Wasiat Menag: Sertifikasi Halal Harus oleh Pemerintah
Sumber : http://www.republika.co.id:8080/berita/78925/wasiat-menag-sertifikasi-halal-harus-oleh-pemerintah
JAKARTA--Menteri Agama, H. Muhammad Maftuh Basyuni, telah menitipkan pesan atau "berwasiat" kepada penggantinya agar pemerintah memegang kewenangan dalam pengeluaran sertifikasi halal dengan tetap melibatkan ulama.
"Ini soal waktu saja. Kendati sebagai institusi dalam proses pengeluaran sertifikasi halal tak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), keterlibatan para ulama tetap ada. Hal ini harus diurus negara. kalau tidak bisa berantakan," kata Maftuh di Jakarta, Rabu (30/9).
Ketika tampil sebagai pembicara dalam acara qur'ah ("undian") pemondokan haji di Mekah, di Jakarta, Rabu (30/9), ia kembali menegaskan bahwa otoritas pemegang sertifikasi halal itu ada di tangan negara, dalam hal ini Departemen Agama.
Jauh sebelum menyatakan hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sahal Mahfud, menyatakan, pihaknya merasa ikhlas atau legowo jika pemerintah mengambil alih Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Tidak ada persoalan dan MUI tak akan mengganggu pemerintah , kata KH Sahal dalam pertemuan dengan Menag Muhammad Maftuh Bayuni di Pondok Pesantren Maslahul Huda, Margoyoso Kajen, Pati, Jawa Tengah, Jumat (18/9) lalu.
Ikut hadir dalam pertemuan itu Dirjen Bimas Islam, H Nasaruddin Umar, Kanwil Depag Jawa Tengah, H. Masyhudi, serta Kabid Urais Kanwil Depag Jawa Tengah H. Suyuti.
Sebelumnya Maftuh menjelaskan kepada KH Sahal bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pengurus MUI dan ormas Islam terkait tertundanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal di DPR .
Dalam pertemuan itu, Menag menjelaskan, ada sedikit kesalahpahaman atau "korslet" dengan pengurus MUI tentang lembaga yang berwenang mengelurkan sertifikat halal.
MUI tak HalangiMUI menginginkan hal itu menjadi kewenangannya namun pemerintah juga punya keinginan serupa dengan alasan masing-masing.
Kepada KH Sahal, juga dijelaskan oleh Menag tentang pelibatan MUI dalam seluruh rangkaian proses kerja dan peranannya dalam membuat fatwa. Hanya satu yang tak dapat dipenuhi permintaan MUI yaitu dalam mengeluarkan sertifikat halal. Jadi, yang bisa mengelurkan sertifikat halal adalah pemerintah, kata Menag.
Bagi KH Sahal, persoalan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat jaminan produk halal sebetulnya sudah dijelaskan melalui surat MUI kepada Panja DPR tanggal 18 Agustus 2009 yang ditandatangani Sekretaris Dewan Pimpinan MUI, H. Anwar Abas, dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan DPR, Menag, MUI se-Indonesia, dan ormas-ormas Islam.
"Sikap MUI sudah jelas. Tak akan menghalangi jika UU Jaminan Produk Halal diambil sepenuhnya oleh Pemerintah," kata KH Sahal.Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat umumnya memahami bahwa sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis yang harus dikeluarkan oleh lembaga yang punya kompetensi dalam penetapan fatwa yakni lembaga keulamaan di Indonesia yaitu MUI.
Enam poinAda enam poin dalam surat tersebut terkait dengan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi produk halal. Pada poin empat, dijelaskan bahwa MUI memahami bahwa untuk menghindari kesan negatif adanya monopoli dalam proses sertifikasi halal, maka perlu melibatkan lembaga pemeriksa lainnya.
Karena itu, sebut surat tersebut, MUI merasa tidak keberatan kalau akan dibentuk lembaga pemeriksa lain selain LP POM yang selama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari MUI dalam proses sertifikasi halal. Dengan syarat, lembaga pemeriksa lain menghayati betul sistem dan prosedur sertifikasi halal.
Pada poin lima disebutkan bahwa MUI tak keberatan jika akan dibentuk badan khusus (misal badan layanan umum) dengan lingkup tugas melakukan registrasi pemberian logo, pengawasan dan penindakan.
Sedangan pada poin enam, MUI menjelaskan berketetapan hati apabila fatwa halal yang dikeluarkan para ulama Komisi Fatwa MUI sebagai pernyataan syar'i dari lembaga fatwa dalam bentuk sertifikasi halal akan dialihkan atau perlu disahkan oleh lembaga atau pejabat pemerintah, maka pihak MUI berpendapat bahwa tindakan ini tidak tepat secara syar'i dan merupakan intervensi dalam proses fatwa.
Karena itu, MUI mengambil sikap untuk tidak ikut terlibat secara keseluruhan dalam proses sertifikat halal, termasuk dalam pemberian fatwa.
Menag mengatakan, sejumlah negara Muslim dalam pengeluaran produk halal selalu melibatkan ulama. Tetapi tidak mesti harus memasukkan institusinya.
Sekjen Depag, Bahrul Hayat, mengatakan, pihaknya masih melakukan lobi untuk mematangkan RUU Produk Jaminan Halal dengan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan RUU tersebut segera disahkan di lembaga legislatif. ant/taq
--
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment