Saturday, April 24, 2010

[Milis_Iqra] Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

Sholat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Jum'at

Ditulis oleh Dewan Asatidz

Assalamu 'alaikum wr. wb Saya mohon penjelasan tentang shalat sunnah
sebelum (Qobliyah) dan sesudah (Ba' diyah) Shalat jum'at, karena
memang selama ini sering saya lakukan akan tetapi Saya belum tahu apa
haditsnya (riwayatnya). Pertanyaan ini timbul setelah ada yang
mengatakan kepada Saya bahwa Qobliyah / Ba'diyah jum' at itu tidak
ada, sedangkan saya sering lakukan karena mengikuti para guru dan
belum terpikirkan apa hadits dan riwayatnya, karena ibadah tanpa ilmu
akan percuma.

Yth, Bpk. Kyai, Assalamu 'alaikum wr. wb Saya mohon penjelasan tentang
shalat sunnah sebelum (Qobliyah) dan sesudah (Ba' diyah) Shalat
jum'at, karena memang selama ini sering saya lakukan akan tetapi Saya
belum tahu apa haditsnya (riwayatnya). Pertanyaan ini timbul setelah
ada yang mengatakan kepada Saya bahwa Qobliyah / Ba'diyah jum' at itu
tidak ada, sedangkan saya sering lakukan karena mengikuti para guru
dan belum terpikirkan apa hadits dan riwayatnya, karena ibadah tanpa
ilmu akan percuma. Demikian permohonan Saya, sambil menunggu kabar
Saya Sampaikan terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb

Trisno Hardiyanto

Yang terhormat saudara penanya:

Para ulama sepakat bahwa sholat sunnat yang di lakukan setelah sholat
Jum'at adalah sunnah dan termasuk rawatib ba'diyah Jum'at. seperti
yang di riwayatkan oleh Imam muslim dan Imam Bukhori. Sedangkan sholat
sunnah sebelum sholat Jum'at terdapat dua kemungkinan:

1. Sholat sunnat mutlaq, hukumnya sunnat. Waktu pelaksanannya berakhir
pada saat imam memulai khutbah.

2. Sholat sunnat Qobliyah Jum'at. Para ulama berbeda pendapat seputar
masalah ini, yaitu sbb. :

a. Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam abu
Hanifah, pengikut Imam Syafi'i (menurut pendapat yang dalilnya lebih
jelas) dan pendapat Pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya
yang tidak masyhur.

b. Tidak di anjurkan untuk melaksanakannya.yaitu pendapat imam Malik,
pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang masyhur. Dalil
yang menyatakan dianjurkannya sholat sunnat qobliyah Jum'at:

1.Hadist Rosul yang artinya "Semua sholat fardlu itu pasti diikuti
oleh sholat sunnat qobliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah
dianggap shohih dari hadist Abdullah Bin Zubair). Hadist ini secara
umum menerangkan adanya sholat sunnat qobliyah tanpa terkecuali sholat
Jum'at.

2.Hadist Rosul yang artinya "Di antara dua adzan dan iqomat terdapat
sholat sunnat,diantara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat, di
antara dua adzan dan iqomat terdapat sholat sunnat bagi yang ingin
melakukannya"(HR.Bukhori dan Muslim dari riwayat Abdullah Ibnu
Mughoffal).

3.Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh Ali Bin Abi Tholib yang berkata
"Nabi telah melakukan sholat sunnah empat rakaat sebelum dan setelah
sholat jumu'at dengan salam di akhir rakaat ke empat" (HR.Thabrani
dalam kitab Al-Ausath dari riwayat Imam Ali Bin Abi Tholib).

Tetapi dalam dalam kitab yang sama lewat riwayat Abi Hurairoh
berkata"nabi telah melakukan sholat sunnat dua rakaat qobliyah dan
ba'diyah Jum'at" Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya sholat
sunnat qobliyah Jum'at adalah sbb. : Hadist dari Saib Bin Yazid: "pada
awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar
yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman
dan manusia semakin banyak maka Sahabat Ustman menambah adzan menjadi
tiga kali (memasukkan iqomat), menurut riwayat Imam Bukhori menambah
adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqomat). (H.R. riwayat
Jama'ah kecuali Imam Muslim). Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim
berpendapat "ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar
kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi
langsung berkhotbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khotbah,
lantas kapan mereka itu melaksanakan sholat sunnat qobliyah Jum'at?

Catatan : Permasalahan ini adalah khilafiyah furu'iyyah.(perbedaan
dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh fanatik di antara dua
pendapat di atas. Dalam kaidah fiqh mengatakan la yunkaru al-mukhtalaf
fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih.(Seseorang boleh mengikuti
salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan kita tidak boleh
mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah
disepakati ulama.)

Sekian semoga membantu.

Machmudi
Dewan pengasuh Pesantren Virtual

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment