yang menyembelih binatang kurban, boleh memanfaatkannya untuk
> memakan sebagian daging darinya, menshadaqahkan sebagian darinya
> kepada orang-orang miskin, menyimpan sebagian dagingnya, dan
> memanfaatkan yang dapat dimanfaatkan, misalnya ; kulitnya untuk qirbah
> (wadah air) dan sebagainya.
>
> Dalil hal-hal di atas adalah hadits-hadits dibawah ini.
>
> "Artinya : Dari Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :
> "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa di antara
> kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih
> tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga". Tatkala pada tahun
> berikutnya, para sahabat bertanya : "Wahai, Rasulullah! Apakah kita
> akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?"
> Beliau menjawab : "Makanlah, berilah makan, dan simpanlah,. Karena
> sesungguhnya tahun yang lalu, menusia tertimpa kesusahan (paceklik),
> maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan
> itu). [HR Bukhari no. 569, Muslim, no, 1974]
>
> Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Makanlah, berilah
> makan, dan simpanlah', bukan menunjukkan kewajiban, tetapi menunjukkan
> kebolehan. Karena perintah ini datangnya setelah larangan, sehingga
> hukumnya kembali kepada sebelumnya. [Lihat juga Fathul Bari,
> penjelasan hadits no. 5.569]
>
> Dari hadits ini kita mengetahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
> sallam pernah melarang memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal
> itu agar umat Islam pada waktu itu menshadaqahkan kelebihan daging
> kurban yang ada. Namun larangan itu kemudian dihapuskan. Dalam hadits
> lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas
> menghapuskan larangan tersebut dan menyebutkan sebabnya. Beliau bersabda.
>
> "Artinya ; Dahulu aku melarang kamu dari daging kurban lebih dari tiga
> hari, agar orang yang memiliki kecukupan memberikan keleluasan kepada
> orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun (sekarang), makanlah semau
> kamu, berilah makan, dan simpanlah" [HR Tirmidzi no. 1510, dishahihkan
> oleh Syaikh Al-Albani]
>
> Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam Tirmidzi rahimahullah berkata.
> :" Pengamalan hadits ini dilakukan oleh ulama dari kalangan para
> sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka".
>
> Dalam hadits lain disebutkan.
>
> "Artinya : Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata : Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan daging kurban setelah
> tiga hari. Abdullah bin Abu Bakar berkata : Kemudian aku sebutkan hal
> itu kepda Amrah. Dia berkata, "dia (Abdullah bin Waqid) benar". Aku
> telah mendengar Aisyah Radhiyallahu anha mengatakan, orang-orang Badui
> datang waktu Idul Adh-ha pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> sallam, maka Beliau bersabda, 'Simpanlah (sembelihan kurban) selama
> tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya'. Setelah itu (yaitu pada
> tahun berikutnya, -pent) para sahabat mengatakan : "Wahai Rasulullah,
> sesungguhnya orang-orang membuat qirbah-qirbah [1] dari
> binatang-binatang kurban mereka, dan mereka melelehkan (membuang)
> lemak darinya". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
> : "Memangnya kenapa?" Mereka menjawab, "Anda telah melarang memakan
> daging kurban setelah tiga hari". Maka beliau bersabda : "Sesungguhnya
> aku melarang kamu hanyalah karena sekelompok orang yang datang (yang
> membutuhkan shadaqah daging, -pent). Namun (sekarang) makanlah,
> simpanlah, dan bershadaqahlah' [HR Muslim no. 1971]
>
> Banyak ulama menyatakan, orang yang menyembelih kurban disunnahkan
> bershadaqah dengan sepertiganya, memberi makan dengan sepertiganya,
> dan dia bersama keluarganya memakan sepertiganya. Namun
> riwayat-riwayat yang berkaitan dengan ini lemah. Sehingga hal ini
> diserahkan kepada orang yang berkurban. Seandainya dishadaqahkan
> seluruhnya, hal itu dibolehkan. Wallahu a'lam [2]
>
> MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN
> Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut
> dibawah ini.
>
> [1]. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu.
>
> "Artinya : Dari Ali Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi
> wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu)
> Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang
> miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu)
> kepada penjagalnya". [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung
> riwayat Muslim no. 439/1317]
>
> Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu 'anhu berkata.
>
> "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkanku
> agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya,
> kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari
> kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : "Kami akan
> memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami" [HR Muslim no.
> 348, 1317]
>
> Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu,
> kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari
> binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai
> upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama
> mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang
> kurban, termasuk menjual kulitnya.
>
> [2]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
>
> "Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :"Barangsiapa menjual kulit
> binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".
>
> Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan
> oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh
> Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami'ush Shagir, no. 6118. Namun
> di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia
> seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan
> hujjah. [5]
>
> [3]. Hadits Abi Sa'id Al-khudri Radhiyallahu 'anhu. Diriwayatkan bahwa
> Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi
> makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya,
> namun janganlah kamu menjualnya" [Hadits dha'if, riwayat Ahmad 4/15] [6]
>
> PERKATAAN PARA ULAMA
> [1]. Imama Asy-Syafi'i rahimahullah berkata : "Jika seseorang telah
> menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang
> seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur
> wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk
> mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan
> makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap
> seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci
> menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli".
>
> Beliau juga mengatakan : "Aku tidak mengetahui perselisihan di antara
> manusia tentang ini, yaitu : Barangsiapa telah menjual sesuatu dari
> binatang kurbannya, baik kulit atau lainnya, dia (harus) mengembalikan
> harganya –atau nilai apa yang telah dia jual, jika nilainya labih
> banyak dari harganya- untuk apa yang binatang kurban dibolehkan
> untuknya. Sedangkan jika dia menshadaqahkannya, (maka) lebih aku
> sukai, sebagaimana bershadaqah dengan daging binatang kurban lebih aku
> sukai" [7]
>
> [2]. Imam Nawawi rahimahullah berkata : "Dan madzhab (pendapat) kami
> (Syafi'iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak
> boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya. Inilah madzhab
> kami. Dan ini pula pendapat Atho, An-Nakha'i, Malik, Ahmad dan Ishaq.
> Namun Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Ibnu Umar, Ahmad dan Ishaq,
> bahwa tidak mengapa menjual kulit hadyu dan menshadaqahkan harga
> (uang)nya. Abu Tsaur memberi keringanan di dalam menjualnya.
> An-Nakha'i dan Al-Auza'i berkata : 'Tidak mengapa membeli ; ayakan,
> saringan, kapak, timbangan dan semacamnya dengannya (uang penjualan
> kulitnya, -pent), Al-Hasan Al-Bashri mengatakan ; "Kulitnya boleh
> diberikan kepada tukang jagalnya'. Tetapi (perkataannya) ini membuang
> sunnah, wallahu a'lam. [Lihat Syarah Muslim 5/74-75, Penerbit Darul
> Hadits Cairo]
>
> [3]. Imam Ash-Shan'ani rahimahullah berkata : "Ini (hadits Ali di
> atas) menunjukkan bahwa dia (Ali) bershadaqah dengan kulit dan jilal
> (pakaian onta) sebagaimana dia bershadaqah dengan daging. Dan Ali
> tidak sedikitpun mengambil dari hewan sembelihan itu sebagai upah
> kepada tukang jagal, karena hal itu termasuk hukum jual-beli, karena
> dia (tukang jagal) berhak mendapatkan upah. Sedangkan hukum kurban
> sama dengan hukum hadyu, yaitu tidak boleh diberikan kepada tukang
> jagalnya sesuatupun dari binatang sembelihan itu (sebagai upah).
> Penulis Nihayatul Mujtahid berkata : "Yang aku ketahui, para ulama
> sepakat tidak boleh menjual dagingnya". Tetapi mereka berselisih
> tentang kulit dan bulunya yang dapat dimanfaatkan. Jumhur (mayoritas)
> ulama mengatakan tidak boleh. Abu Hanifah mengatakan boleh menjualnya
> dengan selain dinar dan dirham. Yakni (ditukar) dengan barang-barang.
> Atha' berkata, boleh dengan semuanya, dirham atau lainnya" [8] Abu
> Hanifah membedakan antara uang dengan lainnya, hanya karena beliau
> memandang bahwa menukar dengan barang-barang termasuk kategori
> memanfaatkan (binatang sembelihan), karena ulama sepakat tentang
> bolehnya memanfaatkan dengannya'. [Lihat Subulus Salam 4/95, Syarah
> Hadits Ali]
>
> [4]. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : "Di antara
> faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak
> dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik
> boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada
> orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul
> Maram 6/70]
>
> Beliau juga berkata : "Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging
> kurban atau hadyu (hewan yang disembelih oleh orang yang haji). Jumhur
> (mayoritas) ulama juga berpendapat tidak boleh menjual kulit binatang
> kurban, wolnya (bulu kambing), wabar (rambut onta) dan rambut
> binatangnya. Sedangkan Abu Hanifah membolehkan menjual kulitnya,
> rambutnya dan semacamnya dengan (ditukar) barang-barang, bukan dengan
> uang, karena menukar dengan uang merupakan penjualan yang nyata"
> [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/71]
>
> KESIMPULAN
> Dari perkataan para ulama di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai
> berikut.
> [1]. Orang yang berkurban boleh memanfaatkan kurbannya dengan memakan
> sebagiannya, menshadaqahkan sebagiannya, memberi makan orang lain dan
> memanfaatkan apa yang dapat dimanfaatkan.
> [2]. Para ulama sepakat, orang yang berkurban dilarang menjual dagingnya.
> [3]. Tentang menjual kulit kurban, para ulama berbeda pendapat.
> a). Tidak boleh. Ini pendapat mayoritas ulama. Dan ini yang paling
> selamat, insya Allah
> b). Boleh asal dengan barang, bukan dengan uang. Ini pendapat Abu
> Hanifah, Tetapi Asy-Syafi'i menyatakan, bahwa menukar dengan barang
> juga merupakan jual-beli.
> c). Boleh. Ini pendapat Abu Tsaur. Tetapi pendapat ini menyelisihi
> hadits-hadits diatas.
>
> [4]. Jika kulit dijual, maka –yang paling selamat- uangnya (hasil
> penjualan) dishadaqahkan. Wallahu 'alam bish shawab.
>
> Pengelola penyembelihan binatang kurban tidak boleh gegabah dan
> serampangan mengambil kesimpulan hukum tentang kulit. Misalnya
> mengambil inisiatif menjual kulit yang hasilnya untuk kepentingan
> masjid atau diluar lingkup ketentuan yang diperbolehkan. Wallahu a'lam
>
> [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VIII/1425H/2004M,
> Penulis Ustadz Muslim Al-Atsari. Penebit Yayasan Lajnah Istiqomah
> Surakarta, Jl. Solo –Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
> __________
> Foote Note
> [1]. Qirbah : wadah air yang terbuat dari kulit
> [2]. Shahih Fiqhis Sunnah 2/378, karya Abu Malik Kamal bin As-Syyid Salim
> [3]. Hadyu : Binatang ternak yang mudah didapatkan, berupa onta, sapi,
> atau kambing, yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan
> kepada orang-orang miskin di Mekkah. Hadyu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
> sallam pada waktu itu 100 ekor onta. Hadyu ada yang hukumnya wajib,
> ada yang sunnah. Lihat Minhajus Salik hal.396, 405 karya Syaikh
> Muhammad Al-Bayyumi, Tahqiq Dr Shalih bin Ghanim As-Sadlan.
> [4]. Jilal : kain yang ditaruh pada punggung onta untuk menjaga diri
> dari dingin dan semacamnya, seperti pakaian pada manusia.
> [5]. Diringkas dari Tanwirul Ainain hal. 376-377
> [6]. Lihat Shahih Fiqhis Sunnah 2/379, karya Abu Malik Kamal bin
> As-Sayyid Salim
> [7]. Al-Umm 2/351, dinukil dari Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adhahi wal
> Idain hal.373-374 karya Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-Sulaimani
> [8]. Penukilan pendapat Atha di sini berbeda dengan penukilan
> An-Nawawi –sebagaimana di atas- yang menyatakan bahwa Atha termasuk
> ulama yang melarang penjualan kulit kurban. Wallahu a'lam




> Whe~en
>
http://wheen.blogsome.com/

> "Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku
> urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka
> mengerti perkataanku." (QS 20 : 25-28)
> "Ya Allah jadikan Aku hamba yang selalu bersyukur dan penyabar"
>
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
  Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
  Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
     Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

No comments:

Post a Comment