Iyd al-Adhha Ikut Makkah atau Tidak?
oleh:
H.Muh.Nur Abdurrahman
anggota Majelis Pengkajian MUI Sulawesi Selatan
Al-Hajju 'Arafat, Haji adalah Arafah begitu bunyi Hadits riwayat Ibnu
Hibban.
Karena sabda Rasulullah saw bahwa puncak ibadah Haji adalah Wuquf di
Arafah, maka yang berwenang menetapkan kapan Wuquf di Arafah dan Hari
Raya Iedul Adha adalah tempat dilaksanakan Wuquf. Ketika Pemerintah
Arab Saudi telah menetapkan Wuquf di Arafah tanggal 15 November 2010
(9 DZulhijjah) maka Iyd al-Adhha jatuh tanggal 16 November 2010 (10
DZulhijjah). Puasa sunnat 'Arafah tentu juga pada 15 November 2010, di
mana-mana di seluruh negeri di antero dunia, termasuk Indonesia. Lalu,
kita di Indonesia ini Lebaran Haji (Iyd al-Adhha) dua hari kemudian,
bukan besoknya? Tidak boleh demikian. Hal inilah yang memotivasi saya
menulis artikel di Rubrik Opini.
***
Dalam hal permulaan puasa dan 'Iyd al-Fithr ada perintah yang artinya
seperti berikut:
"Dari Abu Hurayrah (ia) berkata: Nabi SAW (telah) bersabda puasalah
kamu apabila melihatnya dan berbukalah apabila kamu melihatnya dan
jika tertutup atasmu maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban tiga
puluh." (HR Bukhari).
Yang disuruh lihat (ru'yah) dinyatakan dalam dhamir (kata ganti) HI
(=nya), menunjuk pada benda langit yaitu bulan, bisa hilal (anak
bulan), bisa bulan purnama. Menentukan bulan baru bisa meru'yah ke
barat kalau itu hilal, bisa meru'yah ke timur tatkala terbitnya bulan
purnama, serempak meru'yah ke barat tatkala terbenamnya matahari.
Seperti dalam hal hilal-baru ke hilal-baru ada kalanya 29 hari, ada
kalanya 30 hari, maka dari hilal-baru ke bulan purnama ada kalanya
malam ke-14, ada kalanya malam ke-15:
1. Apabila pada waktu malam terpantau pasang penuh, sedangkan tadinya
bulan terbit sebelum matahari seluruhnya terbenam di ufuk barat maka
pada malam itu adalah bulan purnama, malam ke-15. Dalam hal ini maka
bulan (syahr) bersangkutan jumlah harinya 30 hari.
2. Apabila bulan terbit sesudah matahari seluruhnya terbenam di ufuk
barat maka pada malam itu adalah bulan purnama, malam ke-14. Dalam hal
ini maka syahr bersangkutan jumlah harinya 29 hari.
3. Kalau bulan terbit serempak atau nyaris serempak dengan matahari
terbenam, maka masuk kategori "mutasyabihat", sehingga pada syahr
bersangkutkan dicukupkan harinya 30 hari.
Bagi yang berminat penjelasan teperinci, silakan klik
=> http://waii-hmna.blogspot.com/2007/11/800-menghisab-dan-meruyah-bulan-ke-arah.html
Dalam menetukan 'Iyd al-Fithr bisa pula pakai metode menghitung
(hisab) berlandaskan ayat ini, yang artinya:
-- maka siapa menyaksikan syahr (month) wajiblah ia puasa (S. al-
Baqarah, 2:185).
Syahr tidak dapat dilakukan meru'yah benda langit qamar (bulan, moon),
karena syahr itu bukan benda nyata, melainkan perhitungan bulan
(month). Jadi syahr itu mesti dihisab. Sayang sekali dalam bahasa
Indonesia tidak ada kata yang membedakan antara qamar (moon) dengan
syahr (month), keduanya dipakai kata bulan.
Jadi dalam konteks puasa dan 'Iyd al- Fithr ada perintah umum kepada
semua ummat Islam untuk melihat bulan (HR Bukhari) atau menghitung
syahr (ayat 2:185), sehingga saat mulai puasa (shuwmuw) dan 'Iyd al-
Fithri (wafthuruw) tergantung dari mathla', di tempat mana pada
permukaan bumi ini kita berpijak, maka tidak perlu kita di Indonesia
ini ataupun di mana saja harus sama dengan Makkah dalam hal waktu
pelaksanaan mulai puasa ataupun shalat 'Iyd al-Fithr.
Beristidlal (menggunakan dalil) dengan Shahih Bukhari di atas itu
untuk membolehkan perbedaan Iyd al-Adhha di antara negeri-negeri
Islam, adalah istidlal yang keliru, oleh karena:
Pertama, Hadits tersebut tidak menyinggung Iyd al-Adhha dan tidak
menyebut-nyebut perihal Iyd al-Adhha, baik langsung maupun tidak
langsung. Hadits itu hanya menyinggung Iyd al-Fithr, bukan Iyd al-
Adhha. Maka dari itu, tidaklah tepat beristidlal dengan Hadits
tersebut untuk membolehkan perbedaan Iyd al-Adhha berdasarkan
perbedaan manzilah (orbit/tempat peredaran) bulan dan perbedaan
mathla', di antara negeri-negeri Islam.
Andaikata kita terima bahwa Hadits tersebut juga berlaku untuk Iyd al-
Adhha dengan jalan qiyas (analogi), maka itu tidak boleh, karena qiyas
tidak boleh ada dalam perkara ibadah mahdhah (ritual), berhubung
ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah, dan juga akan bertentangan dengan
Hadits Husain Ibn Al-Harits Al-Jadali RA, yang bersifat khusus untuk
Iyd al-Adhha dan manasik haji. Dalam hadits tersebut, Nabi SAW telah
memberikan kewenangan kepada Amir (Wali) Makkah untuk menetapkan
ru'yah bagi bulan Dzulhijjah dan untuk menetapkan waktu manasik haji
berdasarkan ru'yah penduduk Makkah, bukan ru'yah kaum muslimin yang
lain di berbagai negeri Islam. Bahkan itu bertentangan dengan S. Al-
Hajj, 22:27,28:
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji (ayat 27). Dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan (fiy
ayyaamin ma'luumaatin, yaitu yawm al-tarwiyyah, wuquf 'Arafah, Iyd al-
Adhha, hari-hari tasyriq) (ayat 28).
Kesimpulan:
Maka yang berwenang menetapkan kapan Wuquf di Arafah adalah tempat
dilaksanakan Wuquf 'Arafah, yakni Pemerintah 'Arab Saudi. Ketika
pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Wuquf di Arafah tanggal 15
November 2010 (9 DZulhijjah) maka otomatis Hari Raya Iyd al-Adhha
jatuh tanggal 16 November 2010 (10 DZulhijjah). Harus dicamkan, bahwa
Wuquf itu di 'Arafah, bukan di Lapangan Karebosi.
WaLlahu a'lamu bi al-shawab.
--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment