Wednesday, February 24, 2010

Re: [Milis_Iqra]

susah bener, ya? mungkin masalah Siri dan Poligami ini, sebaiknya,

- RUU itu cukup diberi nama RUU Perkawinan, yang salah satunya mengatur  perkawinan Siri dan Poligami

- di dalam RUU itu pernikahan Siri dan Poligami tidak perlu diberi sanksi pidana, cukup sanksi kewajiban mengadministrasikan/mencatatkan bagi negara, pelaku dan pihak2 yang hadir.

- mengatur akan adanya kewajiban negara, dalam hal ini kantor pencatatan, agar reaktif untuk mengadministrasikan bila di ketahui ada pernikahan siri. Bila RUU itu memang ditujukan agar dapat menguntungkan pihak perempuan dan anak yang di nikah secara Siri,

mungkin yang meributkan dan bersuara keras RUU Nikah Siri dan Poligami itu adalah orang yang takut akan tertib administrasi.

Bila org yg telah melakukan perkawinan Siri dapat di daftarkan, maka pihak perempuan / anak keturunannya yang sebelumnya dirugikan, statusnya menjadi jelas, yang akhirnya perkawinan incest ( sedarah) dapat terhindari.

- Bila orang yang berpoligami, melalaikan kewajibannya (berdasarkankan putusan pengadilan) atas istri2nya, anak2nya atau salah satunya, barulah diberi sanksi.

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
 
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
 
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment