Friday, November 12, 2010

[Milis_Iqra] Non-Muslim Indonesia Menikmati Kebebasan Luar Biasa!

Non-Muslim Indonesia Menikmati Kebebasan Luar Biasa!

Friday, 01 October 2010 12:38
E-mail Print PDF

Indonesia merupakan negara yang sangat toleran terhadap non-Muslim.
Jika tidak, mana mungkin non-Muslim berkembang seperti sekarang?

Hidayatullah.com--Kasus HKBP Bekasi beberapa waktu lalu benar-benar
mendapat keprihatinan dari banyak pihak. Menurut Ardiansyah SH MA MH,
kasus itu terjadi karena tidak adanya sikap dalam mentaati peraturan
yang berlaku. Ketidaktaatan inilah yang memicu timbulnya konflik
(pertikaian).

Berikut wawancara hidayatullah.com dengan pengamat hukum yang kini
sedang menyelesaikan Program Doktor Bidang kajian Hukum Konstitusi dan
Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kebangsaaan Malaysia
(UKM) itu.

Dari aspek hukum, apa pandangan terkait kasus HKBP Bekasi?

Kasus HKBP harus dilihat dari dua hal. Pertama, adanya korban
penusukan. Penusukan itu berarti tindak pidana. Penyelesaiannya dengan
cara menangkap pelaku dan memproses pelakunya secara hukum.

Kedua, ada praktik keagamaan yang dilakukan penganut agama tertentu
yang tidak mengacu peraturan yang berlaku. Memang, negara ini menjamin
kebebasan beragama dan menjamin kebebasan beribadah.

Untuk mengawal kebebasan beribadah maka perlu dibuat peraturan bersama
antarpemeluk agama. Keluarnya SKB 2 Menteri (Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006) bertujuan
untuk menjaga kerukunan umat beragama.

Dengan keluarnya peraturan tersebut maka setiap warga negara
Indonesia, dalam hal ini para pemeluk agama wajib terikat dan mentaati
peraturan tersebut.

Dalam kasus HKBP, akibat adanya praktik keagamaan (ritual) yang
dilakukan penganut agama tertentu tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku maka di sinilah awal munculnya masalah.

Kasus HKBP itu tidak bisa dilihat dari aspek SKB 2 Menteri, tidak bisa
pula dilihat dari aspek penusukan (tindak pidana), akan tetapi harus
dilihat dari aspek adanya sekelompok penganut agama tertentu yang
tidak mentaati peraturan yang berlaku. Ketidak-taatan inilah yang
memicu timbulnya konflik (pertikaian). Kasus HKBP sejalan dengan
kaedah kausalitas. Tidak akan mungkin muncul akibat, tanpa adanya
sebab.

Bagaimana solusi terbaik agar kasus serupa tidak terulang?

SKB 2 Menteri merupakan dasar kebijakan bersama antarpara tokoh
berbagai agama yang difasilitasi oleh pemerintah. Peraturan ini
dirumuskan bersama-sama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan para
tokoh agama.

Dengan logika sederhana, jika peraturan yang telah disepakati itu
ditaati maka tentu tidak akan memunculkan masalah. Sebaliknya, jika
peraturan yang telah disepakati itu dilanggar maka tentu akan
memunculkan masalah.

Insiden Ciketing (Bekasi) terjadi karena jemaah HKBP tidak mentaati
peraturan tersebut. Mereka bukannya mentaati peraturan untuk mencegah
terjadinya konflik antarumat berbeda agama tersebut, malah tokoh HKBP
dan para pendukungnya berulangkali melanggar bahkan mewacanakan
pencabutan SKB 2 Menteri yang mensyaratkan pendirian tempat ibadah
harus disertai dengan persetujuan 90 orang yang akan beribadah dan 60
warga sekitar, dengan memanipulasi data persetujuan sehingga
menimbulkan keresahan sehingga berbuah konflik. Oleh karena itu, agar
kasus serupa tidak terulang maka tokoh agama harus mentaati peraturan
ini.

Bagaimana analisa hukum kemungkinan ditingkatkannya status SKB menjadi
Undang-Undang?

Mungkin saja status SKB meningkat menjadi Undang-Undang. Namun, upaya
peningkatan status SKB menjadi Undang-Undang bukanlah perkara mudah.
Akan banyak pernyataan ketidaksetujuan dari berbagai tokoh agama,
kelompok liberal, pegiat HAM, bahkan intervensi asing.

Untuk meningkatkan status tersebut tentu melalui peran pemerintah,
dalam hal ini Menteri Agama. Pemerintah melalui Menteri Agama bisa
merancang atau menyusun draft RUU.

Selanjutnya draft RUU diserahkan kepada legislatif (DPR RI). Tentu ada
pembahasan yang alot diantara sesama anggota legislatif (DPR RI).
Untuk mencapai kata sepakat (disahkan atau ditolak suatu RUU) maka
bisa ditempuh dengan berbagai cara termasuk voting. Jika DPR RI
sepakat dengan RUU maka disahkanlah RUU menjadi UU.

Langkah apa yang mesti dilakukan untuk mewujudkan Undang-Undang
tersebut?

Untuk mewujudkan undang-undang memerlukan waktu yang panjang. Meskipun
mayoritas parlemen dikuasai wakil rakyat yang beragama Islam. Tidak
ada jaminan undang-undang tersebut akan terwujud.

Hal ini disebabkan Undang-Undang merupakan produk politik. Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut tentu akan berjalan alot. Ada yang
pro dan ada pula yang kontra.

Masih segar ingatan kita betapa alotnya pengesahan UU Pornografi.
Untuk sampai pada tahap pengesahan UU Pornografi maka telah terjadi
lima kali perubahan draft RUU Pornografi.

Awalnya Draft RUU Anti Pornografi dan Anti Pornoaksi, lalu berubah
dengan hilangnya kata Anti Pornoaksi.

Peraturan perundangan di negara manapun selalu dibuat manusia dengan
suatu mindset (pemikiran mendasar) di dalam benaknya. Pemikiran
mendasar ini dipengaruhi oleh banyak faktor seperti keyakinan
(ideologi/agama), pengalaman, pengetahuan, literatur, dan kepentingan.
Kepentingan ini pun bisa bermacam-macam: kepentingan pribadi,
keluarga, kelompok atau partai, rakyat luar, atau kepentingan asing.

Dari semua faktor di atas, yang paling berbahaya adalah ketika
kepentingan asing. Secara umum, ada lima metode intervensi asing.
Pertama, intervensi G2G (Government to Government), yakni pemerintah
asing langsung menekan pemerintah suatu negara.

Kedua, intervensi W2G (World to Government), yakni lembaga
internasional (PBB, WTO, IMF) menekan suatu negara.

Ketiga, intervensi B2G (Business to Government), yakni dunia bisnis
internasional maupun domestik menekan pemerintah agar meluluskan
kepentingannya dalam undang-undang.

Keempat, intervensi N2G (Non Government Organization to Government),
yakni LSM asing atau lokal menjadi kelompok penekan yang efektif
terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kelima, intervensi I2G
(Intelectual to Government), yakni kaum intelektual menekan pemerintah
agar meloloskan suatu agenda dalam perundangannya.

Dari sisi politik hukum, sebenarnya apa yang sedang terjadi terkait
kasus tersebut?

Politik determinan atas hukum. Politik dan kekuasaan sangat menentukan
keberlakuan hukum. Menurut Mahfud MD, politik hukum harus diletakkan
pada legal policy (kebijaksanaan hukum) pemerintah dalam bidang
pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum.

Sebenarnya, jika politik dan kekuasaan committed dalam penegakan
hukum, maka seharusnya pemerintah tidak perlu merespon pernyataan
berbagai kalangan seputar pencabutan SKB 2 Menteri. Sebaliknya,
pemerintah harus konsisten mempertahankan SKB 2 Menteri, bahkan bila
perlu meningkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Menurut Anda, bagaimana sebenarnya toleransi umat beragama di
Indonesia?

Indonesia merupakan negara yang sangat toleran terhadap non-Muslim.
Kalau tidak toleran, mana mungkin non-Muslim berkembang seperti
sekarang ini. Tengoklah di negara-negara Eropa dan Amerika yang
mayoritas Kristen yang katanya paling demokratis dan menjunjung HAM.
Kasus terbaru, rencana pendirian masjid saja di New York itu, bukan di
Ground Zero.

Jaraknya pendirian masjid kira-kira sekitar satu kilometer dari Ground
Zero. Itu saja sudah dipersoalkan. Jelas membuktikan ada hambatan
dalam kebebasan beribadah. Di Prancis, ada undang-undang pelarangan
mengenakan cadar. Cadar itu kan bagian dari kebebasan beribadah. Kalau
masjid mungkin dianggap mengganggu, tapi apakah memakai cadar
mengganggu? Itu tubuhnya sendiri dan pakaiannya sendiri.

Di Indonesia, warga non-Muslim itu betul-betul menikmati kebebasan
luar biasa. Bahkan hampir-hampir tidak ada hambatan. Justru orang
Islam di Indonesia, di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini,
yang sering tertindas. Silakanlah lihat di Ambon, Bali, Papua, dan di
wilayah-wilayah Indonesia lain yang Muslimnya minoritas, warga Muslim
justru tertindas. [idris/cha/hidayatullah.com]

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment