Friday, December 10, 2010

RE: [Milis_Iqra] WarteG pun dipajakin

Perda Pajak Warteg Harus Dibatalkan Bukan Ditunda
Rabu, 08 Desember 2010 , 21:27:00 WIB

Laporan: Dede Zaki Mubarok



RMOL. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menilai rencana Pemprov DKI
Jakarta memungut pajak dari usaha Warung Tegal (Warteg) sangat tidak
pantas. Karena Warteg merupakan sektor usaha berpendapatan kecil yang
banyak menyerap tenaga kerja.

Ia mengatakan, Warteg terkait dengan ekonomi mikro. Buruh, karyawan
dengan penghasilan pas-pasan, pegawai rendahan memanfaatkan Warteg untuk
makan.

"Side effect-nya merembet kemana-mana. Jika Warteg dipajaki otomatis
harga menjadi naik. Implikasinya konsumen menengah kebawah akan terkena
imbasnya," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, di Jakarta (Rabu,
8/12).

Untuk itu, kata dia, Pemrov tidak hanya sekedar menunda pemberlakuan
wajib pajak buat Warteg, tapi lebih jauh dari itu membatalkannya. "Lebih
baik mengefektifkan sektor-sektor wajib pajak lainnya," katanya.

Menurutnya, langkah untuk membebani pengusaha Warteg dengan beban pajak
ini merupakan langkah yang kurang kreatif. Menurutnya, masih banyak
sektor-sektor lain yang seharunya bisa dikenakan pajak.

Syarief mencontohkan, alternatif pajak lain yang nilainya jauh lebih
besar. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, tempat hiburan, hotel dan
lainnya. Selain itu, menutup kebocoran pajak juga bisa menambah
pemasukan."Saya kira ini lebih objektif untuk meningkatkan wajib pajak,"
katanya

Untuk Warteg, kata dia, seharusnya Pemprov saat ini adalah mendorong
sektor ini meningkatkan pendapatannya secara signifikan. Sehingga
aktivitas usahanya lebih besar dan lebih banyak tenaga kerja yang
diserap.

Seperti diketahui, aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum
dalam Perda Pajak Restoran, yang saat ini sudah rampung digarap DPRD
DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan
menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya
turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.(wah)


Legal Disclaimer:
The information contained in this message may be privileged and confidential. It is intended to be read only by the individual or entity to whom it is addressed or by their designee. If the reader of this message is not the intended recipient, you are on notice that any distribution of this message, in any form, is strictly prohibited. If you have received this message in error, please immediately notify the sender and delete or destroy any copy of this message

--
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125

Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63

Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-

No comments:

Post a Comment