Memang ada baiknya, DPR membuat RUU sekaitan status hukum dari MUI khususnya LPPOM-nya berkaitan dengan sertifikasi kehalalan sebuah produk pangan dan obat-obatan. Dalam hal ini pihak terkait yang mestinya juga dilibatkan adalah Departemen Agama sebagai lembaga resmi pemerintah sehingga bisa memberikan ketegasan dibidang hukum dan perundang-undangan yang bisa membuat para produsen makanan dan obat-obatan memberikan labelisasi halal pada produk mereka sesuai syariat Islam.
2011/2/10 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
--
pak nadri nambah saya bingung...saya bingung masa mengurusi syariat umat hanya diberikan kepada lembaga swadaya masyarakat(LSM)?mungkin MUI perlu status atau hukum yang lebih jelas!!!!!!
Dari: andri subandrio <subandrio.andri@gmail.com>
Judul: Re: [Milis_Iqra] YLKI Minta LPPOM MUI Tak Monopoli Audit Labelisasi Halal
Kepada: milis_iqra@googlegroups.com
Tanggal: Rabu, 9 Februari, 2011, 4:49 PM
Ada pendapat mas dari Nandang?, sebaikya kemana labelisasi Halal itu di kelola, apakah ke Departemen Agama atu ke YLKI atau ke Depkes?
Mohon maaf kalau ada yang tidak berkenan
2011/2/9 Nandang Sudrajat <aendangzr@yahoo.co.id>
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
Salamun 'ala manittaba al Huda
ARMANSYAH
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik
dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. -Qs. 16 an-Nahl :125
Berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. -Qs. 4 an-Nisa' : 63
Gabung : Milis_Iqra-subscribe@googlegroups.com
Keluar : Milis_Iqra-unsubscribe@googlegroups.com
Situs 1 : http://groups.google.com/group/Milis_Iqra
Mod : moderator.milis.iqra@gmail.com
-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-
No comments:
Post a Comment