Saturday, July 31, 2010

Re: [Milis_Iqra] Wasiat Menag: Sertifikasi Halal Harus oleh Pemerintah

Namun bila di lihat pada sisi positifnya , bila sertifikasi halal ini
di naungi oleh Pemerintah maka implikasinya Pemerintah harus bertindak
tegas kpd produk & produsen yg tidak memiliki sertifikat halal.
Dan Aparat penegak hukum mempunyai landasan yg kuat untuk menindak
para Produsen 'Nakal' .

Seperti kita lihat sekarang ,sertifikasi Halal di wenangi oleh MUI
tetapi tidak ada efek yg sangat besar bila sebuah produk tdk
mendaftarkan nya ke MUI,

Restoran2 tdk bersertifikasi halal sangat subur, seenaknya membukai
gerai di negeri berpenduduk muslim terbesar ini.

Bahkan tidak sedikit Produsen nakal membuat sendiri sertifikat halal
nya tanpa mendaftarkannya ke MUI dgn mencantumkan kata "Halal" pd
produknya.
Hal ini bisa dimaklumi karena MUI tdk mempunyai perangkat hukum untuk
menindak para produsen yg nakal ini.

Maka sikap Pemerintah kali ini nampaknya perlu mendapatkan dukungan
dari MUI dan umat islam demi kemaslahatan Umat Islam di Indonesia.


Pada tanggal 30/07/10, andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com> menulis:
> Terlepas soal siapa yang berhak melakukan sertifikasi, tapi saya mencium bau
> aroma "uang" disana, untuk memperoleh sertifikat halal itu ada harganya,
> maka dengan berbagai dalih Departemen Agama ingin mengambil alih, masih
> belum cukup menghimpun uang dari Haji yang management nya hingga sekarang
> masih kacau.
>
> 2010/7/30 Armansyah <armansyah.skom@gmail.com>
>
>> Wasiat Menag: Sertifikasi Halal Harus oleh Pemerintah
>>
>> Sumber :
>> http://www.republika.co.id:8080/berita/78925/wasiat-menag-sertifikasi-halal-harus-oleh-pemerintah
>>
>> JAKARTA--Menteri Agama, H. Muhammad Maftuh Basyuni, telah menitipkan pesan
>> atau "berwasiat" kepada penggantinya agar pemerintah memegang kewenangan
>> dalam pengeluaran sertifikasi halal dengan tetap melibatkan ulama.
>>
>> "Ini soal waktu saja. Kendati sebagai institusi dalam proses pengeluaran
>> sertifikasi halal tak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI),
>> keterlibatan
>> para ulama tetap ada. Hal ini harus diurus negara. kalau tidak bisa
>> berantakan," kata Maftuh di Jakarta, Rabu (30/9).
>>
>> Ketika tampil sebagai pembicara dalam acara *qur'ah* ("undian") pemondokan
>> haji di Mekah, di Jakarta, Rabu (30/9), ia kembali menegaskan bahwa
>> otoritas
>> pemegang sertifikasi halal itu ada di tangan negara, dalam hal ini
>> Departemen Agama.
>>
>> Jauh sebelum menyatakan hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI),
>> KH Sahal Mahfud, menyatakan, pihaknya merasa ikhlas atau legowo jika
>> pemerintah mengambil alih Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
>>
>> Tidak ada persoalan dan MUI tak akan mengganggu pemerintah , kata KH Sahal
>> dalam pertemuan dengan Menag Muhammad Maftuh Bayuni di Pondok Pesantren
>> Maslahul Huda, Margoyoso Kajen, Pati, Jawa Tengah, Jumat (18/9) lalu.
>>
>> Ikut hadir dalam pertemuan itu Dirjen Bimas Islam, H Nasaruddin Umar,
>> Kanwil Depag Jawa Tengah, H. Masyhudi, serta Kabid Urais Kanwil Depag Jawa
>> Tengah H. Suyuti.
>>
>> Sebelumnya Maftuh menjelaskan kepada KH Sahal bahwa pihaknya telah bertemu
>> dengan para pengurus MUI dan ormas Islam terkait tertundanya pembahasan
>> Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal di DPR .
>>
>> Dalam pertemuan itu, Menag menjelaskan, ada sedikit kesalahpahaman atau
>> "korslet" dengan pengurus MUI tentang lembaga yang berwenang mengelurkan
>> sertifikat halal.
>> *
>> MUI tak Halangi*
>>
>> MUI menginginkan hal itu menjadi kewenangannya namun pemerintah juga punya
>> keinginan serupa dengan alasan masing-masing.
>>
>> Kepada KH Sahal, juga dijelaskan oleh Menag tentang pelibatan MUI dalam
>> seluruh rangkaian proses kerja dan peranannya dalam membuat fatwa. Hanya
>> satu yang tak dapat dipenuhi permintaan MUI yaitu dalam mengeluarkan
>> sertifikat halal. Jadi, yang bisa mengelurkan sertifikat halal adalah
>> pemerintah, kata Menag.
>>
>> Bagi KH Sahal, persoalan lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat jaminan
>> produk halal sebetulnya sudah dijelaskan melalui surat MUI kepada Panja
>> DPR
>> tanggal 18 Agustus 2009 yang ditandatangani Sekretaris Dewan Pimpinan MUI,
>> H. Anwar Abas, dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
>> pimpinan DPR, Menag, MUI se-Indonesia, dan ormas-ormas Islam.
>>
>> "Sikap MUI sudah jelas. Tak akan menghalangi jika UU Jaminan Produk Halal
>> diambil sepenuhnya oleh Pemerintah," kata KH Sahal.
>>
>> Di dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat umumnya memahami
>> bahwa
>> sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis yang harus dikeluarkan oleh
>> lembaga yang punya kompetensi dalam penetapan fatwa yakni lembaga
>> keulamaan
>> di Indonesia yaitu MUI.
>>
>> *Enam poin*
>>
>> Ada enam poin dalam surat tersebut terkait dengan lembaga yang berwenang
>> mengeluarkan sertifikasi produk halal. Pada poin empat, dijelaskan bahwa
>> MUI
>> memahami bahwa untuk menghindari kesan negatif adanya monopoli dalam
>> proses
>> sertifikasi halal, maka perlu melibatkan lembaga pemeriksa lainnya.
>>
>> Karena itu, sebut surat tersebut, MUI merasa tidak keberatan kalau akan
>> dibentuk lembaga pemeriksa lain selain LP POM yang selama ini menjadi
>> bagian
>> tidak terpisahkan dari MUI dalam proses sertifikasi halal. Dengan syarat,
>> lembaga pemeriksa lain menghayati betul sistem dan prosedur sertifikasi
>> halal.
>>
>> Pada poin lima disebutkan bahwa MUI tak keberatan jika akan dibentuk badan
>> khusus (misal badan layanan umum) dengan lingkup tugas melakukan
>> registrasi
>> pemberian logo, pengawasan dan penindakan.
>>
>> Sedangan pada poin enam, MUI menjelaskan berketetapan hati apabila fatwa
>> halal yang dikeluarkan para ulama Komisi Fatwa MUI sebagai pernyataan
>> syar'i
>> dari lembaga fatwa dalam bentuk sertifikasi halal akan dialihkan atau
>> perlu
>> disahkan oleh lembaga atau pejabat pemerintah, maka pihak MUI berpendapat
>> bahwa tindakan ini tidak tepat secara syar'i dan merupakan intervensi
>> dalam
>> proses fatwa.
>>
>> Karena itu, MUI mengambil sikap untuk tidak ikut terlibat secara
>> keseluruhan dalam proses sertifikat halal, termasuk dalam pemberian fatwa.
>>
>> Menag mengatakan, sejumlah negara Muslim dalam pengeluaran produk halal
>> selalu melibatkan ulama. Tetapi tidak mesti harus memasukkan institusinya.
>>
>> Sekjen Depag, Bahrul Hayat, mengatakan, pihaknya masih melakukan lobi
>> untuk
>> mematangkan RUU Produk Jaminan Halal dengan berbagai pemangku kepentingan.
>> Diharapkan RUU tersebut segera disahkan di lembaga legislatif. ant/taq
>>
>>
>> --
>> Salamun 'ala manittaba al Huda
>>
>>
>>
>> ARMANSYAH
>>
>> --
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
>> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>>
>> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
>> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>>
>> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
>> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
>> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
>> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
>>
>> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
>
> --
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
> Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
> dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
>
> Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang
> berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
>
> Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
> Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
> Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
> Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
> -=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment